Al Bikr, Jomblo Shalih(ah) ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Al Bikr, Jomblo Shalih(ah) ini berangkat dari hadist riwayat Bukhari Muslim.
عن أبي هريرة رضي الله عنه، أن النبِي صلى اللهُ عليه وسلم قال:لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ، ولا تُنكحُ البِكرُ حتى تُستأذنَ, قالُوا: يا رسُولَ الله، وكيف إذنُها؟ قال: أن تسكُت. رواه البخاري ، ومسلم
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: “Janganlah kau nikahkan janda sehingga diminta pendapatnya. Dan jangan kau nikhakan gadis (al bikr) sebelum gadis diminta izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?” Maka beliau bersabda: “Jika ia diam.”
Jaga Kegadisan
Al bikr bermakna ‘adzraa’ yang berarti gadis. Atau anak perempuan yang belum menikah. Yakni perawan.
Dalam masyarakat kita gadis kecil berarti anak perempuan sekitar 13 tahun. Gadis dewasa berarti usia 18 tahun ke atas. Ada juga yang disebut gadis (perawan) tua jika sudah 30 tahun ke atas. Jadi, setiap wanita yang belum menikah maka itulah gadis—bahasa sekarang jomblo.
Al bikr, tentu harus dijaga sedemikian rupa. Yakni tetap menjaga kegadisan sehingga ia menikah. Sebab itulah kehormatan bagi seorang wanita. Jika kehormatannya tidak bisa dijaga maka akan turun nilai kemanusiaannya.
Derajatnya hanyalah menjadi sebuah ‘benda’ yang bisa dinikmati, kadang, oleh siapa saja. Na’udzubillah. Mereka hanya sebagai ‘benda’ dan bukan lagi memiliki nilai kemanusiaan yang luhur dan mulia. Karena sesungguhnya kemuliaan wanita terletak pada sejauh mana ia mampu menjaga kehormatannya itu.
Al bikr yang suci dalam konteks ini tentu bisa dimaknai bagi laki-laki. Menjaga keperjakaannya untuk tidak diserahkan kepada sembarang wanita kecuali dengan ikatan yang sah adalah keniscayaan.
Karena dalam kehidupan ini setiap tindakan memiliki konsekuensinya masing-masing. Pemuda dan gadis, justru masing-masing harus bangga untuk mempersembahkan yang terbaik, yakni keaslian kehormatannya kepada suami atau istrinya.
Karena ikatan aqdunnikah adalah ikatan yang suci, maka tentu masa sebelumnya kesuciannya harus tetap terjaga sampai kapanpun.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمََٔابِ ١٤
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Ali Imran 14).
Di antara yang indah dan nikmat sebagaimana ayat di atas adalah wanita. Maka wanita begitu dimuliakan dengan syariat Allah SWT. Sehingga seluruh tubuh seorang wanita adalah aurat, yang harus ditutup sedemikian rupa.
Karena itu jangan sampai setiap laki-laki dapat ‘menikmati’ keindahan tubuhnya. Sehingga melototlah mata laki-laki karena suguhan keindahannya tersebut. Begitulah fitrah laki-laki yang selalu memiliki kecenderungan untuk melihat keindahan. Maka bantulah ia untuk tidak menjadikan liar penglihatannya, dengan menutup auratnya dengan benar.
Jodoh sesuai Kepantasan
Allah SWT telah menggariskan, jodoh masing-masing manusia sesuai dengan tingkat kebaikannya.
ٱلۡخَبِيثَٰتُ لِلۡخَبِيثِينَ وَٱلۡخَبِيثُونَ لِلۡخَبِيثَٰتِۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِۚ أُوْلَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَۖ لَهُم مَّغۡفِرَةٞ وَرِزۡقٞ كَرِيمٞ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).(an-Nur 26).
Maka menjaga kebaikan diri haruslah senantiasa dilakukan oleh setiap kita. Semenjak muda sampai saatnya menikah konsisten selalu dalam kebaikan itu. Tentu buahnya adalah kebaikan pula.
Jodoh merupakan hal yang sangat rahasia. Kadang kita meyakini dialah jodoh kita. Ternyata belum tentu. Tidak ada yang dapat memastikannya.
Hilangnya Rasa Malu
Maka konsep berpacaran yang melanda generasi muda kita, sungguh sesuatu yang memilukan. Bagaimana tidak, kedua makhluk yang berlawanan jenis sering bertemu dan kadang bersepi berdua, apalagi yang dilakukan? Ditambah yang ketiga ada setan yang selalu men-support-nya. Korban budaya pacaran sedemikian memiriskan. Tanpa bisa dikendalikan.
Sungguh sifat dasar perempuan adalah pemalu. Sebagaimana isyarat hadits di atas. Jadi persetujuannya adalah diamnya. Tetapi fenomena sekarang ini, rasa malu sudah hampir hilang pada diri setiap insan. Tidak terlepas juga adalah para perempuan.
Jika kondisinya sudah demikian, tentulah hidup tidak lagi dalam kendali iman. Jika potret kehidupan sudah tanpa iman, pastilah nafsu yang berperan. Maka apa saja bentuk pelanggaran, secara vulgar dapat mudah disaksikan. Ditambah lagi menjadi lebih parah, ketika hukum Allah diabaikan. Jadilah warna kehidupan semakin buram.
Zina adalah Kekejian
Nikah adalah pintu sahnya hubungan laki-laki dan perempuan. Di luar itu berarti berzinahan yang sangat dilaknat oleh Allah SWT
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (al-Isra 32)
Dalam penjelasan ayat di atas, zina merupakan perbuatan keji yang menjijikkan dan merupakan jalan yang penuh kenistaan. Zina merupakan seburuk-buruk perangai kemanusiaan yang menjatuhkan diri lebih rendah dari prilaku binatang. Bahkan dengan benda atau barang yang kita jijik saja, zina itu lebih menjijikkan dari itu semua.
Jalan zina bukan jalan manusia—makhluk yang dianugerahi dapat berpikir—tetapi jalan makhluk yang tidak beradab atau tidak beretika. Seburuk-buruk dan sejelek-jeleknya jalan. Maka wajib bagi setiap kita menghindarinya dan mendekati saja juga tidak.
Dalam hal walaa taqrabuu, yakni janganlah kalian mendekati, sebagaimana ayat di atas, dalam hal ini dibutuhkan sistem yang menunjang. Dari sinilah timbul berbagai macam aturan antara untuk hal tersebut dapat dihindari.
Dari sisi berpakaian misalnya, seluruh tubuh wanita termasuk bentuk tubuhnya adalah aurat, juga sebagian suara dan sikapnya. Maka aurat ini haruslah selalu tertutup dan hanya untuk yang telah di halalkan saja yaitu suaminya.
Pentingnya Hijab
Dalam hal hubungan atau interaksi pranikah juga mendapat perhatian dalam Islam. Menjaga pandangan atau menundukkan pandangan adalah di antaranya,
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (an-Nuur 30).
Ayat di atas memang secara tekstual hanya untuk laki-laki. Karena laki-laki memiliki tingkat agresivitas lebih tinggi. Sedangkan perempuan cenderung pasif karena sifatnya yang pemalu.
Tetapi dalam realitas sekarang ini ternyata tingkat agresivitas laki-laki dan perempuan hampir sama. Maka secara kontekstual, tentu ayat di atas berlaku untuk kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian sesungguhnya volume untuk bertatap muka atau berkomunikasi secara bebas antara keduanya haruslah terbatasi. Maka dalam konsep Islam hijab atau pembatas merupakan suatu yang harus sangat diperhatikan.
Intensitas pertemuan dan tanpa hijab ditambah mudahnya saling berkomunikasi merupakan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum menundukkan pandangan tersebut.
Hijab di Sekolah dan Kantor
Maka seharusnya lembaga pendidikan mulai tingat SD, SMP dan seterusnya semestinya dapat membantu terlaksananya hukum ini. Sehingga interaksi ini dapat dikendalikan untuk tidak terjadinya menjadi interaksi yang liar dan tak terkendali.
Tentu telah dapat kita saksikan bagaimana dampak negatif yang meluas ketika lembaga pendidikan saja dalam hal hubungan ini tidak dapat mengendalikannya.
Bahkan jika diperlukan barangkali pemisahan kelas dan gedung sekolah menjadi hal penting. Karena tiada lain dalam hal ini adalah menyangkut moralitas generasi muda kita itu.
Tentu masih banyak variabel lain yang juga dapat berpengaruh terhadap terjadinya interaksi liar tersebut. Maka sikap meminimalissasi merupakan keharusan dari semua pihak termasuk institusi yang berwenang.
Yang tidak kalah pentingnya juga di kantor-kantor dan perusahaan, penting dalam rangka menjaga hijab ini. Kasus terjadinya perselingkuhan kerap juga karena intensitas pertemuan dan mudahnya komunikasi ini.
Benteng Iman
Dan masih banyak lagi tantangan yang disebabkan pelanggaran terhadap ketentuan syariat akan berdampak negatif yang sangat luas dan bahkan kadang tidak tampak di permukaan.
Tiada benteng diri kecuali adalah kualitas keimanan kita masing-masing. Akan tetapi peluang dan kesempatan juga dapat menjadi pemicu terjadinya hal-hal yang nista.
Maka meminimkan peluang dan kesempatan itu haruslah menjadi target kita. Termasuk dengan mentaati ketentuan syariat yang telah ditetapkan.
Seorang gadis Muslimah banyak dicirikan di antaranya: Malu karena Allah adalah perona pipinya. Penghias rambutnya adalah jilbab yang terulur sampai dadanya. Zikir yang senantiasa membasahi bibir adalah lipstiknya.
Kaca matanya adalah penglihatan yang terhindar dari maksiat. Air wudhu adalah bedaknya untuk cahaya di akhirat. Kaki indahnya selalu menghadiri majelis ilmu.
Tangannya selalu berbuat baik pada sesama. Pendengaran yang makruf adalah anting Muslimah. Gelangnya adalah tawadhu. Kalungnya adalah kesucian. (*)
Al Bikr, Jomblo Shalih(ah), Editor Mohammad Nurfatoni.