MUI: Transportasi Umum Dibuka, Mestinya Masjid Juga Dibuka disuarakan ke pemerintah agar hak rakyat beribadah di masjid tak membingungkan.
PWMU.CO– Pemerintah diminta tegas mengumumkan kondisi wabah Covid-19 ini sudah terkendali dan aman kepada rakyat. Hak rakyat mendapat informasi agar masjid dibuka dan bisa mengadakan ibadah di masjid lagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Anwar Abbas dihubungi Sabtu (9/5/2020).
Pernyataannya itu menanggapi sikap pemerintah yang dinilai ambigu dengan mengeluarkan keputusan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan lapangan udara, pengoperasian semua moda transportasi umum.
Menurut Abbas, agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan keluarnya keputusan baru pemerintah maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum.
”Hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan Fatwa MUI No 14/2020,” kata Dosen Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Di dalam Fatwa MUI No. 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan dalam poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Duhur di tempat masing-masing.
Dikatakan, karena pemerintah memutuskan PSBB dilonggarkan, pesawat dan angkutan umum lainnya boleh jalan, rakyat memahami situasi sudah terkendali. Fatwa MUI di atas dilaksanakan ada syarat sampai keadaan menjadi normal kembali.
”Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” tandasnya.
Demikian juga kegiatan lain seperti berjamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih, shalat Id, mengadakan pengajian umum dan majelis taklim. Menurut dia transportasi umum jalan, mestinya masjid juga boleh dibuka.
Seperti diberitakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Namun angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang.
Pembukaan transportasi umum ini untuk kepentingan khusus. Kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal, dan pemulangan pekerja migran, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal. (*)
Editor Sugeng Purwanto