Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah saat Covid-19 ditulis oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Dr H Moh. Nurhakim MAg.
Saat pandemi Covid-19 pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan oleh masing-masing keluarga di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Virus Corona dalam kerumuman jamaah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merumuskan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntunan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut tata cara shalat Idul Fitri yang disajikan secara ringkas.
- Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan dua rakaat tanpa adzan; tanpa iqamat, dan tanpa bacaan al-shalatul jami’ah. Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Idul Fitri.
- Pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram diteruskan dengan tujuh kali takbir seraya mengangkat kedua tangan.
- Pada rakaat kedua takbir lima kali setelah takbiratul qiyam (intiqal). Dengan mengangkat kedua tangan.
- Sesudah membaca al-Fatihah imam membaca surah al-A’laa atau Qaaf pada rakaat pertama. Dan surah al-Ghaasyiyah atau Qamar pada rakaat kedua. Atau, sesuai kemempuan imam di masing-masing keluarga. Imam membaca al-Fatihah dan surat secara jahr (keras).
- Khutbah disampaikan satu kali yaitu tidak diselingi dengan duduk antara dua khutbah.
- Khutbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir. Dalam khutbah shalat Id memang diperbanyak dengan menyelingi dengan takbir, dan dikhiri dengan doa dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan.
Jika tidak memungkinkan adanya khutbah, maka shalat tetap sah. Contoh khutbah Idul Fitri sederhana yang bisa dipakai untuk orang awam di rumah.
Editor Mohammad Nurfatoni.