Universitas Muhammadiyah Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok melalui kegiatan edukasi kesehatan tentang bahaya merokok kepada seluruh civitas akademika.
Kegiatan yang digelar pada (14/3/2019) tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kampus untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak merokok serta mendukung terwujudnya lingkungan belajar yang kondusif.
Dalam penyampaiannya, Vella Rahmayani selaku Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UM Surabaya menekankan pentingnya menekan perilaku merokok di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa rokok, termasuk rokok elektrik dan berbagai produk tembakau lainnya, membawa risiko besar terhadap kesehatan individu dan dapat merusak kualitas lingkungan kampus secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut dari edukasi tersebut, UM Surabaya menetapkan kebijakan tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta tamu dan mitra yang beraktivitas di lingkungan kampus.
Melalui aturan ini, kampus melarang segala bentuk aktivitas merokok, baik rokok konvensional, elektrik atau vape, cerutu, maupun produk tembakau lainnya. Larangan tersebut mencakup tindakan menyimpan, menyalakan, menawarkan, dan mengedarkan produk rokok di area kampus.
Kebijakan KTR diberlakukan di seluruh fasilitas kampus tanpa pengecualian. Area yang masuk dalam kategori larangan merokok meliputi ruang kuliah, ruang dosen, laboratorium, perpustakaan, kantor layanan, koridor, tangga, toilet, aula, masjid, serta area umum lainnya. Larangan ini juga mencakup seluruh area luar ruangan, seperti taman, halaman, jalan kampus, area parkir, dan ruang terbuka lainnya yang berada dalam kawasan UM Surabaya.
Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, kampus mewajibkan pemasangan papan atau tanda “Dilarang Merokok” di berbagai titik strategis. Selain itu, UM Surabaya mengajak seluruh civitas akademika untuk berperan aktif dalam menjaga, mengawasi, serta menegakkan aturan tersebut.
Bagi para pelanggar, kampus menerapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi akademik atau kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pihak luar yang melanggar akan diminta untuk meninggalkan area kampus.
Kebijakan ini secara resmi mulai berlaku sejak 14 Maret 2019 sebagai bagian dari dukungan UM Surabaya terhadap gerakan nasional kampus sehat dan pengendalian konsumsi tembakau. Vella Rahmayani menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya untuk menurunkan angka perokok di lingkungan kampus, tetapi juga untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung kesehatan jangka panjang seluruh sivitas akademika.
Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga UM Surabaya sebagai lingkungan bebas asap rokok yang ramah kesehatan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments