Perbedaan antara Salafisme dan Muhammadiyah tidak berhenti pada soal simbol, seperti jenggot, celana cingkrang, atau istilah “bid‘ah”.
Akar persoalan yang lebih mendasar terletak pada perbedaan metodologi tafsir (manhaj al-fahm) terhadap Al-Qur’an dan sunah.
Perbedaan metodologi ini berdampak langsung pada perilaku sosial-keagamaan, standar kebenaran beragama, serta cara memandang keberagamaan kelompok lain.
Salafisme bertumpu pada prinsip al-rujū‘ ilā al-salaf al-ṣāliḥ, yaitu mengembalikan seluruh pemahaman agama secara literal kepada praktik generasi awal Islam (sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in).
Dalam praktik tafsir, Salafisme cenderung tekstualis, menolak pendekatan kontekstual, historis, maupun rasional yang dianggap membuka celah subjektivitas.
Tafsir yang sah adalah tafsir yang dinisbatkan langsung kepada ulama salaf, sementara ijtihad baru dicurigai sebagai penyimpangan.
Sebaliknya, Muhammadiyah sejak awal menegaskan manhaj tajdid dan ijtihad. Tafsir Al-Qur’an dan sunah tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada konteks sosial, maqāṣid al-syarī‘ah, serta rasionalitas etis.
Melalui pendekatan bayani, burhani, dan irfani yang seimbang, Muhammadiyah memahami agama sebagai petunjuk hidup yang harus terus berdialog dengan realitas zaman. Karena itu, perbedaan pendapat bukan ancaman, melainkan keniscayaan ilmiah.
Perbedaan manhaj tafsir ini berimplikasi kuat pada perilaku sosial-keagamaan. Salafisme cenderung membentuk perilaku keagamaan yang rigid, seragam, dan eksklusif.
Praktik keagamaan dinilai sah atau salah berdasarkan kesesuaian literal dengan contoh salaf versi mereka. Akibatnya, ekspresi Islam lokal, budaya, bahkan tradisi keagamaan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks sering dicap bid‘ah, sesat, atau minimal “tidak sunnah”.
Muhammadiyah mengambil jalur berbeda. Perilaku keagamaan tidak semata dinilai dari keserupaan bentuk dengan masa lalu, tetapi dari substansi nilai: apakah membawa kemaslahatan, keadilan, dan pencerahan.
Inilah mengapa Muhammadiyah bisa menerima inovasi dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah digital sebagai bagian dari ibadah sosial (‘ibādah ijtimā‘iyyah), bukan ancaman terhadap kemurnian agama.
Dari sisi standar kebenaran beragama, Salafisme cenderung memutlakkan satu tafsir sebagai kebenaran tunggal.
Kebenaran diukur dari kesesuaian dengan pendapat ulama tertentu yang dianggap mewakili salaf.
Model ini melahirkan apa yang oleh banyak sarjana disebut truth claim eksklusif, yang mudah berujung pada sikap merasa paling benar dan paling sunnah.
Muhammadiyah, sebaliknya, membedakan antara kebenaran normatif wahyu dan kebenaran ijtihadi manusia. Tafsir manusia selalu bersifat relatif dan terbuka untuk dikritik.
Karena itu, Muhammadiyah tidak anti perbedaan, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari dinamika intelektual umat. Standar kebenaran bukan hanya “sesuai teks”, tetapi juga “sesuai tujuan etis Islam”.
Perbedaan paling terasa tampak dalam cara melihat keberagamaan orang lain. Dalam Salafisme, perbedaan sering diposisikan sebagai deviasi yang harus diluruskan, bahkan diperingatkan. Dakwah berubah dari ajakan etis menjadi koreksi terus-menerus.
Relasi sosial pun berpotensi tegang karena agama dijadikan alat penghakiman. Muhammadiyah justru memandang keberagamaan orang lain dengan prinsip fastabiqul khairat.
Perbedaan praktik tidak otomatis berarti kesesatan, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan nilai kemanusiaan. Inilah watak Islam berkemajuan: tegas dalam prinsip, tetapi lapang dalam perbedaan.
Pada titik ini, jelas bahwa perdebatan Salafisme dan Muhammadiyah bukan sekadar soal furu‘iyyah ibadah, melainkan soal arah masa depan Islam Indonesia.
Apakah Islam akan tampil sebagai agama yang sempit, curiga, dan menghakimi, atau sebagai agama yang mencerahkan, inklusif, dan berkemajuan?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat ditentukan oleh manhaj tafsir yang kita pilih. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments