ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Perempuan Keluar Rumah di Masa Iddah

Sabtu 13 Juli 2019 | 17:00
3 min read
2k
SHARES
5.7k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Prosesi sebuah pemakaman.(MN/PWMU.CO)

PWMU.CO – Sebagai pegawai negeri, Asri (bukan nama sebenarnya) dikenal rajin dan biasa masuk kantor lebih pagi. Namun sudah sebulan ini, perempuan berjilbab itu tidak menampakkan diri. “Saya ndak berani, karena baru sebulan ditinggal wafat suami,” kata dia memberikan argumentasi.

Sikap perempuan ini didasarkan pada nasihat seorang kiai, bahwa sesuai tuntunan Alquran dan hadits Nabi SAW, wanita yang ditinggal mati suami, hendaklah tetap tinggal di rumah menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, dan tidak boleh merias diri.

Tidak mudah bagi Asri menjalani fatwa ini. Pasalnya tiada tempat kerja yang mentoleransi seseorang cuti selama seratus tiga puluh hari. Bagai makan buah simalakama: dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Masuk kerja selama masa iddah bisa dinilai tidak Islami, tapi tidak kerja bisa menimbulkan problem ekonomi tersendiri. Problem Asri, boleh jadi menimpa kebanyakan Muslimah karir di masa kini, sehingga perlu ada solusi secara syar’i.

Kata ‘iddah berasal dari bahasa Arab: ‘adda ya‘uddu ‘iddah. Artinya, menghitung sesuatu. Kata tersebut telah diserap menjadi bahasa Indonesia. Menurut syara’ iddah berarti masa menunggu bagi perempuan yang dicerai oleh suami, baik cerai hidup maupun cerai mati, untuk tidak menikah lagi selama iddahnya belum selesai.

Bagi wanita cerai hidup, masa iddah-nya tiga kali masa suci dari haid (Albaqarah ayat 228). Namun bila dia adalah wanita yang tidak haid entah karena belum cukup usia atau lanjut usia, masa iddahnya tiga bulan. Sedangkan bila dalam kondisi hamil, masa iddahnya hingga lahir si bayi. Sedangkan wanita yang ditinggal mati suami, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari (Albaqarah ayat 234).

Iddah antara lain bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masing-masing pasangan agar rekonsiliasi (dalam kasus talak raj’i atau talak satu dan dua), meringankan beban ekonomi perempuan yang dicerai, berkabung atas kematian suami dan untuk mengetahui kebersihan rahim sang istri.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wanita yang keluar rumah pada masa iddah. Ulama Hanafiyah menyatakan tidak membolehkan istri yang ditalak raj’i (tidak berlaku bagi isteri yang ditalak ba’in) keluar dari rumahnya, baik pada waktu siang hari maupun malam hari.

Pendapat tersebut didasarkan pada dhahir nash Alquran surat Albaqarah 234, dan hadits nabi, yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, bahwa Rasulullah pernah berpesan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suami: “Tetaplah engkau tinggal di rumahmu yang di sana engkau menerima kabar kematian suamimu, hingga selesai kewajiban iddah-mu.”

Juga sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiah: “Dahulu kami dilarang untuk berkabung selama lebih dari tiga hari atas kematian seseorang, kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak memakai celak dan wewangian”.

Sementara ulama Malikiyah dan Hanabilah membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan. Pendapat senada dikemukakan oleh KH Mu’ammal Hamidy. Almarhum yang pernah jadi Wakil Ketua PWM Jatim tersebut, perempuan yang dalam masa iddah boleh keluar rumah untuk kerja. “Yang penting tidak berhias secara berlebihan,” tandasnya.

Ditambahkan, bahwa ketika isteri ditinggal wafat suami, selain ada iddah juga ada ihdad. Menurut Mu’ammal Hamidy, Ihdad adalah masa berkabung, tidak berhias, dan tidak keluar rumah kecuali dharurat, seperti berobat, kerja, dan sebagainya.

Ringkasnya, wanita karir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh kerja, asalkan memperhatikan asas kepatutan, dan tidak berpenampilan secara berlebihan. Alasan pembatasan untuk tidak keluar rumah dan merias diri secara berlebihan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, adalah dalam rangka menjaga privasinya, supaya terhindar dari segala fitnah. (*)

Oleh Ustadz H Nadjib Hamid MSi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim.

Bolehkah Menunda Haid ketika Berhaji?
Tags: Bagaimana Iddah Wanita yang Ditinggal Wafat SuaminyaHukum Wanita Keluar Rumah di Masa IddahWaktu Iddah
SendShare865Tweet458Share
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Pemain Gresik United ke Smamsatu, Supporter Aremu Dapat Kejutan Ini

    12474 shares
    Share 4990 Tweet 3119
  • PBS Teken MoU dengan King Sejong Institute untuk Smamio

    50748 shares
    Share 20299 Tweet 12687
  • Pemuda Ashabul Kahfi SMP Mutu, Ini Tugasnya

    4308 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • SD Mugeb Meluncurkan Gerakan 1000 Damar Kurung

    11721 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Kasus-Kasus dalam Rumah Tangga, Pentingnya Bekal Spiritual

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Tiga Budayawan Gresik Apresiasi Gerakan 1000 Damar Kurung SD Mugeb

    1618 shares
    Share 647 Tweet 405
  • Dirintis KH Djuraid Mahfud, Pembangunan Masjid Al-Manar Akan Jadi Monumen Sejarah Muhammadiyah Surabaya Barat

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Spemdalas Bagikan 770 Sembako dan Nasi Peringati HUT RI

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • SMPM 7 Surabaya Boyong 6 Penghargaan Lomba Hafidh dan Tartil Al-Quran

    6646 shares
    Share 2658 Tweet 1662
  • MTsM 5 Daun Bawean Kamping di Ekowisata Mangrove Superberu

    501 shares
    Share 200 Tweet 125

Berita Terkini

  • HW Umla Silaturahmi bersama Kwarwil JatimSabtu 20 Agustus 2022 | 00:22
  • Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe DeweSabtu 20 Agustus 2022 | 00:16
  • Peringatan HUT RI ala Masjid Nurul Iman Ketanon UtaraJumat 19 Agustus 2022 | 23:59
  • Rumah Aktivis Dakwah yang Sakit karena Kecelakaan Ini Dibedah Lazismu LamonganJumat 19 Agustus 2022 | 23:44
  • Siswa ICO Smamsatu Gresik Mengikuti Mind EmpoweringJumat 19 Agustus 2022 | 23:03
  • Siswa MIM 1 Godog Tampilkan Atraksi Baris di Upacara KemerdekaanJumat 19 Agustus 2022 | 20:51
  • Doa Rasulullah untuk Pemimpin yang Mempersulit Urusan UmatJumat 19 Agustus 2022 | 20:39
  • MTsM 5 Daun Bawean Kamping di Ekowisata Mangrove SuperberuJumat 19 Agustus 2022 | 19:52
  • PCPM Krembangan Jalin Komunikasi lewat AgustusanJumat 19 Agustus 2022 | 19:29
  • Dubes Lebanon Ikut Menyambut Kunjungan PWM Jatim ke PP MuhammadiyahJumat 19 Agustus 2022 | 19:12

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In