PWMU.CO– Operasi masker berlaku di seluruh Kota Surabaya. Mereka yang tidak memakai masker, petugas langsung menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam pantauan, operasi gabungan Satpol PP, Polrestabes Surabaya ini dilakukan di sejumlah titik kumpul warga serta ruas jalan yang cukup padat. Tujuan operasi untuk mendisiplinkan warga memakai masker untuk mencegah penularan covid-19.
Operasi masker di Taman Bungkul petugas menyita puluhan KTP karena mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendaraan. Petugas kemudian meminta KTP. Pemiliknya bisa mengambil setelah 14 hari kemudian.
”Ini bentuk sanksi yang diberikan ke warga yang tidak mengenakan masker,” kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya Muhammad Fikser di Surabaya, Kamis (9/7/2020).
Operasi besar-besaran ini dilakukan selama beberapa hari ke depan. Fokus di jalan, warung kopi, dan pasar-pasar. ”Sejauh ini sanski yang bisa diberikan hanya menyita KTP warga. Sedangkan sanksi lain masih dalam pembahasan. Kami ingin dalam beberapa hari ini penegakkan disiplin dulu,” katanya.
Menurutnya, saat ini ada tiga kecamatan yang menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya dengan persebaran kasus Covid-19 paling tinggi, yakni Tambaksari, Gubeng dan Wonokromo. Untuk itu, pemerintah memperkuat sistem Kampung Tangguh. Ia juga menyebut, dari masyarakat sendiri sudah ada kesadaran yang melakukan lockdown wilayah.
”Ada salah satu gang di Tambaksari itu ditutup, mereka melakukan lockdown mandiri dan kami supply kebutuhannya,” ujarnya. Data penderita covid-19 di website lawancovid-19.surabaya.go.id terlambat update. Terbaru baru tanggal 8 Juli 2020. Jumlah penderita covid hingga hari itu 6.681 orang, jumlah ODP 4.556 orang, dan PDP 5.569 orang. (*)
Penulis Faishol Taselan Editor Sugeng Purwanto