PWMU.CO – Muhammadiyah tak ajukan judicial review Perppu No 1/2020. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti MEd.
Dia menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review (uji materi) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.
Ada empat butir pernyataan sikap PP Muhammadiyah seperti disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima PWMU.CO Selasa (14/4/2020) pagi.
Pertama, PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020.
“Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah,” ujarnya.
Dia menelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan.
Hormati yang Judicial Review
Kedua, PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020.
“(Itu) sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,” ucap Abdul Mu’ti.
Ketiga, mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.
“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama,” ujaranya.
DPR juga diminta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keempat, dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.
Pemerintah diharapkan lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.
“Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik,” harap Abdul Mu’ti.
Rencana Judicial Review Mahutama
Seperti dilansir RMOL.ID, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bahri menyampaikan, wacana Mahutama melakukan judicial review itu mencuat dalam diskusi melalui telekonferensi bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19”, Sabtu (11/4/2020).
“Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Syaiful Bakhri.
Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah pandemik Covid-19 seperti saat ini.
“Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat,” ujar Syaiful Bakhri.
Bertentangan dengan Banyak UU
Syaiful Bakhri mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.
Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.
Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan.
Juga UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.
Bukan untuk Provokasi
Syaiful Bakhri menegaskan, terkait rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah Virus Corona. Sebab, ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi bahkan sosial jika Perppu itu tetap diteruskan.
“Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” tegasnya.
“Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplor lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” imbuhnya menegaskan.
Dalam diskusi itu ada, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan.
Ikut juga Guru Besar Hukum Tata Negara Unsoed Muhammad Fauzan, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sulardi, dan mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani. (*)
Muhammadiyah Tak Ajukan Judicial Review Perppu No 1/2020: Penulis/Editor Mohammad Nuratoni.