PWMU.CO-Melanggar PSBB jam malam, sebanyak 171 orang diamankan petugas gabungan di sejumlah lokasi di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Sabtu (2/4/2020).
Ada 82 orang yang terjaring di wilayah Surabaya, 65 orang terjaring di wilayah Gresik, dan 24 orang terjaring di wilayah Sidoarjo. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di tiga kota sejak 28 April 2020 untuk mencegah meluasnya wabah Corona.
”Mereka diamankan petugas ke Markas Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing wilayah karena melanggar jam malam. Kemudian menjalani rapid test dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya.
Di Markas Polrestabes Surabaya, sebanyak 82 orang pelanggar PSBB didata oleh petugas kepolisian berbaju hazmat dan APD lengkap.
Mereka juga harus menjalani rapid test di salah satu gedung serbaguna yang telah disiapkan oleh Polrestabes Surabaya.
Tidak cukup itu, mereka juga harus mau difoto sembari membawa papan bertuliskan identitas lengkap dan pelanggaran yang mereka lakukan layaknya tersangka kriminal.
Kapolda menegaskan, mereka yang terjaring harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Jatim lainnya agar tidak main-main dan sengaja melanggar PSBB. Karena ada sanksinya.
”Kami harus lakukan tindakan tegas supaya kita semua bisa menjaga diri dan orang lain agar penularan tidak meluas,” ujarnya. (*)
Penulis Faishol Taselan Editor Sugeng Purwanto