PWMU.CO – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim agar Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.
Usulan itu disampaikan BSNP melalui Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 Nomor: 0003/PR/BSNP/III/2020 tanggal 24 Januari 2020. Siaran pers ditandatangani Ketua Dr Abdul Mu’ti MEd dan Sekretaris KH Drs Arifin Junaidi MM.
Dihubungi Selasa (24/3/2020) pukul 11.50 WIB, Abdul Mu’ti membenarkan adanya siaran pers yang diterima PWMU.CO, Selasa siang.
Berikut isi lengkap siaran pers.
Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
- Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
- Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
- Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah.
Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.
Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020.
Usulan Tepat
Dihubungi terpisah Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Prof Dr Biyanto MAg, mengatakan, usulan BSNP pada pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan UN itu sangat tepat.
“Hal itu karena kondisi bangsa sedang dilanda wabah terjangkitnya Virus Corona (Covid-19). Apalagi di sejumlah provinsi dinyatakan masuk zona merah Covid-19,” ujarnya.
Dengan pembatalan UN, lanjutnya, berarti anggaran UN dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.