PWMU.CO – Bimtek akreditasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang standar nasional pengasuhan anak (SNPA) untuk mendukung implementasi layanan pengasuhan alternatif pada anak berbasis institusi atau panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jatim Budiyati MPd saat menjadi pemateri pada Bimbingan Teknis Akreditasi Panti Asuhan Aisyiyah dan Penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) se-Indonesia yang diselenggarakan oleh MKS Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah di Hall Taman Sengkaling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (19/10/19)
Dia menjelaskan, secara khusus bimtek bertujuan agar peserta mampu memperkuat pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarga dan alternatif. Memahami prinsip-prinsp utama pengasuhan anak.
“Diharapkan peserta juga mampu memahami dan implementasi SNPA di LKSA serta akhirnya bisa mengikuti dan melaksanakan akreditasi LKSA,” ujarnya.
Terkait pemenuhan hak-hak anak, sambungnya, setiap anak tanpa memandang ras, suku bangsa, jenis kelamin, asal-usul, keturunan, agama maupun bahasa memiliki hak tumbuh kembang, hak kelangsungan hidup, hak perlindungan dan hak partisipasi.
“Hak kelangsungan hidup meliputi kehidupan layak dan pelayanan. Hak tumbuh kembang dengan memperhatikan pendidikan, informasi, waktu luang, seni budaya, bebas berpikir, keyakinan agama,” ungkap Budi, sapaan akrabnya.
Menurutnya, hak perlindungan terdiri perlindungan dari eksploitasi, kesewenangan dalam proses peradilan dan dari perlakuan kejam. “Hak partisipasi memberikan kepada anak untuk bebas berpendapat dan mengambil keputusan dirinya,” terangnya.
Budi menjelaskan, proses akreditasi panti asuhan membutuhkan pengisian instrumen akreditasi. Karena ada perubahan standar dalam akreditasi panti, maka instrumen yang perlu diisi juga berubah, dari 212 menjadi 220 instrumen yang harus diisi.
“Instrumen akreditasi dibagi berdasarkan enam standar yang dikeluarkan Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS),” jelasnya.
Dia mengungkapkan, standar program pelayanan pengasuhan ada 108 instrumen, standar proses pelayanan pengasuhan 40, standar manajemen dan organisasi LKSA 32 instrumen. “Standar sarana dan prasarana 16 instrumen, standar sumber daya manusia 12 dan standar hasil pelayanan pengasuhan 12,” urainya.
Menurut Budi, pedoman bimtek akreditasi akan dibagikan kepada semua peserta. Selain berisi instrumen akreditasi, di dalamnya ada dokumen anak penerima layanan, form penilaian dokumen akreditasi, dan form pedoman observasi visitasi akreditasi LKSA.
Tolong dipelajari dan dipersiapkan sebaik-baiknya untuk proses akreditasi. Jangan hanya ditumpuk di rak buku atau ditaruh di bawah kasur,” pesannya yang disambut tawa peserta. (*)
Kontributor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.