Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Urgensi Pendekatan Tekstual dan Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an

Iklan Landscape Smamda
Urgensi Pendekatan Tekstual dan Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an
Piet Hizbullah Khaidir. Foto: Pribadi/PWMU.CO
Oleh : Piet Hizbullah Khaidir Ketua STIQSI Lamongan; Sekretaris PDM Lamongan; dan Ketua Divisi Kaderisasi dan Publikasi MTT PWM Jawa Timur
pwmu.co -

Penafsiran Al-Qur’an merupakan medan epistemologis yang menentukan arah berpikir umat Islam dalam memahami pesan ilahi. Disiplin keilmuan ini menempati posisi sentral dalam tradisi intelektual Islam karena darinya lahir pemahaman keagamaan, hukum, serta etika sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

Dalam sejarah tafsir, muncul dua poros epistemik dengan perbedaan metodologi masing-masing, yakni pendekatan tekstual dan kontekstual. Keduanya menimbulkan perdebatan panjang mengenai otoritas makna serta urgensi tafsir terhadap perubahan sosial dan realitas kemanusiaan.

Pendekatan tekstual menekankan ketundukan penuh pada struktur bahasa dan makna literal teks Al-Qur’an. Sementara itu, pendekatan kontekstual menyoroti dinamika sosial dan historis yang melatarbelakangi teks, untuk menyingkap makna yang hidup di balik ayat sesuai realitas zaman dan kebutuhan sosial.

Kedua pendekatan ini sejatinya bukan dikotomi, melainkan dialektika epistemologis yang menuntut keseimbangan. Sebab, tekstualisme ekstrem dapat melahirkan kekakuan tafsir dan stagnasi pemikiran sehingga kehilangan dinamika spiritual dan etos kemanusiaan Al-Qur’an. Sebaliknya, kontekstualisme yang terlepas dari akar kebahasaan dan orisinalitas wahyu dapat tergelincir menjadi tafsir sosial yang kehilangan legitimasi normatif dan menjerumuskan ke relativisme makna.

Keseimbangan antara teks dan konteks bukan sekadar kompromi metodologis, melainkan jalan epistemologis menuju kedalaman tafsir. Tafsir yang ideal mampu memadukan kesetiaan terhadap wahyu dan kesadaran atas realitas sosial-kemanusiaan.

Definisi Pendekatan Tekstual dan Kontekstual

Pendekatan tekstual (al-manhaj al-lafzhi atau al-tafsir al-taqlidi) berangkat dari analisis gramatikal, morfologis, dan semantik Al-Qur’an. Ia menempatkan teks sebagai sumber otoritatif utama yang berdiri di atas akal dan sejarah. Tafsir dipahami sebagai upaya menyingkap makna literal tanpa banyak intervensi konteks eksternal.

Secara konseptual, pendekatan tekstual berpijak pada struktur bahasa Arab Al-Qur’an—meliputi morfologi (ṣarf), sintaksis (naḥw), retorika (balaghah), serta asbab al-nuzul sebagai kerangka sejarah langsung turunnya ayat. Fokus utamanya adalah lafzh, yakni “apa yang dikatakan teks.”

Sebaliknya, pendekatan kontekstual (al-manhaj al-siyaqi atau al-tafsir al-maqashidi) menyoroti ma‘na, yaitu “apa yang dimaksudkan teks” dalam ruang sosial dan waktu yang berubah. Pendekatan ini tidak menafikan lafzh, tetapi menempatkannya dalam horizon tujuan syariat. Dalam hal ini, teks tidak kehilangan kesuciannya, melainkan dipahami melalui perjalanan makna dalam ruang dan waktu dengan mempertimbangkan konteks (dilalat al-siyaq), tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syariah), nilai kemanusiaan universal, serta perubahan struktur sosial.

Keduanya, bila disintesiskan, dapat menghasilkan tafsir yang bersifat bayani–burhani–irfani dengan konstruksi tawhidi atau takamuli (integratif), di mana akal menjadi alat dan realitas menjadi ruang aktualisasi. Dengan demikian, pendekatan tekstual menekankan struktur bahasa dan sumber, sedangkan pendekatan kontekstual menekankan substansi dan aktualisasi.

Dalam epistemologi tafsir kontemporer, keseimbangan antara keduanya menjadi syarat lahirnya tafsir integratif—tafsir yang memahami teks dalam semesta maknanya tanpa tercerabut dari akar wahyu.

Tokoh Mufasir dan Contoh Tafsir Tekstual–Kontekstual

Dalam sejarah tafsir, kedua pendekatan ini tercermin dalam karya para mufasir besar. Pendekatan tekstual misalnya terlihat pada karya al-Thabari (Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an) dan Ibn Katsir (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim), yang menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan riwayat (bi al-ma’tsur) dengan landasan kuat pada hadis, atsar sahabat, dan analisis kebahasaan.

Mufasir tekstual modern seperti ‘Abd al-Rahman al-Sa‘di melalui karyanya Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan juga merepresentasikan corak tafsir tekstual yang berpijak pada tradisi bi al-ma’tsur. Ia memaknai ayat berdasarkan struktur kalimat dan makna literal dengan sedikit penjelasan rasional, menjaga kemurnian teks dari penafsiran spekulatif.

Sebaliknya, Fakhr al-Din al-Razi dan Allamah Muhammad Husain al-Thabathaba’i menampilkan pendekatan kontekstual-filosofis. Dalam Mafatih al-Ghaib, al-Razi menafsirkan kisah Fir‘aun, Haman, dan Qarun bukan hanya sebagai sejarah, tetapi tipologi sistem kekuasaan: tirani politik, intelektual oportunis, dan kapitalisme serakah.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sementara itu, al-Thabathaba’i melalui al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an menafsirkan kisah yang sama sebagai struktur sosial-politik universal—simbol penyatuan kekuasaan, ilmu, dan harta tanpa etika wahyu.

Pendekatan kontekstual semacam ini juga dikembangkan oleh Muhammad ‘Abduh, Rashid Rida, dan Fazlur Rahman, yang membaca Al-Qur’an dengan mempertimbangkan realitas sosial dan semangat zaman. Misalnya dalam QS. an-Nisa [4]: 34, mereka menafsirkan “al-rijal qawwamuna ‘ala an-nisa” bukan sebagai superioritas laki-laki, melainkan tanggung jawab sosial dalam struktur masyarakat Arab klasik.

Dinamika Tafsir: Dari Teks ke Konteks

Sejarah tafsir menunjukkan bahwa hubungan antara teks dan konteks tidak pernah statis. Para mufasir klasik menjaga tsubut (keteguhan makna), sementara mufasir modern menekankan harakah ijtima‘iyah (dinamika sosial).

Dalam pandangan Fazlur Rahman, tafsir ideal bergerak dalam double movement: dari konteks historis menuju prinsip universal, kemudian kembali ke konteks modern untuk aktualisasi nilai. Dengan begitu, tafsir tidak hanya menjadi ilmu tentang makna, tetapi juga proses epistemologis yang menuntut tanggung jawab moral: menjaga otentisitas teks dan menghadirkan nilai-nilainya dalam realitas sosial.

Tiga arus besar tafsir yang lahir dari dinamika ini adalah:

  1. Tradisionalis (Bayani) – berorientasi pada teks dan riwayat klasik.
  2. Rasionalis (Burhani) – menekankan analisis rasional dan filosofis.
  3. Kontekstual–Humanis (Irfani–Maqashidi) – menafsirkan teks melalui pengalaman spiritual dan kebutuhan sosial.

Karya seperti Tafsir al-Sha‘rawi dan The Message of the Qur’an karya Muhammad Asad menunjukkan sintesis ketiganya: menghormati teks, memahami konteks, serta menyingkap ruh makna dan hikmah batin ayat.

Penutup: Jangan Terjebak pada Teks atau Konteks

Menafsirkan Al-Qur’an berarti menyeimbangkan antara kesetiaan pada lafaz dan keberanian menyingkap makna. Teks tanpa konteks menjadi kering dan membeku; konteks tanpa teks menjadi liar dan kehilangan arah moral.

Dalam kisah Fir‘aun, Haman, dan Qarun misalnya, Al-Qur’an menegaskan bahwa setiap zaman memiliki tiran, teknokrat, dan kapitalisnya sendiri. Tugas penafsir adalah menyingkap makna moral di balik sejarah, bukan sekadar membacanya secara literal.

Kesempurnaan tafsir tidak terletak pada absolutisasi teks atau dominasi konteks, melainkan pada integrasi hermeneutis antara keduanya. Mufasir sejati bukan sekadar penerjemah teks, melainkan penyingkap makna ilahi dalam realitas manusia.

Dengan demikian, keseimbangan antara pendekatan tekstual dan kontekstual bukan sekadar pilihan metodologis, tetapi keharusan epistemologis bagi kebangkitan peradaban Islam yang berilmu, beretika, dan berkemajuan.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu