Masjid Nabawi Dibuka, yang Langgar Protokol Kesehatan Didenda Rp 4 Juta ditulis oleh Bilal Fahrur Rozie, mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Fakultas Syariah Islamic University of Medinah.
Dia juga Ketua Mejelis Pengkaderan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Arab Saudi dan anggota Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Cabang Madinah.
PWMU.CO – Setelah dua bulan lebih ditutup, Masjid Nabawi kembali dibuka Ahad (31/5/2020).
Pada tanggal 18 Maret 2020 pemerintah Arab Saudi resmi menutup semua masjid dan meniadakan shalat jamaah selain di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Dua hari berikutnya, yaitu pada tanggal 20 Maret, Masjid Nabawi dan Masjidil Haram juga resmi ditutup. Hanya petugas dan imam masjid saja yang boleh shalat di kedua masjid tersebut.
Kini, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membuka semua masjid di negara haramain (penjaga dua kota suci) tersebut termasuk Masjid Nabawi.
T
Namun, khusus untuk Masjid al-Haram masih belum dibuka untuk umum. Syaikh Abdurahman as-Sudais—Ketua Riasah Ammah li Syu’unil Masjidil Haram wa Masjid Nawabi (Badan Pengurus Umum Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi)—menjelaskan, Masjid al-Haram masih ditutup untuk umum karena tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Makah.
Sementara itu pengumuman pembukaan Masjid Nabawi disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Wikalah Syu’unil Masjidin Nabawi alias Badan Pengurus Masjid Nabawi Syaikh Dr Muhammad bin Ahmad Al-Khudhairiy pada Ahad 8 Syawal 1441 H atau 31 Mei 2020.
Shalat Subuh pertama diselenggarakan pada hari Ahad ini di Masjid Nabawi. Di @wmngovsa—akun Twitter resmi Wikalah Syu’unil Masjidin Nabawi—diunggah beberapa foto yang menggambarkan bagaimana pembukaan Masjid Nabawi.
Protokol Kesehatan yang Ketat
Meski dibuka untuk umum, beberapa persyaratan diberlakukan ketat. Badan Pengurus Masjid Nabawi menegaskan Masjid Nabawi tidak boleh diisi lebih dari 40 persen dari kapasitas masjid tersebut.
Selain itu, para jamaah yang ingin shalat di Masjid Nabawi diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Di antaranya dengan memberikan jarak antarshaf, memberikan jarak antarjamaah ketika shalat, dan tidak boleh membawa makanan atau minuman dalam masjid.
Peraturan lainnya, tidak boleh membawa anak kecil, wudhu dilakukan dari rumah masing-masing, memakai sajadah sendiri, mencuci tangan sebelum masuk masjid dan selalu memakai masker ketika hendak keluar rumah.
Bagi yang menyelisihi protokol kesehatan tersebut, ia bisa didenda 1000 real atau sekitar Rp 4 juta.
Meskipun sudah dibuka, namun untuk bagian masjid lama dan Raudhah tetap ditutup untuk umum. Hanya imam dan pekerja Masjid Nabawi yang bisa memasuki area tersebut.
Pertanyaan yang mungkin belum terjawab ialah, apakah dengan dibukanya Masjid Nabawi ini sebuah pertanda akan diperbolehkannya penyelenggaraan haji dan umrah oleh pemerintah Arab Saudi.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mungkin kita harus menunggu pengumuman resmi mengenai peraturan tersebut dari instansi terkait dengan tetap berdoa kepada Allah supaya diberikan yang terbaik oleh-Nya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.