Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. Suli Da’im, MM meminta Pempov Jatim turun aktif memantau kondisi di lapangan menyusul penonaktifan 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut terjadi akibat pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.
Suli menegaskan, kebijakan administratif tidak boleh menimbulkan dampak sosial yang mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
“Pemprov Jatim harus memastikan pengawasan ketat di lapangan. Jangan sampai ada warga yang tiba-tiba kehilangan akses berobat hanya karena status kepesertaannya berubah,” ujar Suli, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, angka 1,48 juta bukanlah jumlah kecil. Di balik data tersebut terdapat pasien kronis, lansia, ibu hamil, hingga masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada skema PBI JK untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dia mengingatkan potensi risiko serius apabila tidak ada mitigasi sosial yang matang selama masa transisi.
“Kalau sampai ada pasien gagal ginjal yang tidak bisa menjalani hemodialisa atau pasien kanker yang tertunda terapinya karena status nonaktif, itu konsekuensinya sangat berat. Negara tidak boleh abai,” tegas wakil ketua Majelis Pustaka, Informasi dan Digitalisasi (MPID) PWM Jatim ini.
Suli meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan di Jawa Timur berkoordinasi intensif untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien tanpa penolakan selama masa transisi tiga bulan.
Komisi E DPRD Jatim, lanjutnya, akan melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi kebijakan ini.
Dia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika ditemukan kasus warga miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kesalahan pendataan.
Selain itu, Suli juga mendorong pemerintah pusat membuka data secara transparan, termasuk metode ground checking dan indikator desil yang digunakan dalam DTSEN.
“Masyarakat berhak tahu alasan mereka dicoret. Harus ada transparansi dan mekanisme koreksi yang cepat. Jangan sampai warga yang masih masuk desil 1 sampai 5 justru tereliminasi karena kesalahan teknis,” kata mantan ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jatim ini.
Suli menegaskan dukungannya terhadap penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, menurutnya, perlindungan hak dasar kesehatan tetap harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Di sejumlah daerah, laporan masyarakat mulai bermunculan terkait perubahan status kepesertaan yang baru diketahui saat hendak mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin,” ungkapnya.
Sejumlah rumah sakit dan puskesmas pun kini menunggu petunjuk teknis lebih lanjut agar tidak terjadi penolakan layanan selama masa transisi kebijakan.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat pasca musim penghujan, ketika kasus demam berdarah, infeksi saluran pernapasan, dan penyakit kronis cenderung meningkat.
Tanpa langkah mitigasi cepat dan koordinasi yang solid, dikhawatirkan dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh keselamatan warga yang paling rentan. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments