Setelah selesai mengisi kajian kitab As Syamail Muhammadiyah di Masjid Baitul Muhlisin Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ponorogo, salah satu pengurus takmir bertanya: apakah muzakki boleh menyalurkan zakat dengan syarat tertentu sesuai keinginannya? Semisal, zakat hanya boleh untuk fī sabīlillāh dalam rangka memakmurkan masjid. Ada jamaah yang ingin menyalurkan zakatnya tetapi tidak mau ke Lembaga zakat, maunya ke masjid untuk memakmurkan masjid.
Pertanyaan ini tampak sederhana, namun sesungguhnya menyentuh akar relasi antara kehendak individu, otoritas syariat, dan hak mustahiq. Di sinilah pentingnya membedakan antara kemudahan (taysīr) dan pelanggaran prinsip (ta‘addī al-ḥudūd).
Zakat: Dari Milik Pribadi Menjadi Hak Sosial
Al-Qur’an secara tegas menetapkan bahwa zakat bukan lagi milik mutlak orang kaya. Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta mereka zakat, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Kata خُذْ (ambillah) menunjukkan bahwa zakat diambil oleh otoritas syariat, bukan diserahkan secara bebas seperti sedekah. Artinya, ketika harta telah wajib zakat, kendali pribadi muzakki berkurang, dan hak mustahiq mulai menguat.
Lebih tegas lagi, Allah membatasi penerima zakat secara eksplisit:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil; sebagai kewajiban dari Allah.” (QS. at-Taubah: 60)
Kata إِنَّمَا berfungsi sebagai pembatas (ḥaṣr), dan frasa فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ menegaskan bahwa distribusi zakat adalah ketetapan ilahi, bukan ruang negosiasi selera pribadi.
Mutlaq–Muqayyad: Berlaku, Tapi Tidak untuk Ego Muzakki
Dalam ushul fikih, dikenal konsep mutlaq (teks tanpa batasan) dan muqayyad (teks yang dibatasi). Namun, kaidah pentingnya adalah:
التَّقْيِيدُ حَقٌّ لِلشَّارِعِ لَا لِلْمُكَلَّفِ
“Memberi batasan adalah hak Pembuat Syariat, bukan hak pelaku hukum.”
Artinya, taqyīd (pembatasan) hanya sah jika:
- Bersumber dari nash syar‘i, atau dari ijtihad ulama/amil untuk kepentingan pelaksanaan (tanfīdz), bukan dari kehendak personal muzakki.
- Pada zakat, asnāf penerima sudah muqayyad sejak awal oleh Al-Qur’an. Karena itu, muzakki tidak sedang menghadapi hukum mutlaq yang bebas ia batasi.
Kasus “Fī Sabīlillāh” dan Pemakmuran Masjid
Di sinilah diskusi menjadi krusial. Apakah zakat untuk fī sabīlillāh boleh diarahkan ke pemakmuran masjid?
Mayoritas ulama mazhab memaknai fī sabīlillāh secara terbatas pada jihad dan turunannya.
Imam an-Nawawi menegaskan:
وَالْمُرَادُ بِسَبِيلِ اللَّهِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ الْغُزَاةُ
“Yang dimaksud dengan fī sabīlillāh menurut jumhur ulama adalah para pejuang.” (al-Majmū‘, 6/168)
Konsekuensinya, pembangunan atau operasional masjid tidak masuk objek zakat menurut pendapat ini, karena: masjid bukan individu mustahiq, zakat mensyaratkan tamlik (pemindahan kepemilikan).
Namun demikian, sejumlah ulama modern, seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili, memperluas makna fī sabīlillāh dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah.
Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa: Setiap aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah dan kemaslahatan umat dapat masuk dalam fī sabīlillāh.
Namun, perlu digarisbawahi: ini bukan pembolehan mutlak, melainkan ijtihad bersyarat, terutama bila masjid: menjadi pusat dakwah, pendidikan fakir-miskin, dan pelayanan sosial umat.
Muqayyadah yang Dibenarkan: Di Mana Batasnya?
Dalam praktik modern, dikenal istilah zakat muqayyadah (zakat dengan pengarahan tertentu). Semangat pembolehan ini sebenarnya untuk mempermudah dan pemperlancar penggalian dana karena kita tidak hidup di negara islam yang bisa mengambil secara paksa zakat.
Di tengah kesadaran zakat yang kurang dan dukungan regulasi maka menerima zakat secara muqayyad adalah solusi yang harus diatur secara ketat. Agar sah, para ulama dan praktisi zakat merumuskan sejumlah syarat ketat, antara lain:
a. Tidak menabrak nash qath‘i (QS. at-Taubah: 60).
b. Masih berada dalam asnāf yang mu‘tabar.
c. Tidak menghilangkan hak mustahiq lain, terutama yang darurat.
d. Tidak menjadi alat kontrol atau tekanan muzakki.
e. Disetujui oleh amil/lembaga zakat, bukan sepihak.
f. Bermaslahat umum, bukan kepentingan personal atau prestise.
g. Tidak mengubah zakat menjadi wakaf terselubung.
h. Transparan dan akuntabel.
Kaidah fikihnya jelas:
الشَّرْطُ الْفَاسِدُ يُلْغَى وَالْعِبَادَةُ تَصِحُّ
“Syarat yang rusak gugur, sementara ibadah pokoknya tetap sah.”
Prinsip Manajemen Zakat Modern: Mudah, Tapi Tidak Longgar
Dalam manajemen zakat kontemporer, lembaga zakat berperan sebagai wakil mustahiq, bukan pelaksana kehendak muzakki.
Prinsip modern yang sejalan dengan syariat meliputi: kemudahan (taysīr) tanpa melanggar kaidah, fleksibilitas teknis, bukan fleksibilitas normatif, good governance, akuntabilitas, dan audit publik.
Kaidah yang sering dijadikan dasar adalah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berbasis maslahat.”
Zakat bukan sekadar aliran dana, melainkan ibadah, keadilan sosial, dan pemurnian jiwa. Karena itu, kehati-hatian para ulama dalam membatasi kehendak personal muzakki sejatinya adalah upaya menjaga ruh zakat itu sendiri.
Jika tujuan utama adalah memakmurkan masjid, maka infak, sedekah, dan wakaf adalah instrumen yang paling aman dan luas. Sedangkan zakat, dengan segala kemuliaannya, harus tetap berada dalam rel syariat yang telah digariskan Allah.
Jalan terbaik membayar zakat tetap lewat amil (Lembaga Zakat) karena lebih adil dan lebih sesuai syariat.
Kebolehan muqayyad tidak semestinya menjadi pilihan karena akan menjadikan harta yang sudah bukan miliknya menjadi tersandra. Di situlah letak keseimbangan Islam: memudahkan tanpa merusak, melapangkan tanpa melanggar. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments