PWMU.CO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadyah mengeluarkan edaran Nomor 06/Edr/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, Dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19 .
Dalam surat edaran yang dibacakan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020) siang, dilampirkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) tentangTuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, Dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurur Agung Danarto lampiran fatwa ini menjadi satu kesatuan dengan surat edaran tersebut. Berikut isi lengkap Fatwa MTT PP Muhammadiyah yang disampaikan ketuanya, Prof Dr Syamsul Anwar:
A. Puasa Arafah
Puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah disunahkan bagi orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah Haji (tidak sedang wukuf di Arafah). Hal ini sesuai dengan beberapa hadis Nabi saw, antara lain sebagai berikut,
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رَضِىَ الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ …صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ … [رواه الجماعة إلا البخارى والترمذى]
Dari Abū Qatādah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw ditanya … tentang puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: (Puasa hari Arafah itu) menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang… [HR jemaah ahli hadis kecuali al-Bukhārī dan at-Tirmiżī].
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فِي بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ [رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه]
Dari ‘Ikrimah Maulā ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menemui Abū Hurairah di rumahnya dan menanyakan tentang puasa hari Arafah di padang Arafah, beliau menjawab: Rasulullah saw melarang puasa hari Arafah di padang Arafah [HR Aḥmad, Abū Dāwūd dan Ibn Mājah].
Bahkan bukan hanya hari Arafah yang disunahkan dipuasai, namun dituntunkan untuk berpuasa sejak tanggal 1 hingga tanggal 9 Zulhijah. Hal ini ditegaskan dalam hadis berikut,
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ [رواه أحمد وأبو داود]
Dari Hunaidah ibn Khālid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw melakukan puasa pada sembilan hari bulan Zulhijah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd].
Hadis dari Hunaidah ibn Khālid di atas dinilai lemah (daif) oleh beberapa ulama hadis di antaranya seperti az-Zailā’i, Ibn al-Munżir dan ‘Abdullāh al-Arna’ūṭ, namun dinilai sahih oleh al-Albānī. Hadis Hunaidah tersebut mengindikasikan bahwa Nabi saw telah terbiasa melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, bahkan berpuasa sembilan hari Zulhijah (tanggal 1-9 Zulhijah) sebelum kaum muslimin melaksanakan ibadah Haji pertama kali tahun 9 H. Indikasi bahwa Nabi saw sudah terbiasa berpuasa pada tanggal 9 Zulhijah tersebut dikuatkan dengan dua hadis berikut,
عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلَابٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ [رواه البخارى ومسلم]
Dari Maimūnah istri Nabi saw (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Orang-orang saling berdebat apakah Nabi saw berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimūnah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (Wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya [HR al-Bukhārī dan Muslim].
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا اخْتَلَفُوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ [رواه البخارى ومسلم]
Dari Ummu al-Faḍl binti al-Ḥāriṡ (diriwayatkan) bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi saw, sebagian mereka mengatakan: Beliau berpuasa. Sebagian lainnya mengatakan: Beliau tidak berpuasa. Lalu Ummu al-Faḍl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Perlu diketahui bahwa Nabi saw, hanya berhaji sekali pada saat Haji Wada’. Hadis Maimūnah dan Ummu al-Faḍl di atas semakin menegaskan bahwa keraguan tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah pada kalangan Sahabat, menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan Haji bersama Rasulullah saw. Sebagaimana dikemukakan al-Ḥāfiż Ibn Ḥajar ketika mengomentari hadis di atas,
Beberapa orang dari Sahabat bersilang lidah tentang Nabi saw berpuasa atau tidak berpuasa di hari Arafah (pada Haji Wadaʻ). Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa Arafah telah dikenal di kalangan para Sahabat dan biasa mereka lakukan saat tidak safar. Sahabat yang menegaskan bahwa Nabi saw berpuasa berargumen dengan kebiasaan beliau melakukan ibadah (termasuk puasa Arafah), dan Sahabat yang menegaskan beliau tidak puasa beralasan dengan adanya karinah bahwa beliau sedang musafir dan sudah dikenal beliau melarang puasa wajib ketika safar, apatah lagi puasa sunat [Fatḥ al-Bāri: 6/268].
Anjuran untuk memperbanyak amal saleh di sepuluh hari pertama awal Zulhijah, dan termasuk dari amal saleh tersebut adalah berpuasa terutama pada tanggal 9 Zulhijah juga ditegaskan dalam hadis berikut,
عَن ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي الْعَشْرَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ [رواه أحمد وأبو داود والترمذى وابن ماجه]
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw pernah bersabda: Tidak ada hari di mana suatu amal saleh lebih dicintai Allah melebihi amal saleh yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Zulhijah). Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihād fī sabīlillāh? Beliau menjawab: Termasuk lebih utama dibanding jihād fī sabīlillāh, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak kembali (meninggal di jalan Allah) [HR Aḥmad, Abū Dāwūd, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah].
Pada dasarnya puasa Arafah, wukuf di padang Arafah dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama), sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qudāmah: Adapun hari Arafah adalah hari kesembilan di bulan Zulhijah, dinamakan demikian karena wukuf di padang Arafah dilaksanakan pada hari tersebut (hari kesembilan Zulhijah) (al-Mughni:1/112). Namun berdasarkan penjelasan di atas, Nabi saw dan para Sahabat sudah terbiasa puasa pada hari Arafah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya wukuf di padang Arafah oleh umat Islam saat itu. Hal itu menunjukkan bahwa penamaan puasa Arafah tidak dikarenakan adanya jamaah Haji yang sedang wukuf di padang Arafah, tetapi puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, saat di mana semestinya dilaksanakan wukuf. Oleh karena itu, apabila pada tahun ini umat Islam tidak dapat melaksanakan ibadah Haji akibat adanya wabah Covid-19, umat Islam tetap disyariatkan untuk melaksanakan puasa Arafah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat beliau.
B. Salat Idul Adha
Merujuk pada Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 dan Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19 serta mengingat grafik penularan Covid-19 secara nasional belum menunjukkan tanda menurun, maka:
1. Salat Idul Adha hukumnya sunah muakadah (sunnah mu’akkadah).
2. Dianjurkan dengan sangat agar dilaksanakan di rumah masing-masing terutama pada daerah yang masih belum dinyatakan aman dari perseberan Covid-19.
3. Pada daerah yang berdasarkan ketetapan pihak berwenang dinyatakan aman, salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu: a. salat dengan saf berjarak; b. salat menggunakan masker; c. dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; d. mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.
4. Kita harus terus berjuang untuk memutus rantai persebaran virus korona dan dalam rangka sadd aż-żarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan diri dari jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam al-Quran surah al-Baqarah (2): 195 dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw riwayat Mālik dan Aḥmad dari Ibn ‘Abbās.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik [QS al-Baqarah (2): 195].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه مالك وأحمد واللفظ للأخير]
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan [HR Mālik dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad].
Sehubungan dengan itu, di bawah ini diberikan tuntunan menyambut dan melaksanakan salat Iduladha di daerah yang oleh pihak berwenang telah ditetapkan sebagai daerah yang aman/tidak terdampak (zona hijau) meskipun secara umum masih dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19:
1. Memperbanyak Takbir
Hendaknya memperbanyak membaca takbir sejak Subuh hari Arafah hingga Asar hari terakhir di Mina (tanggal 13 Zulhijah). Hal ini didasarkan pada Putusan Muktamar Tarjih XX di Garut pada tanggal 18 s.d. 23 Rabi’ul Akhir 1396 H / 18 s.d. 23 April 1976.
Pelaksanaan takbir sejak Subuh hari Arafah sampai pada hari-hari tasyrik tidak hanya pada waktu-waktu tertentu, seperti setelah salat fardu, tetapi dapat dibaca setiap waktu. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhārī berikut:
وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الْأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِي فُسْطَاطِهِ وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَّانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِي الْمَسْجِدِ [رواه البخاري]
Bahwasanya ‘Umar r.a. bertakbir di kubahnya di Mina, kemudian didengar oleh orang-orang yang ada di masjid dan mereka pun mengikuti takbir, demikian juga orang-orang yang di pasar ikut bertakbir, hingga bergemuruh suara takbir di Mina. Pada hari-hari tasyrik, Ibn Umar juga bertakbir di Mina, baik sehabis salat, sewaktu di tempat tidur, waktu duduk atau berjalan, di dalam kemah atau di tempat lainnya. Maimunah juga bertakbir pada hari raya kurban, dan para wanita bertakbir di masjid bersama kaum laki-laki di bawah pimpinan Abbān ibn ‘Uṡmān dan ‘Umar ibn ‘Abd al-Azīz pada malam-malam tasyrik [HR al-Bukhārī].
Bacaan takbir Iduladha sebagaimana tercantum dalam Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 112 dan jilid 3 halaman 162-164 serta jilid 5 halaman 74, berdasarkan riwayat yang kuat adalah,
الله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَالله أَكْبَرُ الله أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Allāhu Akbar – Allāhu Akbar – Lā ilāha illallāh – Wallāhu Akbar – Allāhu Akbar – Wa lillāhil hāmd.
Lafal takbir di atas, sesuai dengan hadis,
عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانُوا يُكَبِّرُونَ يَوْمَ عَرَفَةَ وَأَحَدُهُمْ مُسْتَقْبِلٌ الْقِبْلَةَ فِي دُبُرِ الصَّلاَةِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ [رواه ابن أبى شيبة]
Dari Ibrāhim (diriwayatkan) ia berkata, ketika para sahabat memasuki hari Arafah, dan salah satu di antara mereka menghadap ke kiblat di akhir salat, mereka mengucapkan takbir: Allāhu Akbar – Allāhu Akbar – Lā ilāha illallāh – Wallāhu Akbar – Allāhu Akbar – Wa lillāhil hāmd [HR Ibn Abī Syaibah].
2. Berhias dengan pakaian bagus dan memakai wangi-wangian
Hal ini didasarkan pada:
عَنْ جَعْفَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَلْبَسُ بُرْدًا حِبَرَةً فِي كُلِّ عِيدٍ [رواه الشافعي]
Dari Ja‘far ibn Muḥammad dari ayahnya dari kakeknya (diriwayatkan), bahwa Nabi saw selalu memakai wool (Burda) bercorak (buatan Yaman) pada setiap hari Id [HR asy-Syāfi‘ī dalam kitabnya Musnad asy-Syāfi‘ī].
عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدِ مَا نَجِدُ وَأَنْ نُضْحِيَ بِأَسْمَنِ مَا نَجِدُ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ عَشَرَةٍ وَأَنْ نُظْهِرَ التَّكْبِيرَ وَعَلَيْنَا السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ [رواه الحاكم]
Dari Zaid ibn al-Ḥasan bin Alī dari ayahnya (diriwayatkan) ia berkata: Kami diperintahkan oleh Rasulullah saw pada dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha) untuk memakai pakaian terbaik yang ada, memakai wangi-wangian terbaik yang ada, dan menyembelih binatang kurban tergemuk yang ada (sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang) dan supaya kami menampakkan keagungan Allah, ketenangan dan kekhidmatan [HR al-Ḥākim dalam kitabnya al-Mustadrak, IV: 256].
3. Tidak makan sebelum salat Iduladha
عَنْ عَبْدِ اللهِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ رواه [الترميذى]
Dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya (yaitu Buraidah bin al-Husaib) (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw pada hari Idulfitri tidak keluar sebelum makan, dan pada hari Iduladha tidak makan sehingga selesai salat [HR at-Tirmiżī].
4. Waktu salat Iduladha
Waktu salat Id adalah pagi hari, dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawāl (matahari bergeser ke barat). Ibn Qayyim al-Jauziyah mengatakan: “Nabi saw biasa mengakhirkan salat Idulfitri dan mempercepat pelaksanaan salat Iduladha” [Ibn Qayyim al-Jauziyah, Zād al– Ma’ād fī Hadyi Khair al-‘Ibād, 1:425].
Tujuan salat Idulfitri agak diundur agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fitri. Sedangkan salat Iduladha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih kurban [Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, Minhāj al-Muslim, hlm. 201]. Hal ini sejalan dengan pendapat Ibn Qudamah, yaitu karena pada hari Adha, umat Islam akan sibuk melakukan pemotongan hewan kurban (al-Mughnī: II/280)
Pelaksanaan salat hendaknya disegerakan, ini dapat dipahami dari hadis,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ صَاحِبُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ النَّاسِ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ الْإِمَامِ وَقَالَ إِنْ كُنَّا لَقَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِينَ التَّسْبِيحِ [رواه أبو داود وابن ماجه و الطبراني]
Dari ‘Abdullāh ibn Busr –seorang sahabat Rasulullah- (diriwayatkan) bahwasanya ia bersama orang-orang berangkat pada hari raya Idulfitri, atau Iduladha, kemudian ia keberatan dengan keterlambatan imam seraya mengatakan, seharusnya kita telah selesai pada saat ini, dan itu tatkala tasbih (duha) [HR Abū Dāwūd, Ibn Mājah dan aṭ-Ṭabrānī]
5. Salat Iduladha dikerjakan dua rakaat dan tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه مسلم]
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw pada hari Iduladlha atau Idulfitri keluar, lalu salat dua rakaat, dan tidak mengerjakan salat apa pun sebelum maupun sesudahnya [HR Muslim].
6. Tidak ada azan dan iqamah sebelum salat Iduladha serta tidak ada ucapan aṣ-ṣalātu jāmi’ah
عَنْ جَابِرٍ ابْنِ سَمُرَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ رواه [رواه مسلم]
Dari Jābir ibn Samurah (diriwayatkan) ia berkata: Aku pernah melaksanakan salat Id (Idulfitri dan Iduladha) bersama Rasulullah saw bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada azan maupun iqamah [HR Muslim].
Ibn Qayyim mengatakan: Jika Nabi saw sampai ke tempat salat, beliau pun mengerjakan salat Id tanpa ada azan dan iqamah. Juga ketika itu untuk menyeru jemaah tidak ada ucapan “aṣ–ṣalātu jāmi‘ah [Ibn Qayyim al-Jauziyah, Zād al–Ma’ād, I: 425].
7. Tatacara salat Iduladha
a. Memulai dengan takbiratul ihram, sebagaimana salat-salat lainnya, diiringi niat ikhlas karena Allah
b. Membaca doa Iftitah
c. Takbir (takbīr al-zawāid/takbir tambahan) sebanyak 7 (tujuh) kali pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan doa iftitah, serta 5 (lima) kali pada rakaat kedua setelah takbir intiqāl (bangkit dari sujud), dengan mengangkat tangan
عَنْ عَائِشَة أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبِّرَ في الْعِدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ القِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ [رواه أحمد]
Dari Āisyah (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw pada salat dua hari raya bertakbir tujuh kali dan lima kali sebelum membaca (al-Fatihah dan surah) [HR Aḥmad].
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ [رواه أحمد و أبو داود]
Dari Wā’il ibn Ḥujr al-Ḥaḍramī (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir [HR Aḥmad dan Abū Dāwūd].
Di antara takbir-takbir (takbīr al–zawāid) tidak ada bacaan zikir tertentu. Belum didapatkan hadis ṣaḥīh marfū’ yang menerangkan bacaan Rasulullah saw di antara takbir-takbir tersebut.
d. Membaca surah al-Fatihah, diawali dengan bacaan ta‘āwuż dan basmalah
e. Setelah membaca al-Fatihah membaca surah yang dianjurkan, yaitu antara lain surat al-Aʻlā dan al-Gāsyiyah berdasarkan hadis,
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي العِيدَينِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ [رواه مسلم]
Dari an-Nu‘mān ibn Basyīr (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw biasa membaca dalam salat Id maupun salat Jumat “Sabbiḥisma rabbikal-a`lā” dan “Hal atāka hadīṡul-ghāsyiyah.” An-Nu`mān mengatakan begitu pula ketika Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing salat [HR Muslim].
Membaca kedua surah dalam hadis di atas merupakan anjuran, tetapi juga dibolehkan membaca surat lain karena suatu atau lain alasan semisal tidak hafal. Hal ini sesuai firman,
… فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ…
… karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Quran [QS. al-Muzzammil (73): 20].
f. Rukuk, sujud dan seterusnya sampai salam sebagaimana dalam salat biasa
8. Khutbah setelah salat Iduladha
Setelah selesai salat hendaklah imam berkhutbah satu kali, dimulai dengan “alḥamdulillāh” kemudian menyampaikan nasihat kepada para hadirin dan menganjurkan untuk berbuat baik. Hal ini didasarkan pada Putusan Muktamar Tarjih XX di Garut pada tanggal 18 s.d. 23 Rabi’ul Akhir 1396 H / 18 s.d. 23 April 1976, sebagai berikut: “Sesudah selesai salat hendaklah Imam membaca khutbah satu kali, dimulai dengan “Al Hamdulillah” dan menyampaikan nasehat kepada para hadirin dan menganjurkan untuk berbuat baik.” Ini berdasarkan dalil,
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]
Dari Abū Sa’īd al-Khudrī (diriwayatkan) ia berkata: Nabi saw pada hari raya Fitri dan Adha Rasulullah saw pergi ke tempat salat. Hal pertama yang beliau kerjakan adalah salat, kemudian apabila telah selesai beliau bangkit menghadap orang banyak ketika mereka masih duduk pada saf-saf mereka. Lalu beliau menyampaikan peringatan dan wejangan kepada mereka dan mengumumkan perintah-perintah pada mereka dan jika beliau hendak memberangkatkan angkatan atau mengumumkan tentang sesuatu beliau laksanakan kemudian pulang [HR al-Bukhārī dan Muslim, lafal al-Bukhārī].
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدُ اللهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ [رواه مسلم و النسائى] وَفِى رِوَايَةٍ عَنْهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فَلَمَّا فَرَغَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ وَ أَتَى النِّسَاءَ فَذَكَرَهُنَّ… الحديث
Dari Jābir ibn ‘Abdillāh (diriwayatkan) ia berkata, pernah aku mengalami salat hari raya bersama Rasulullah saw, lalu dimulai salat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian beliau bangkit bersandar pada Bilal, lalu beliau menganjurkan orang tentang takwa kepada Allah dan menyuruh patuh kepada-Nya dan menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Lalu beliau mendatangi para wanita dan menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka … dan seterusnya hadis. [HR Muslim dan an-Nasā’ī]. Dalam riwayat Muslim dengan kalimat: Setelah Nabi saw selesai, beliau turun dan mendatangi para wanita dan menyampaikan peringatan-peringatan kepada mereka … dan seterusnya hadis.
Oleh karena dalam hadis-hadis itu tidak disebutkan khutbah Id dimulai dengan takbir, maka digunakan dalil yang menjelaskan praktik Rasulullah saw dalam memulai khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ… [رواه مسلم]
Dari Jābir (diriwayatkan) ia berkata Rasulullah saw berkhutbah di hadapan manusia memuji Allah dan memujinya kemudian bersabda: Siapa saja yang mendapat petunjuk dari Allah maka tidak ada yang menyesatkannya, dan siapa saja yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk [HR Muslim].
Meskipun tidak ada keterangan tentang memulai khutbah Id dengan takbir, namun ada anjuran untuk memperbanyak bacaan takbir dalam berkhutbah, berdasarkan dalil,
عَنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ الْمُؤَذِّنِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُ بَينَ أَضْعَافِ الخُطْبَةِ يُكْثِرُ التَّكْبيرَ في خُطْبَةٍ العِيدَيْنِ [رواه ابن ماجة]
Dari ‘Abdurraḥmān bin Sa‘d bin ‘Ammār bin Sa‘d, seorang muazin (diriwayatkan) ia berkata, telah memberitahukan padaku ayahku, dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Nabi saw pernah bertakbir di tengah-tengah khutbah, beliau memperbanyak takbir dalam khutbah dua Id [HR Ibn Mājah].
Hadis ini oleh al-Albānī dinilai lemah, namun diamalkan oleh kebanyakan ulama fikih sebagai bagian dari hal yang dianjurkan ketika berkhutbah, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudāmah dalam al-Mughni.
Dalam hadis-hadis di atas, tidak ada pula keterangan tentang khutbah Id dengan dua khutbah, sehingga khutbah Id hanya satu kali tanpa duduk.
Khutbah diakhiri dengan berdoa sambil mengangkat jari telunjuk seperti dalam khutbah Jumat, sebagaimana hadis,
عَنْ حُصَيْنٍ: أَنَّ بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ، رَفَعَ يَدَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فَسَبَّهُ عُمَارَةُ بْنُ رُوَيْبَةَ الثَّقَفِيُّ، وَقَالَ: مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ [رواه النسائى]
Dari Huṣain (diriwayatkan), bahwa Bisyr ibn Marwān mengangkat kedua tangannya pada khutbah Jumat di atas mimbar, kemudian dimarahi oleh Umārah ibn Ruwaibah aṡ-Ṡaqafī dan berkata: Rasulullah saw tidak menambah ini, dengan mengisyaratkan jari telunjuknya [HR an-Nasā’ī].
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, untuk memperpendek waktu pertemuan massa sebagai salah satu upaya memutus rantai persebaran Covid-19, hendaknya khutbah dilaksanakan seringkas mungkin dengan durasi maksimal 10 menit.
9. Salat Iduladha bertepatan dengan hari Jumat
Sesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, hari raya Iduladha 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020 M. Dengan demikian, ada dua macam hari raya berkumpul pada satu hari, yaitu hari raya Iduladha dan hari raya Jumat. Sesuai dengan ketentuan haddis-hadis yang memberi rukhsah untuk tidak menghadiri Jumat, maka salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id pada hari Jumat, 10 Zulhijah 1441 H / 31 Juli 2020 M yang akan datang dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagai upaya memutus rantai persebaran Covid-19.
Rukhsah untuk tidak menghadiri Jumat pada hari Jumat yang bersamaan dengan Idulfitri atau Iduladha adalah:
a. Hadis Nabi saw riwayat Ibn ‘Umar,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ وَجُمْعَةٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ [رواه الطبرانى]
Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang [HR aṭ-Ṭabarānī].
b. Hadis Abū Hurairah,
عن إياسِ بنِ أبي رَملةَ الشاميِّ قال شهدتُ معاويةَ بنَ أبي سُفيانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وهو يَسألُ زيدَ بن أرقمَ قال هَلْ شهدتَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِيدَينِ اجتمعَا في يوم قال نعمْ قال فكيفَ صنَعَ قال صلَّى العِيدَ ثمَّ رخَّصَ في الجُمُعةِ فقال مَن شاءَ فليصلِّ [رواه أبو داود وصححه الأرنؤوط والألبانى]
Dari Iyās Ibn Abū Ramlah asy-Syāmī (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘āwiyah Ibn Abū Sufyān bertanya kepada Zaid Ibn Abī Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abū Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘āwiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silahkan [HR Abū Dāwūd dan disahihan oleh al-Arna’ūṭ dan al-Albānī].
Hadis-hadis ini dan beberapa hadis lain serupa, memberi rukhsah (keringan) untuk tidak menghadiri Jumat di masjid pada hari Jumat yang bersamaan dengan hari raya Id. Ini dalam kondisi normal, dalam kondisi adanya ancaman paparan Covid-19 seperti saat ini, maka rukhsah itu tentu lebih utama untuk diberlakukan.
C. Ibadah Kurban (Uḍḥiyyah)
Sehubungan dengan hari raya Kurban (Iduladha), yang akan jatuh pada hari Jumat, 10 Zulhijah 1441 H / 31 Juli 2020 M yang akan datang, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntunkan melalui fatwa ini sebagai berikut:
1. Hukum ibadah kurban, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, adalah sunah muakadah berdasarkan beberapa dalil di antaranya hadis-hadis berikut,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا [رواه مسلم]
Dari Ummu Salamah (diriwayatkan), bahwasanya Nabi saw bersabda: Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Zulhijah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya [HR Muslim].
عن ابن عباس قال سمعت رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقول ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ الْوِتْرُ وَ النَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى [رواه أحمد]
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Ada tiga hal yang wajib untukku dan sunah untukmu yakni salat witir, menyembelih kurban dan salat duha [HR Aḥmad].
عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو اخبرنى مولاي المطلب بن عبد الله بن حنطب أن جَابِرَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَ الْأَضْحَى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَي بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللهم هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي [رواه أحمد و أبو داود الترميذي]
Dari Ibn Umar bin Abī Amr (diriwayatkan), telah memberitahukan kepadaku pelayan al-Muṭallib bin Abdillah bin Ḥanṭab bahwa Jābir bin ‘Abdillāh berkata:Saya salat Iduladha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillāhi wallāhu akbar, Allāhumma hāżā ‘annīy wa ‘an man lam yuḍaḥḥi min ummatīy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berkurban dari umatku) [HR Aḥmad, Abu Dāwūd, dan at-Tirmiżī].
2. Pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan milai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam sebagai berikut:
a. Nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan [QS. al-Maidah (5): 2].
b. Nilai dasar solidaritas sosial sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi saw,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ [رواه مسلم]
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat, dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong sesamanya … [HR Muslim].
عَن النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى [رواه مسلم]
Dari an-Nu‘mān ibn Basyīr (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut merasakan sakitnya baik terjaga (tidak bisa tidur) dan demam [HR Muslim].
عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا[رواه البخاري]
Dari Abū Mūsā, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang satu dengan lainnya saling menguatkan [HR al-Bukhārī].
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيْكَ الْمُسْلِمِ سُرُوْرًا أَوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا أَوْ تُطْعِمَهُ خُبْزًا [رواه البيهقي]
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Memasukkan rasa gembira kepada saudara muslim atau membantu menyelesaikan utangnya, memberinya roti atau makanan [HR al-Baihaqī, dalam kitab Syu‘ab al-Imān].
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ وَأَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا، وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ، مَلأَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَلْبَهُ أَمْنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى أَثْبَتَهَا لَهُ، أَثْبَتَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الأَقْدَامُ [رواه الطبرني]
Dari Ibn Umar (diriwayatkan) ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah lalu ia berkata: Siapakah manusia yang paling dicintai Allah dan amal apakah yang disukai Allah? Rasulullah saw menjawab: sebaik-baik manusia di hadapan Allah adalah yang memberikan manfaat bagi manusia lainya, dan seutama-utama amal di sisi Allah adalah memberikan rasa gembira kepada seorang muslim, membebaskan dari kesulitan, membantu menyelesaikan utangnya, menghilangkan rasa lapar darinya, seseorang yang berjalan untuk membantu saudaranya dalam suatu keperluan lebih Aku cintai dari ia beriktikaf di masjid ini yakni masjid Madinah selama satu bulan. Barangsiapa yang menahan dari murkanya maka Allah akan menutupi aibnya dan barangsiapa yang menahan marahnya sekali pun mampu untuk memperpanjang marahnya maka Allah akan memasukkan rasa aman ke dalam hatinya pada hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam membantu suatu keperluan hingga tetaplah baginya maka Allah akan menetapkan langkahnya menuju kepada jalan yang pada suatu hari yang ia akan berjalan padanya [HR aṭ-Ṭabrānī].
c. Asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial,
ألأَهَمُّ مُقَدَّمٌ مِنَ المُهِمِّ
Yang lebih penting didahulukan dari yang penting.
