PWMU.CO– Aliansi Mahasiswa Indonesia se-Malaysia mengadakan pertemuan khusus membahas berbagai dinamika dan isu sosial yang tengah terjadi di tanah air belakangan ini. Pertemuan digelar di Kuala Lumpur, Senin (30/9/19).
Aliansi ini terdiri Persatuan Pelajar Indonesia Malaysia, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Malaysia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Malaysia, dan Komunitas Penalaran Archipelvcky. Gerakan ini dikoordinatori oleh Muhammad Rajiv Syarif.
Mengusung tema Indonesia Memanggil, acara ini berfokus terhadap penolakan Revisi Undang-undang KPK Nomor 30 tahun 2002 yang dianggap berpotensi mempersulit kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Rajiv Syarif mengatakan, melalui diskusi terbatas, Aliansi Pelajar Indonesia se-Malaysia merumuskan beberapa poin pernyataan sikap, di antaranya pertama, menolak garis hirarki yang menghubungkan institusi KPK dengan lembaga eksekutif negara.
”Kedua, menolak pengangkatan Dewan Pengawas yang berpotensi untuk melemahkan kinerja pemberantasan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 B, 12 C, 21 ayat 1 huruf (a), pasal 37 A, pasal 37 B ayat 1 huruf (b), pasal 37 D, pasal 37 E ayat 1 dan 2 dan pasal 37 F ayat 4 Revisi UU KPK,” tuturnya.
Ketiga, menolak peraturan tentang kewenangan supervisi yang diatur dalam Peraturan Presiden sebagaimana yang dimuat dalam pasal 10 ayat 2. ”Kewenangan supervisi KPK seharusnya bersifat antar lembaga negara, yaitu antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga harus diatur dalam undang-undang.
Keempat, mendesak pemerintah, atau dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.
Kelima, mendukung segala upaya Judicial Review atau peninjauan kembali terhadap Revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan.
Keenam, menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan undang-undang.
Ketujuh, menolak hasil seleksi calon pimpinan KPK karena dinilai telah menyalahi prosedur dan mengandung pelanggaran kode etik.
Delapan, menekankan pengkajian ulang terhadap mekanisme seleksi calon pimpinan KPK agar kedepannya lebih inklusif, proporsional, dan terlepas dari pelanggaran kode etik, dari pembentukan Panitia Seleksi (pansel) sampai kepada pemilihan pimpinan.
Sembilan, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menuntaskan amanat reformasi, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Rajiv menambahkan, forum ini dapat menjadi wadah terbaik bagi para diaspora muda Indonesia di Malaysia dalam memberikan sumbangsi gagasan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di tanah air. (*)
Penulis Sak Editor Sugeng Purwanto