Baul: Kencing Penyebab Siksa Kubur ditulis oleh Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Ngaji Ramadhan kali ini berangkat dari hadist riwayat ath-Thabrani dan ad-Daruquthniy, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ فَتَنَزَّهُوا عَنْهُ. رواه الطبراني في “الكبير”, والدارقطني في “سننه” وصححه الألباني في “صحيح الجامع”
Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Kebanyakan siksa kubur disebabkan karena kencing. Oleh karena itu bersucilah dari kencing”.
Baul jamaknya abwaal. Didefinisikan saa ilu ‘udlwiyyin shaaffin bilaunil ‘anbari dzu raaihah tastakhrijuhul kulyataani minaddami fa yamurru filhaalibaini wayajtami’u fil ma aanati waminha yandafi’u ilalkhariji ‘an thariiqi majrilbauli. Cairan dari anggota tubuh yang berwarna dan bau yang dikeluarkan dari ginjal melalui ureteral dan mengalir menuju jalan keluarnya kencing.
Kencing hukumnya najis sama dengan tinja. Sesuatu yang najis maka harus dibersihkan atau disucikan. Najis dalam pengertian ini adalah najis secara ‘ainiy, karena bendanya memang termasuk benda yang najis secara hukum syar’i.
Adapun jika benda najis tersebut mengenai benda lainnya yang suci, maka benda yang terkena benda yang najis tersebut juga menjadi najis hukmiy. Cara mensucikannya adalah dibersihkan sehingga hilang rasa atau bau atau warnanya benda najis tersebut.
Najis Maknawi
Ada pula najis maknawiy, yaitu najisnya orang musyrik sebagaimana Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah/9:28).
Bukan tubuh mereka yang najis tetapi keyakinan mereka yang najis karena meyekutukan Allah. Juga berhala-berhala mereka termasuk najis.
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ ٣٠
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (al-Hajj/22:30).
Demikian pula kaum munafik juga terkategori najis (rijsun), karena perilaku mereka yang palsu yang hanya mencari amannya saja bagi dirinya.
سَيَحۡلِفُونَ بِٱللَّهِ لَكُمۡ إِذَا ٱنقَلَبۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ لِتُعۡرِضُواْ عَنۡهُمۡۖ فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمۡۖ إِنَّهُمۡ رِجۡسٞۖ وَمَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ ٩٥
Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah dari mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (at-Taubah: 95).
Suci Syarat Ibadah
Kesucian merupakan syarat dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Suci hati atau suci diri berarti tidak menyekutukan Allah, selalu ikhlas dalam menjalankan perintah-Nya, yakni mentauhidkan Allah.
Suci jasmani dan tempat berarti membersihkan diri dan tempat kita beribadah dari benda-benda yang najis atau kotor. Tanpa kesucian kita dilarang beribadah kepada-Nya, dan tentunya tertolak jika kita melakukannya.
Maka dalam kitab-kitab fikih, pembahasan pertama adalah masalah thaharah atau kesucian ini.
Termasuk kencing ini menjadi perhatian syariat Islam. Jangan kencing sembarangan apalagi di tempat-tempat umum yang bukan tempat yang disediakan (WC atau kamar kecil).
Sehabis kencing juga harus disucikan. Karena jika air kencing yang najis itu kena pakaian atau badan kita karena kita tidak membasuhnya, maka kita tidak dapat beribadah kepada Allah.
Juga jangan sampai air kencing itu terkena dengan sesuatu yang hendak kita makan, karena makanan tersebut hukumnya jadi najis.
Pentingnya Khitan
Sebagai pelengkap pembahasan masalah kencing ini adalah khitan. Karena khitan termasuk sunanul fitrah, atau hal-hal yang harus selalu dijaga kesuciannya.
Sehingga Islam mensyariatakan khitan agar kotoran kencing tidak mengkristal dalam tutup salurannya dan dapat dibersihkan sebersih-bersihnya karena hal itu juga memicu timbulnya penyakit.
Bahkan sebagaimana hadits di atas, air kencing dapat menjadi penyebab timbulnya siksa kubur bagi pelakunya. Terutama jika kita tidak berhati-hati dalam menjaga kesucian masalah kencing ini. Memberikan perhatian kepada seluruh anggota keluarga kita menjadi penting. Jangan sampai rumah yang kita tinggali terkena najis tanpa sepengetahuan kita, sehingga tidak akan kita sucikan atau bersihkan.
Demikian pula jika kita punya anak balita atau anak-anak, mereka benar-benar harus dibiasakan untuk membersihkan setelah kencing atau buang air besar. Dan yang seringkali juga yang mendapat perhatian adalah tempat tidur kita, karena acapkali anak kita ngompol saat tidur.
Hadits ini juga mengisaratkan tentang adanya siksa kubur. Yang tentu bagaimana bentuk penyiksaannya tidak dijelaskan secara detail. Tetapi bahwa benar-benar siksa kubur itu bisa terjadi merupakan sesuatu yang benar adanya.
Oleh karenanya tiada pilihan lain kecuali kita hanya mengikuti sesuatu yang memang telah jelas Allah dan rasulNya paparkan kepada kita, tanpa kita berusaha menyelesihinya.
Maka berhati-hatilah dengan kencing, karena ia menjadi penyebab siksa kubur bagi kita. Waspadalah! (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.