PWMU.CO-Rokok elektrik atau vape difatwa haram oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hukumnya sama dengan haramnya rokok yang sudah dikeluarkan.
Hal itu disampaikan anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam acara Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Wawan Gunawan menjelaskan, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional. Dasar pertimbangannya, termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan.
”Mengisap rokok elektrik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Perbuatan tersebut dilarang menurut Alquran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29,” ujarnya.
Membahayakan Orang Lain
Pertimbangan lainnya, mengisap rokok itu merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asapnya.
Para ahli medis dan akademisi sepakat rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Haramnya hukum ini, dia menjelaskan, termasuk belanja rokok elektrik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran surah Al Isra ayat 26 dan 27. “Merokok jenis ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua PWM Jatim Nadjib Hamid MSi sepakat dengan fatwa rokok elektrik itu. ”Logika hukumnya, mengikuti hukum rokok konvensional yang sudah diharamkan MajelisTarjih Muhammadiyah,” ujarnya.
Jadi, sambung dia, karena sebelumnya sudah dikeluarkan fatwa mengharamkan rokok, maka semua rokok, termasuk yang elektronik pun haram. ”Karena dari aspek kesehatan merusak, dari aspek-aspek fiqih masuk khabais dan tabzir,” terangnya.
Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PWM Jatim Muhammad Arifin menambahkan, rokok elektrik atau vape menjadi modus baru penggunaan narkoba yang dijual ke masyarakat. Narkoba yang dipakai jenis ganja cair Tetrahydrocannabinol (THC).
”Modus baru penyelundupan ganja cair dari Amerika Serikat. Ganja cair atau Tetrahydrocannabinol (THC) digunakan untuk campuran dalam vape adalah modus baru yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.
Seperti diberitakan, THC diolah dari serbuk ganja kering menjadi cairan untuk liquid vape. Kemudian dijual dalam kemasan botol kecil dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per paket.
Kasus penyalahgunaan ganja cair ini menjerat tersangka AC, rekan artis Vicky Nitinegoro, ditangkap pakai vape menggunakan cairan narkoba golongan satu jenis gorila pada Oktober 2019 lalu. (*)
Penulis Affan Safani Editor Sugeng Purwanto