PWMU.CO– Ketua MCCC Jatim Ir Tamhid Masyudi meminta warga Muhammadiyah tak usah bingung dengan keputusan pemerintah yang berubah-ubah menangani wabah Corona. Tetap ikuti Fatwa Tarjih tentang shalat dalam kondisi darurat wabah Covid-19.
”Melihat tren kasus pasien Covid masih terus naik, maka tidak ada cara lain untuk memutus penyebarannya dengan physical distancing, tidak berkerumun termasuk tidak shalat Idul Fitri. Di rumah saja,” tandas Tamhid Masyhudi dihubungi Sabtu (16/5/2020).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Saad Ibrahim juga menyatakan seruan senada. Warga diperintahkan taat dengan Fatwa Tarjih untuk mengatasi wabah ini. “Ya, shalat Id di rumah, tidak kurang tidak lebih, sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid,” tegas Saad.
Tamhid Masyhudi menjelaskan, Fatwa Tarjih tentang shalat dalam kondisi darurat wabah Covid-19 diputuskan ahli fikih Muhammadiyah dengan pertimbangan al-Quran, hadits, dan ilmu kesehatan. ”Jadi bukan hanya pertimbangan emosional beragama semata tapi juga pemikiran rasional kesehatan,” tuturnya.
”Muhammadiyah harus memberi contoh secara konsisten dan konsekuen cara mengatasi wabah ini. Biarlah orang lain plin-plan membuat keputusan, kita tetap istiqomah demi memutus wabah Corona,” tegas Ketua MCCC Jatim.
Jangan sampai terjadi ada klaster penyebaran Covid-19 dari jamaah Muhammadiyah. Karena itu dia salut dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) kabupaten/kota yang patuh melaksanakan fatwa dengan membatalkan rencana shalat Idul Fitri di lapangan seperti PCM Besuki Situbondo, Surabaya, dan lainnya.
MCCC Jatim juga memperkuat Lumbung Pangan dengan mengumpulkan sembako untuk membantu warga terdampak wabah. Sembako itu akan dibagikan pada 19 Mei serempak se-Jatim sebanyak 50.000 paket.
Seruan Kementerian Agama
Sementara itu Kementerian Agama meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan ulang izin shalat berjamaah saat Ramadhan dan Idul Fitri di masjid di tengah pandemi ini.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin. Dia mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi Corona.
Selama kasus positif virus Corona belum melandai, imbauan untuk tidak shalat berjamaah di masjid harus ditaati. ”Kita imbau agar memikirkan kembali. Karena potensi penularan masih sangat besar,” kata Kamarudin.
Persebaran Covid-19 di Jatim hingga Sabtu, 16 Mei 2020 ini tercatat kasus positif Corona mencapai 2.088 pasien, ODP 22.613 dan PDP 4.822 kasus. Grafiknya masih naik terus menjadi tertinggi kedua se-Indonesia.
Dengan fakta tersebut, potensi penularan masih cukup tinggi. Berkerumun di pasar, mall, masjid berpotensi jadi episentrum penularan Covid-19.
Pemprov Jatim sudah mengeluarkan surat Gubernur yang membolehkan shalat berjamaah tarawih dan Idul Fitri di masjid, termasuk Masjid Al Akbar setelah didatangi sejumlah kiai. Surat bernomor 551/7809/012/2020 berisi tentang Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri. Surat ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
Mengizinkan masjid menggelar shalat berjamaah dengan syarat protokol kesehatan diterapkan. Seperti shaf berjarak1-2 meter, memakai masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh.
Editor Sugeng Purwanto