Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tidak Boleh Shalat Sunnah saat Khatib Berkhutbah Jum’at karena Mendahulukan Wajib daripada Sunnah?

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -

PWMU.CO – Sebut saja namanya Abdul Muhaimin. Di masjid tempat dia biasanya shalat, ada satu jamaah yang berpendapat tidak boleh melakukan shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sudah naik mimbar berkhutbah. Alasannya, saat khutbah sudah tidak boleh lagi ada kegiatan selain mendengarkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah itu wajib, sedang shalat tahiyyatul masjid itu sunat. Sunat tidak boleh mengalahkan yang wajib. Benarkah pendapat tersebut?

Menanggapi pertanyaan seperti ini, almarhum KH Mu’ammal Hamidy memberikan jawaban lugas. “Sepanjang telaah saya, yang saya ketahui, adalah shalat ini bisa dilakukan kendati imam sedang berkhutbah,” tulisnya dalam “Islam dalam Kehidupan Keseharian”.

Hal ini ditegaskan dalam riwayat berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya: Jabir bin Abdullah meriwayatkan: Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah saw sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau berkata padanya: Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaat, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua rakaat, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan. (HR Bukhari dan Muslim)

Iklan Landscape UM SURABAYA

“Menurut hadits di atas, cukup jelas dikatakan bahwa Nabi sedang berkhutbah, sedangkan Sulaik disuruh shalat Tahiyyatul Masjid. Bahkan Nabi-lah yang menyuruh Sulaik agar shalat, –padahal shalat di sini hukumnya sunnah– sementara mendengarkan khutbah wajib,” tegas Mu’ammal.

Tetapi, karena ini tuntunan Nabi saw, lanjut Mu’ammal, maka itulah yang kita ikuti. “Soal sunat tidak bisa mengalahkan wajib itu betul, tetapi bukan dalam kasus shalat Tahiyyatul Masjid dan mendengarkan khutbah ini,” simpul salah satu mantan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur itu. (redaksi)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu