• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa Tarjih

Jumat 15 Mei 2020 | 08:12
in Headline, Kabar
0
1.7k
SHARES
1
VIEWS
Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.PWMU.CO - Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Sebab konsentrasi massa yang banyak bisa menyebarkan Virus Corona yang sangat membahayakan jiwa.Oleh karena itu, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah. Tata caranya seperti shalat Idul Fitri di lapangan. Shalat Idul Fitri di rumah dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah (kalau ada). Tanpa adzan dan tanpa iqamat. Tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Rakaat pertama dengan tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir. Sebelum shalat disunahkan makan telebih dahulu untuk memprtegas bahwa hari itu haram berpuasa. Tapi, jika tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pun tidak apa-apa. Tidak ada sanksi hukumnya. Tidak berdosa karena hukum shalat Id---baik Idul Fitri maupun Idul Adha--adalah sunnah muakkadah. Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dikonfirmasi PWMU.CO Kamis (14/5/2020) malam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. “Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4. Surat Edaran PP Muhammadiyah Panduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut: Versi PDF Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Unduh Bismillahirrahmanirrahim:Assalamu’alaikum Wr Wb Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir. Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama'ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh. (ash-Shaff: 4) Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah. Nashrun min-Allah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum Wr Wb Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M Ketua Umum, Prof Dr H. Haedar Nashir MSi (NBM 545549)Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg (NBM 608658) Lampiran Surat Edaran Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 21 Ramadan 1441 H / 14 Mei 2020 M. Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Melanjutkan Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, dijelaskan dan dituntunkan beberapa hal terkait shalat Idul Fitri dalam masa darurat pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : ١٠٧] Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (al-Anbiya 107). 2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه [مالك وأحمد واللفظ للأخير Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir. Dalam kaidah fikih ditegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَالُ Kemudaratan itu dihilangkan. 3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi SAW. a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi SAW maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : ١٨٥ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (al-Baqarah 185] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا [رواه البخاري واللفظ له ومسلم] Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian (HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī). المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan b. Asas kemampuan ditegaskan dalam al-Quran dan hadits: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة : ٢٨٢ Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (al-Baqarah 282). فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ [التغابن : ١٦ Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu (at-Thagabun 16) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّامَ قَالَ... وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه] Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih). c. Dalam menafsirkan sunah Nabi SAW hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani. Hukum Shalat Id 4. Hukum shalat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah: عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي] Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar (HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī). قَالَ عُبَادَةُ... سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِن فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْد إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد ‘Ubādah berkata: ... Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga (HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad). Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad. Tata Cara Shalat Id 5. Dasar hukum shalat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadits-hadits berikut ini. a. Hadis Abū Saʻīd, عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرَجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُبِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ الناسِ والناسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري Dari abū Saʻīd al-Khudrī RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣallā) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... (HR al-Bukhārī). b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī, عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat (Hadits sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī). c. Hadis Ibn ‘Abbās, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري] Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī). Shalat Id di Tengah Wabah Covid-19 6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran Virus Corona tersebut agar kita cepat terbebas dari padanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam al-Quran (al-Baqarah: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu. b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah adalah: 1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya (al-Baqarah: 286 dan at-Thalaq 7) dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) (ath-Thaghabun 16 dan hadits Nabi). 2) Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhārī, adalah hadis Nabi SAW: هَذَا عِيْدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ (‘Ini adalah hari raya kita, pemeluk Islam’). Meskipun sabab al-wurūd hadis ini adalah masalah menyanyi di hari raya, namun al-Bukhārī memegangi keumuman hadits ini. Bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadis nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya. Al-Bukhārī menyebutkan bahwa Sahabat Anas Ibn Mālik memraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya salat Id di rumah mereka di az-Zāwiyah (kampung jauh di luar kota). Ibn Rajab (w. 795/1393) dalam kitab syarahnya terhadap al-Bukhārī, yaitu Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menyatakan bahwa salat Id di rumah itu dianut oleh para ulama terkemuka seperti ‘Aṭā’ (w. 114/732), Mujāhid (w.102/721), al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110/728), Ibn Sīrīn (w. 110/729), ‘Ikrimah (w. 107/725), Ibrāhīm an-Nakhaʻī (w. 96/715), Abū Ḥanīfah (w. 150/767), al-Auzaʻī (w. 157/774), Mālik (w. 179/795) , al-Laiṣ (w. 175/791), asy-Syāfiʻī (w. 204/820), dan Imam Aḥmad (w. 241/855) (Ibn Rajab, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, IX: 75, bab 25). Antara Masyruk dan Tarkiah 3) Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk. Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunnah sehingga dapat dilakukan. Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunah, yakni sunah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya. Misalnya Nabi SAW tidak pernah salat malam di bulan Ramadan (Tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (Tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih. Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat salat sunah termasuk shalat Tarawih. Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk. Tetapi apabila tidak dikerjakan itu karena tidak ada keperluan untuk mengerjakannya, atau ada keperluan untuk mengerjakannya namun ada halangan untuk mengerjakannya, maka tidak berbuat tersebut bukan sunah tarkiah dan apabila dikerjakan, maka itu hukumnya boleh. Seperti Nabi SAW tidak pernah membaca mushaf atau tulisan ayat ketika salat atau mengimami shalat, karena tidak ada kebutuhan untuk itu sebab beliau sendiri hafal al-Quran. Oleh sebab itu “beliau tidak membaca mushaf dalam salat itu” bukan sunah tarkiah, dan karenanya apabila ada orang yang membaca mushaf atau tulisan ayat ketika menjadi imam atau shalat munfarid, maka itu boleh hukumnya. Contoh lain adalah bahwa Nabi SAW tidak shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan. Beliau hanya berjamaah beberapa malam saja dari satu bulan Ramadhan. Beliau lebih banyak salat sendiri di rumah dan di zaman beliau hingga dua tahun pertama pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb tidak ada shalat Tarawih di masjid Nabi SAW di bawah satu pimpinan imam secara terus menerus selama bulan Ramadhan. Shalat Tarawih dilaksanakan secara sporadis dalam kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri (HR al-Bukhārī). Bahwa Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan bukan sunah tarkiah, karena meskipun ada kebutuhan untuk melakukannya dan beliau tidak melakukannya disebabkan oleh adanya halangan untuk itu. Yaitu beliau khawatir shalat Tarawih berjamaah terus menerus itu dipandang wajib oleh umatnya dan itu akan memberatkan mereka dan karenanya beliau hanya shalat beberapa kali saja selama satu Ramadan (HR al-Bukhārī dan Muslim). Ketika kita sekarang (dalam keaddan normal) melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadhan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Rasulullah SAW mengerjakan salat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah, karena tidak ada kebutuhan di zaman beliau untuk shalat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi beliau untuk shalat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan shalat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah suatu sah dilakukan. Shalat Id di Rumah Bukan Bidah 4) Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah. c. Dengan meniadakan shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan shalat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri. Yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam al-Quran. “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (al-Maidah: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan Virus Corona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya. Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Maret 2020 M Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua: Prof Dr H Syamsul Anwar MA. Sekretaris: Drs Mohammad Mas’udi MAg. (*)Editor Mohammad Nurfatoni
Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (Haedar Nashir for PWMU.CO)

Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

PWMU.CO – Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Sebab konsentrasi massa yang banyak bisa menyebarkan Virus Corona yang sangat membahayakan jiwa.

Oleh karena itu, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah. Tata caranya seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Shalat Idul Fitri di rumah dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah (kalau ada). Tanpa adzan dan tanpa iqamat. Tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Rakaat pertama dengan tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir. Sebelum shalat disunahkan makan telebih dahulu untuk memprtegas bahwa hari itu haram berpuasa.

Tapi, jika tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pun tidak apa-apa. Tidak ada sanksi hukumnya. Tidak berdosa karena hukum shalat Id—baik Idul Fitri maupun Idul Adha–adalah sunnah muakkadah.

Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dikonfirmasi PWMU.CO Kamis (14/5/2020) malam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dikeluarkan tersebut.

“Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.

Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4.

Surat Edaran PP Muhammadiyah

Panduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Versi PDF Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Unduh

Bismillahirrahmanirrahim:
Assalamu’alaikum Wr Wb

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir.

Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama’ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh. (ash-Shaff: 4)

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.

Nashrun min-Allah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum Wr Wb

Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M

Ketua Umum, Prof Dr H. Haedar Nashir MSi (NBM 545549)
Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg (NBM 608658)

Lampiran Surat Edaran

Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 21 Ramadan 1441 H / 14 Mei 2020 M.

Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19

Melanjutkan Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, dijelaskan dan dituntunkan beberapa hal terkait shalat Idul Fitri dalam masa darurat pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : ١٠٧]

Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (al-Anbiya 107).

2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه [مالك وأحمد واللفظ للأخير

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir.

Dalam kaidah fikih ditegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَالُ Kemudaratan itu dihilangkan.

3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi SAW.

a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi SAW maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih,

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : ١٨٥

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (al-Baqarah 185]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا [رواه البخاري واللفظ له ومسلم]

Baca Juga:  Beginilah Perawatan Jenazah Covid 19 Menurut Fatwa Tarjih

Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian (HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī).

المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan

b. Asas kemampuan ditegaskan dalam al-Quran dan hadits:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة : ٢٨٢

Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (al-Baqarah 282).

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ [التغابن : ١٦

Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu (at-Thagabun 16)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّامَ قَالَ… وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه]

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih).

c. Dalam menafsirkan sunah Nabi SAW hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani.

Hukum Shalat Id

4. Hukum shalat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah:

عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي]

Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah).

Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah).

(Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar (HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī).

قَالَ عُبَادَةُ… سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِن فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْد إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد

‘Ubādah berkata: … Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga (HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad).

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad.

Tata Cara Shalat Id

5. Dasar hukum shalat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadits-hadits berikut ini.

a. Hadis Abū Saʻīd,

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرَجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُبِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ الناسِ والناسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري

Dari abū Saʻīd al-Khudrī RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣallā) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … (HR al-Bukhārī).

Baca Juga:  Fatwa Shalat Id di Rumah, Haedar: Kita Harus Satu Barisan

b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي

Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat (Hadits sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī).

c. Hadis Ibn ‘Abbās,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري]

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī).

Shalat Id di Tengah Wabah Covid-19

6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran Virus Corona tersebut agar kita cepat terbebas dari padanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam al-Quran (al-Baqarah: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.

b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah adalah:

1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya (al-Baqarah: 286 dan at-Thalaq 7) dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) (ath-Thaghabun 16 dan hadits Nabi).

2) Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhārī, adalah hadis Nabi SAW:

هَذَا عِيْدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ (‘Ini adalah hari raya kita, pemeluk Islam’). Meskipun sabab al-wurūd hadis ini adalah masalah menyanyi di hari raya, namun al-Bukhārī memegangi keumuman hadits ini. Bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya.

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadis nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya. Al-Bukhārī menyebutkan bahwa Sahabat Anas Ibn Mālik memraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya salat Id di rumah mereka di az-Zāwiyah (kampung jauh di luar kota).

Ibn Rajab (w. 795/1393) dalam kitab syarahnya terhadap al-Bukhārī, yaitu Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menyatakan bahwa salat Id di rumah itu dianut oleh para ulama terkemuka seperti ‘Aṭā’ (w. 114/732), Mujāhid (w.102/721), al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110/728), Ibn Sīrīn (w. 110/729), ‘Ikrimah (w. 107/725), Ibrāhīm an-Nakhaʻī (w. 96/715), Abū Ḥanīfah (w. 150/767), al-Auzaʻī (w. 157/774), Mālik (w. 179/795) , al-Laiṣ (w. 175/791), asy-Syāfiʻī (w. 204/820), dan Imam Aḥmad (w. 241/855) (Ibn Rajab, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, IX: 75, bab 25).

Antara Masyruk dan Tarkiah

3) Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk. Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunnah sehingga dapat dilakukan.

Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunah, yakni sunah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya.

Misalnya Nabi SAW tidak pernah salat malam di bulan Ramadan (Tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (Tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih. Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat salat sunah termasuk shalat Tarawih. Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya.

Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Tetapi apabila tidak dikerjakan itu karena tidak ada keperluan untuk mengerjakannya, atau ada keperluan untuk mengerjakannya namun ada halangan untuk mengerjakannya, maka tidak berbuat tersebut bukan sunah tarkiah dan apabila dikerjakan, maka itu hukumnya boleh.

Seperti Nabi SAW tidak pernah membaca mushaf atau tulisan ayat ketika salat atau mengimami shalat, karena tidak ada kebutuhan untuk itu sebab beliau sendiri hafal al-Quran.

Oleh sebab itu “beliau tidak membaca mushaf dalam salat itu” bukan sunah tarkiah, dan karenanya apabila ada orang yang membaca mushaf atau tulisan ayat ketika menjadi imam atau shalat munfarid, maka itu boleh hukumnya.

Contoh lain adalah bahwa Nabi SAW tidak shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan. Beliau hanya berjamaah beberapa malam saja dari satu bulan Ramadhan. Beliau lebih banyak salat sendiri di rumah dan di zaman beliau hingga dua tahun pertama pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb tidak ada shalat Tarawih di masjid Nabi SAW di bawah satu pimpinan imam secara terus menerus selama bulan Ramadhan.

Shalat Tarawih dilaksanakan secara sporadis dalam kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri (HR al-Bukhārī).

Bahwa Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan bukan sunah tarkiah, karena meskipun ada kebutuhan untuk melakukannya dan beliau tidak melakukannya disebabkan oleh adanya halangan untuk itu. Yaitu beliau khawatir shalat Tarawih berjamaah terus menerus itu dipandang wajib oleh umatnya dan itu akan memberatkan mereka dan karenanya beliau hanya shalat beberapa kali saja selama satu Ramadan (HR al-Bukhārī dan Muslim).

Ketika kita sekarang (dalam keaddan normal) melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadhan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau.

Baca Juga:  Muhammadiyah: Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Rasulullah SAW mengerjakan salat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah, karena tidak ada kebutuhan di zaman beliau untuk shalat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi beliau untuk shalat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan shalat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah suatu sah dilakukan.

Shalat Id di Rumah Bukan Bidah

4) Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.

Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

c. Dengan meniadakan shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan shalat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.

Yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam al-Quran.

“Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (al-Maidah: 32].

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan Virus Corona yang sangat mengancam jiwa ini.

Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.

Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Maret 2020 M

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ketua: Prof Dr H Syamsul Anwar MA. Sekretaris: Drs Mohammad Mas’udi MAg. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Cara Shalat Id di RumahFatwa Majelis TarjihFatwa TarjihHukum Shalat Idul Fitri saat Covid-19Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah
Share1740SendTweet

Related Posts

Headline

Ini Kebijakan Muhammadiyah saat PPKM dan Fatwa Tarjih Vaksinasi Covid-19

Kamis 14 Januari 2021 | 14:26
1
Kenapa Semua Penyakit Dicovidkan? Ini Penjelasannya
Headline

Kenapa Semua Penyakit Dicovidkan? Ini Penjelasannya

Minggu 30 Agustus 2020 | 16:39
1
Ilustrasi Deviasi Dakwah Muhammadiyah.
Kolom

Deviasi Dakwah Muhammadiyah dan Fatwa Idul Adha

Kamis 30 Juli 2020 | 18:42
1
KH Ahmad Dahlan dan Praksisi Gerakan Tajdid Muhammadiyah.
Kolom

Praksis Gerakan Tajdid Muhammadiyah

Minggu 5 Juli 2020 | 10:41
1
Tuntunan Puasa Arafah, Idul Adha, dan Kurban Masa Pandemi
Kabar

Tuntunan Puasa Arafah, Idul Adha, dan Kurban Masa Pandemi

Kamis 25 Juni 2020 | 22:18
1
Muhammadiyah: Shalat Idul Adha di Rumah Saja
Kabar

Muhammadiyah: Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Rabu 24 Juni 2020 | 15:21
1
Next Post
Pasca Covid-19 Ini Hikmah bagi Islam

Pasca Covid-19 Ini Hikmah bagi Islam

Bersama Djazman Al Kindi, tengah, di acara Musyda DPD IMM Jatim tahun 1993 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. (Dokumentasi Qosdus Sabili)

Djazman Al Kindi di Mata Aktivis Muda

Presiden menaikkan iuran BPJS mulai 1 Juli 2020.

Iuran BPJS Naik, Din: Kebijakan yang Tak Bijak

Donasi Foskam SMA/SMK/MA Kabupaten Gresik diterima Koordinator Informasi MCCC Kabupaten Gresik Muhammad Harun, Jumat (15/5/20).

Donasi Foskam SMA ke MCCC Gresik

Ketua PWM Jatim Saad Ibrahim, kiri, menyerahkan buku kepada Kapolda Irjen Pol Fadil Imran. (Ilmi/PWMU.CO)

Kapolda Baru Kunjungi PWM Jatim

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
1

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
1

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
1

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
1

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13
Ahli bicara: Covid-19: Penularan dan Ikhtiar Mencegahnya. Artikel ini ditulis oleh Prof Dr Maksum Radji M Biomed Apt dari Universitas Indonesia.

Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

Minggu 24 Januari 2021 | 09:54
Taubat Jusuf Kalla

Taubat Politik Jusuf Kalla

Minggu 24 Januari 2021 | 05:38
3 rumus diet alami

3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

Minggu 24 Januari 2021 | 04:36
Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Sabtu 23 Januari 2021 | 20:29
Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Sabtu 23 Januari 2021 | 18:12
Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Sabtu 23 Januari 2021 | 15:26
Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Sabtu 23 Januari 2021 | 14:28
Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Sabtu 23 Januari 2021 | 13:52
9 Syarat Pemimpin Muhammadiyah

9 Syarat Pemimpin Muhammadiyah

Sabtu 23 Januari 2021 | 13:32

Berita Populer Hari Ini

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama