PWMU.CO-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri membuka rekrutmen keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu dikatakan Divisi Hukum KPU Kabupaten Kediri Dr Agus Haryono dihubungi Jumat (13/12/2019). Pilkada Kabupaten Kediri dilaksanakan pada 23 September 2020.
Pendaftaran anggota PPK mulai 15 Januari 2020-14 Februari 2020. Sedang PPS antara 15 Februari – 14 Maret 2020. Sedangkan KPPS dibuka 21 Juni – 21 Agustus 2020.
Dia mengatakan, secara umum syarat menjadi PPK , PPS ,KPPS , PPLN dan KPPSLN telah diatur dalam pasal 72 UU No. 7 tahun 2017. Syarat itu antara lain warga negara Indonesia , berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD, NKRI.
”Syarat lainnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,” kata mantan guru MI Muhammadiyah Pare itu.
Pendidikan paling rendah SMA/sederajat , dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas narkoba.
”Surat lamaran ditujukan kepada KPU Kabupaten Kediri. Keanggotaan PPK terdiri 5 orang, PPS 3 orang. Calon anggota PPK diseleksi KPU Kabupaten , sedang PPS diseleksi oleh PPK,” tambahnya.
Masa kerja PPK terhitung sejak 1 Februari 2020 hingga 30 November 2020. PPS bekerja 23 Maret 2020- 30 November 2020. KPPS 23 Agustus 2020-30 September 2020. (*)
Penulis Suparlan Editor Sugeng Purwanto