3. Berdasarkan nilai dasar dan asas umum agama Islam di atas, maka terkait pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi Covid-19 dituntunkan:
a. Melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakadah.
b. Bahwa di masa pandemi Covid-19 sekarang di mana banyak orang yang mengalami dampak ekonomi dan keuangan dari peristiwa yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya ini, kita dituntut untuk meningkatkan tolong menolong dan solidaritas sosial dengan banyak berinfak.
c. Dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban, bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.
d. Bagi yang memiliki keterbatasan dana atau kemampuan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritas bantuan kepada mereka yang membutuhkannya, sesuai dengan tuntunan hadis-hadis di atas, khususnya hadis terakhir (hadis Ibn ‘Umar) bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamnya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada, membayarkan hutang dari, dan memberikan santunan sembako untuk sesama.
4. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianjurkan:
a. Agar disalurkan melalui Lazismu supaya dapat ditasarufkan secara lebih luas ke banyak tempat.
b. Agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
c. Apabila tidak dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), maka dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan jumlah panitia yang terlibat, jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan (tidak sekaligus), pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi dan pendistribusian daging kurban langsung disampaikan ke rumah-rumah serta aturan lainnya sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
d. Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban.
Wallāhu a‘lam biṣ–ṣawāb.
Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M
Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Ketua, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Sekretaris, Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.
17 Lampiran 2 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M
Protokol Pelaksanaan Salat Iduladha Dan Ibadah Kurban
A. Pelaksanan Salat Iduladha
1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah bersama keluarga.
2. Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah salat Iduladha di luar rumah, pelaksanaan salat Iduladha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Iduladha atau Pimpinan Persyarikatan. Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.
3. Pelaksaanan salat Iduladha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
4. Pelaksanaan salat Iduladha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan salat berjemaah sesuai Edaran yang telah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya.
5. Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau musala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.
6. Tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Iduladha
B. Penerimaan, Penyembelihan, dan Penyaluran Hewan/Daging Kurban
1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
2. Ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban sebagaimana dijelaskan dalam poin-poin berikutnya.
3. Pimpinan Persyarikatan atau Pengurus Takmir/Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing bekerja sama dengan Lazismu.
4. Penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang/dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban.
5. Pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān) dimohon tetap di rumah.
6. Sangat didorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang.
7. Apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
a. Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa jagal/tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban.
b. Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat.
c. Panitia/pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri: masker (digunakan secara benar: menutup mulut dan hidung selama di lokasi), sarung tangan karet baru (sekali pakai), menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter.
d. Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit (flu, batuk, demam, sakit tenggorakan, dan lain-lain) dan anak-anak (kurang dari 10 tahun), orang dewasa (di atas 50 tahun) dan/atau yang mempunyai penyakit penyerta (darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain) tetap tinggal/berada di rumah.
e. Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan disinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban.
f. Panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand-sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai.
g. Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.
h. Panitia membuat/menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik/bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jemaah.
i. Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan (cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian).
8. Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga/jemaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/RW setempat.
9. Bagi jemaah/panitia yang menerima pembagian daging kurban, daging wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus.
Yogyakarta, 03 Zulkaidah 1441 H 24 Juni 2020 M
MUHAMMADIYAH COVID-19 COMMAND CENTER PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua, Drs. H. M. Agus Samsudin, M.M.
Sekretaris, Arif Nur Kholis