PWMU.CO – Muhammadiyah Gresik instruksikan shalat Idul Fitri di rumah sesuai Fatwa Tarjih. Karena itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik mengeluarkan instruksi nomor 44/INS/III.0/E/2020.
Instruksi tersebut mengajak pimpinan dan warga Muhammadiyah di Kabupaten Gresik mengindahkan dan melaksanakan edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah nomor 04/EDR/I.0/E/2020 yang berisi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Ketua PDM Gresik Dr H Taufiqullah MPdI menjelaskan dua pertimbangan utama dikeluarkan instruksi tersebut. Pertama, agar pandemi Covid 19 segera berakhir dan tidak berlarut larut. Jika pandemi Covid-19 ini berlarut maka dampak sosialnya semakin luas.
“Kedua, kita ikut berempati dan memikirkan ketahanan tenaga kesehatan kita. Jangan sampai pasien yang terdampak Covid-19 semakin bertambah,” ujarnya.
Sedang ketahanan tenaga kesehatan, sambungnya, semakin runtuh akibat masyarakat yang terdampak akan semakin kesulitan.
“Mari kita sepakati dan kita kawal bersama. Bismillah, semoga ikhtiar kita menertibkan organisasi dan warga Muhammadiyah diridhai Allah,” kata Ustadz Taufiq, sapaanya pada PWMU.CO Ahad (17/5/2020) malam.
Isi Lengkap Instruksi PDM Gresik
Ada tiga poin dalam instruksi yang di tandatangani oleh Ketua PDM Gresik Dr H Taufiqullah MPdI dan Sekretaris Dr H Sarwo Edy MPd pada 17 Mei 2020 tersebut.
Pertama, memedomani Kepribadian, Khittah, Peraturan, Kebijakan, Maklumat dan ketentuan lain Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kedua, menjaga kekompakan, kebersamaan, keutuhan, dan persatuan di lingkungan Muhammadiyah sebagai hal yang sangat penting dan berharga yang menjadi kekuatan gerakan, memelihara persaudraan, toleransi atau tasamuh, saling mengerti dan memahami, serta lapang hati dalam menghadapi situasi yang berkembang dengan landasan nilai-nilai luhur ajaran Islam dan prinsip-prinsip gerakan Muhammadiyah.
Ketiga, wajib memedomani, mengindahkan, dan melaksanakan secara optimal Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19, sebagai wujud kepatuhan terhadap organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (ash-Shaff: 4).
Selain itu, instruksi tersebut dibuat dengan memperhatikan dan mendasarkan pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik, khususnya Bab II Bagian Keempat, Pasal 13 ayat (1) dan (2).
Bab II Bagian Keempat, Pasal 13 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Bupati Gresik tersebut berisi:
Pertama, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Kedua, selama pembatasan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tenpat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Penulis Ria Pusvita Sari. Editor Mohammad Nurfatoni.