PWMU.CO-Pemprov Jawa Timur akhirnya mencabut surat persetujuan pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Banyak kalangan mengecam surat Pemprov Jawa Timur itu sebagai keputusan plin-plan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
”Surat yang sudah kita buat sebelumnya dinyatakan tidak ada,” kata Sekretaris Pemprov Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya kemarin.
Menurut Heru, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Surat imbauan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya akhirnya dicabut.
“Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Pemprov Baru Sadar
Heru menyatakan, dicabutnya surat imbauan tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan saat berjamaah shalat Idul Fitri menjadi titik penyebaran.
Pencabutan surat tersebut diakuinya memicu sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. ”Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya,” ujar Heru.
Selain itu pencabutan ini juga berpedoman pada fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang panduan kaifiyah takbir dan shalat Id saat pandemi Covid 19. Fatwa mensyaratkan shalat Id bisa dilaksanakan jika kondisi wabah Covid-19 di satu daerah sudah aman.
Hingga saat ini jumlah penderita Covid-19 di Surabaya dan Jatim masih tertinggi. Menurut data http://infocovid19.jatimprov.go.id/ jumlah penderita positif Covid-19 di Jatim 2.281 orang, ODP 22.859 orang, dan PDP 5.014 orang. Pasien positif Surabaya paling tinggi sebanyak 1.109 orang.
Surat Pemprov itu dicabut setelah mendapat kecaman dari Wapres Ma’ruf Amin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Agama, dan PWM Jatim. Gubernur Jawa Timur dinilai plin-plan dengan pelaksanaan PSBB yang diperpanjang di Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo tapi mengizinkan Masjid Al Akbar mengadakan shalat Idul Fitri. Izin ini bakal ditiru oleh masjid-masjid lainnya. (*)
Penulis Faisol Editor Sugeng Purwanto