PWMU.CO – Di masa pandemi Covid-19, Muhammadiyah menyarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban.
Demikian salah satu butir Edaran Nomor 06/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, Dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dibacakan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadyah Agung Danarto dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020) siang.
“Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” kata Agung Danarto.
Tapi karena pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, maka sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
“Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya,” ucapnya
Menurut Muhammadiyah, membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. “Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan,” kata Agung Danarto membacakan salah satu butir pernyataan.
Namun Muhammadiyah tidak menutup kemungkinan apabila ada yang tetap melakukan kurban. “Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas,” kata Aguung Danarto.
Adapun skala proritasnya yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).
Kedua, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
Ketiga, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
Keempat, hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
Kelima, pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Berikut isi lengkap Edaran Nomor 06/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, Dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Assalamu’alaikum Wr Wb
Berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 H sebagai berikut:
1. Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M.
2. Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M.
Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut.
A. Puasa Arafah
1. Puasa Arafah, Wukuf di Arafah, dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama).
2. Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu.
B. Salat Idul Adha
1. Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
2. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.
C. Ibadah Kurban (Udhiyyah )
1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
a. kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
b. penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
c. jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tuntunan ibadah dan panduan protokol selengkapnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini.
Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah.
Naṣrun min Allāhu wa fatḥun qarīb Wassalamu’alaikum Wb Wb
Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M
Ketua Umum Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. NBM. 545549
Sekretaris Dr H Agung Danarto MAg NBM. 608658
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.