PWMU.CO-Gubernur Khofifah Indar Pawaransa marah mengetahui ada 35 pasien positif Covid-19 kiriman Pemkot Surabaya ditelantarkan tanpa koordinasi dengan RSUD dr Soetomo Surabaya.
”Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien,” kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Senin (18/5/2020).
Sebanyak 35 pasien dari wilayah Surabaya yang dirujuk ke RSUD dr Soetomo tanpa melakukan koordinasi lebih dulu. Misalnya mengecek ketersediaan bed. Pasien Covid-19 yang dibawa oleh tim dari Pemkot Surabaya tersebut kemudian ditinggal begitu saja tanpa ada kejelasan.
Padahal pasien yang dirujuk itu pasien yang terinfeksi Covid-19 yang jika tidak ditangani sesuai prosedur kesehatan akan membayakan pasien maupun tenaga kesehatan dan siapa pun yang ada di sekitarnya.
”Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut,” tegas Khofifah.
Patuhi Sistem Rujukan
Gubenur meminta setiap pemerintah daerah dan tim gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota di Jatim saling menjaga dan memperhatikan secara ketat sistem rujukan pasien ke rumah sakit rujukan di tengah pandemi Covid-19.
Khofifah ingin setiap tim gugus tugas di masing-masing daerah juga menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan demi kebaikan bersama.
”Setiap rumah sakit rujukan atau lembaga mana pun, itu ada komandannya. Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya. Jadi kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak,” katanya.
Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur Khofifah meminta setiap tim gugus tugas di seluruh Jawa Timur memahami tata krama yang dimaksud dengan menghormati setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.
Terlebih mengenai refferal system atau sistem rujukan pasien juga diatur resmi melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1 Tahun 2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan. (*)
Penulis Faisol Editor Sugeng Purwanto