PWMU.CO – Muktamar Tertunda di Surakarta Terulang. Menurut Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid MSi, penundaan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta ini bukan kali pertama.
“Pasca Muktamar ke-40 (1978) di Surabaya, berikutnya Muktamar ke-41 dijadwalkan tahun 1983 di Surakarta. Tapi pelaksanaannya tertunda atau agak terlambat. Baru digelar 1985,” ungkapnya.
Penyebabnya, sambungnya, karena ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua orsospol harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas tunggal).
“Itu menimbulkan eskalasi politik yang meningkat,” ungkapnya pada PWMU.CO, Rabu (18/3/2020) sore.
Nadjib Hamid menambahkan,
setelah itu, pelaksanaan muktamar kembali normal setiap lima tahunan. Yaitu Muktamar ke-42 (1990) di Yogyakarta; Ke-43 (1995) di Aceh; Ke-44 (2000) di Jakarta; Ke-45 (2005) di Malang; Ke-46 (2010) di Yogyakarta. Terakhir, ke-47 (2015) di Makassar.
Sedianya Muktamar ke-48 dilaksanakan di Surakarta 1-5 Juli 2020. Tapi ditunda pada 24-27 Desember 2020.
Nadjib Hamid menyampaikan hal itu menanggapi penundaan muktamar yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Muktamar Ke-48 Muhamamdiyah dan Asyiyah yang sedianya digelar di Surakarta 1-5 Juli 2020 diundur pada 24-27 Desember 2020. Hal itu disebabkan oleh wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.