Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) yang tergabung dalam Kelompok 32, sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Tata Cara Pengurusan Tanah Wakaf secara Legal.
Acara ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Masjid Al-Amin, Tengger Kandangan No. 17 dan diikuti oleh para tokoh masyarakat, pengurus masjid, warga sekitar, serta aparat desa setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah dan sosial, serta pemahaman tentang prosedur legalitas pengurusannya agar terhindar dari konflik hukum di kemudian hari.
Prosedur Legal Wakaf: Dari Ikrar hingga Sertifikat
Perwakilan dari BPN memaparkan langkah-langkah tata cara perwakafan tanah secara legal. Tahapan dimulai dari persiapan dokumen seperti surat kepemilikan tanah, fotokopi KTP, KK, bukti pelunasan PBB, hingga surat keterangan tanah bebas sengketa. Setelah itu, dilakukan pengucapan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA dengan disaksikan minimal dua orang.
Kemudian, Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan dan menjadi dasar bagi pendaftaran tanah wakaf ke BPN agar mendapat sertifikat resmi sebagai jaminan hukum. Dalam proses ini, nadzir (pengelola wakaf) juga harus diangkat secara sah dan memenuhi sejumlah kualifikasi, seperti beragama Islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mengelola benda wakaf.
Pengawasan dan Sanksi dalam Pengelolaan Wakaf
Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan bahwa perubahan fungsi atau bentuk harta wakaf hanya dapat dilakukan jika sangat mendesak dan telah mendapat izin tertulis dari Kepala KUA dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, nadzir wajib membuat laporan berkala dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan wakaf.
Bagi pihak yang melanggar aturan, seperti menjual atau mengalihkan harta wakaf tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Tindakan administratif seperti peringatan tertulis dan pencabutan izin juga dapat dikenakan.
Antusiasme Warga dan Harapan ke Depan
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak peserta mengaku baru memahami detail proses pengurusan wakaf secara resmi. Sosialisasi semacam ini dinilai sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum dan spiritual.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya bersemangat dalam berwakaf, tetapi juga memahami cara mengurus wakaf dengan benar sesuai ketentuan agama dan negara,” ujar perwakilan mahasiswa KKN.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang diusung oleh KKN UMSurabaya, yang berkomitmen untuk memberikan edukasi dan solusi nyata di tengah masyarakat. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments