Di banyak masjid hari ini, kita menjumpai fenomena yang beragam. Ada imam yang hampir selalu membaca surat-surat sangat pendek—bahkan ada jamaah yang merasa surat ad-Ḍuḥā sudah tergolong “panjang”.
Di sisi lain, ada pula imam yang membaca potongan-potongan ayat dari satu surat, bahkan lintas surat.
Tidak jarang pula muncul perdebatan: sebenarnya, dalam salat itu yang lebih afdhal membaca satu surat utuh atau cukup potongan ayat? Dan apa ukuran panjang–pendek bacaan menurut Islam?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh fikih, ushul fikih, dan etika imamah. Menariknya, seluruh spektrum persoalan ini sudah terjadi di zaman Nabi saw, dan jawabannya terekam jelas dalam hadis-hadis sahih.
Nabi Muhammad saw membaca al-Fātiḥah dan satu surat. Hadis yang paling sering dijadikan pijakan dasar adalah riwayat Abu Qatādah ra, yang menggambarkan praktik umum Rasulullah saw dalam salat berjamaah.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ، وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Dari Abu Qatādah r.a. berkata: “Nabi saw membaca pada dua rakaat pertama dengan al-Fātiḥah dan satu surat, dan pada dua rakaat terakhir dengan al-Fātiḥah saja.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa membaca satu surat utuh setelah al-Fātiḥah adalah sunnah dan afdhal. Lafaz wa sūrah (dan satu surat) menunjukkan kebiasaan Nabi saw, bukan sekadar kebolehan minimal.
Panjang Bacaan: Antara Ideal Nabi dan Realitas Jamaah
Namun, apa yang dimaksud “panjang” dan “pendek”? Apakah diukur dari jumlah ayat, halaman, atau nama surat? Jawaban itu menjadi terang melalui hadis terkenal tentang Mu‘ādz bin Jabal ra.
Ketika al-Baqarah dan Ali ’Imrān Diprotes Jamaah
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُؤُمُّ قَوْمَهُ، فَقَرَأَ لَيْلَةً سُورَةَ الْبَقَرَةِ، فَانْصَرَفَ رَجُلٌ فَصَلَّى وَحْدَهُ… فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟ اقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى.
“Dari Jabir bin ’Abdillah ra: Mu‘adz bin Jabal shalat bersama Nabi saw, lalu kembali dan mengimami kaumnya. Suatu malam ia membaca surat al-Baqarah. Seorang lelaki keluar lalu salat sendiri. Ia kemudian mengadu kepada Rasulullah saw. Maka Nabi saw bersabda: “Wahai Mu‘adz, apakah engkau hendak membuat orang lari? Bacalah: asy-Syams, Sabbihisma Rabbikal-A‘lā, al-Lail…” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Dalam sebagian riwayat Muslim disebutkan Mu‘ādz membaca Ali ’Imrān, menunjukkan bahwa dua surat terpanjang itu memang dipahami para sahabat sebagai bacaan yang sangat panjang.
Bacaan Panjang ini cukup melelahkan dan membuat gelisah jamaah yang mungkin memiliki hajat mendesak, karenanya ditegur oleh Rasulullah saw.
Meskipun bukan ukuran matematis, paling tidak Rasulullah menyebut beberapa surat sebagai acuan diantaranya asy-Syams, Sabbihisma Rabbikal-A‘lā, al-Lail.
Panjang surat yang semisal bisa dijadikan acuan karena dalam hadis tersebut dibandingkan dengan surat yang Panjang.
Hadis di atas juga menegaskan satu prinsip penting: panjang bacaan bukan diukur dari keutamaan hafalan imam, tetapi dari dampaknya terhadap jamaah. Artinya tidak ada ukuran numerik panjang–pendek surat.
Bisa jadi jika jamaahnya Adalah para manula maka lima ayat sudah terasa panjang. Intinya seorang imam harus memperhatikan kondisi jamaahnya.
Secara ushul fikih, tidak ditemukan nash yang menetapkan batas angka tertentu untuk panjang atau pendek bacaan. Karena itu berlaku kaidah:
الأَصْلُ عَدَمُ التَّحْدِيدِ مَا لَمْ يَرِدِ النَّصُّ
Hukum asalnya tidak ada pembatasan selama tidak ada dalil yang membatasi. Maka ukuran panjang–pendek bacaan perlu memperhatikan:
1. ’Urf (kebiasaan jamaah)
2. Ḥāl (kondisi fisik dan sosial jamaah)
3. Maqāṣid syariah (menjaga kekhusyukan dan keberlanjutan jamaah).
4. Kondisi tertentu yang menghendaki cepat. Misalnya kondisi mendung sementara jamaah memiliki jemuran hasil panen, atau di rest area yang mushalanya kecil dan harus berbagi waktu/antrean dengan rombongan yang banyak.
Inilah sebabnya mengapa di satu masjid ad-Ḍuḥā terasa panjang, sementara di tempat lain setengah juz terasa biasa. Sependek apapun harus tetap menerapkan tumakninah.
Kemudian tentang mana yang lebih afdhal, membaca surat utuh atau potongan ayat?
Kembali kepada kebiasaan Nabi saw, membaca satu surat utuh lebih afdhal karena:
– Lebih sesuai dengan praktik Nabi saw yang dominan
– Menjaga kesatuan makna dan adab tilawah
– Keluar dari perbedaan pendapat (al-khurūj min al-khilāf)
Namun demikian, Nabi saw juga pernah membaca sebagian ayat saja.
عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَافْتَتَحَ بِالْبَقَرَةِ، فَقَرَأَ آيَاتٍ مِنْهَا، ثُمَّ رَكَعَ.
“Dari Hudzaifah ra.: Aku salat bersama Nabi saw pada suatu malam. Beliau membuka dengan surat al-Baqarah, lalu membaca beberapa ayat darinya, kemudian rukuk.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dalil bahwa membaca potongan ayat dari satu surat adalah sah dan dibolehkan, meskipun tidak mencapai keutamaan surat utuh.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bacaan yang secara hukum sah bisa berubah nilai menjadi makruh secara adab bila ia menimbulkan keberatan, kegelisahan, atau membuat jamaah enggan shalat berjamaah.
Ukuran panjang–pendek bacaan dalam shalat bukan jumlah ayat, bukan nama surat, tetapi dampaknya terhadap jamaah.
Membaca satu surat utuh adalah afdhal. Membaca potongan ayat adalah boleh dan sah. Namun yang paling selaras dengan sunnah Nabi saw adalah bacaan yang menenangkan, memudahkan, dan membuat orang betah mendekat kepada salat, bukan menjauh darinya.
Di sinilah shalat berjamaah tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga ruang etika, empati, dan kepemimpinan spiritual. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments