PWMU.CO-Calon haji 2020 di masa wabah corona mulai menjalani karantina mandiri di rumah atau hotel selama tujuh hari. Ritual haji akan dimulai 8 Dzulhijjah yang jatuh pada 29 Juli 2020.
Pelaksanaaan haji tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus diikuti secara ketat. Pertama, jumlahnya dibatasi drastis. Kedua, calon haji harus karantina mandiri di rumah.
Media Al Arabiyah, Ahad, 19 Juli 2020 melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, protokol kesehatan untuk jamaah haji tahun ini yang harus diikuti adalah isolasi mandiri di rumah selama 7 hari mulai hari Ahad.
Jamaah calon haji 2020 dibatasi secara ketat. Yaitu 70 persen ekspatriat yang sudah bermukim di Arab Saudi dan 30 persen warga lokal. Jumlahnya diperkirakan seribu orang.
Jamaah haji dari warga Saudi terdiri petugas kesehatan dan personal keamanan. Terutama kalangan tenaga medis dan petugas pengamanan yang memberikan perawatan bagi masyarakat saat memerangi pandemi virus corona. Ini penghargaan untuk dedikasi mereka.
Jamaah haji non-Saudi akan diprioritaskan untuk, pertama, para pendaftar yang sehat secara medis dan telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif covid-19.
Kedua, mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan berusia 20 hingga 50 tahun.
Calon haji yang terpilih diminta mematuhi periode karantina yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum dan sesudah melaksanakan haji.
Pendaftaran haji ini telah berlangsung pada Senin, 6 Juli 2020, hingga Jumat, 10 Juli 2020 yang lalu. Warga non-Saudi yang memenuhi syarat mendaftar melalui situs web Kementerian melalui tautan localhaj.haj.gov.sa
Mereka yang terpilih menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam periode yang telah ditentukan. Ahad lalu sudah dimulai masa karantina mandiri di rumah atau penginapan.
Berlaku Denda Tinggi
Pasukan keamanan haji menambahkan, tempat-tempat ziarah di Mekkah akan dilengkapi oleh barisan pengaman yang ketat untuk mencegah siapa pun tanpa izin masuk.
Para pejabat keamanan juga menegaskan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi instruksi akan didenda 10.000 riyal (sekitar Rp 39 juta). Denda akan berlipat ganda jika pelanggaran itu diulang.
Mereka yang ketahuan secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pejabat keamanan menyatakan, ada beberapa tingkatan hukumannya.
Pelanggaran pertama, dikenakan penjara 15 hari dan denda hingga 10.000 riyal untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali negara Saudi. Kendaraannya juga disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (Rp 97,5 juta) untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Saudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara paling lama enam bulan dan didenda tidak lebih dari 50.000 riyal (Rp 195 juta) untuk setiap calon haji tidak sah yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspatriat, dia dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang masuk kembali. (*)
Editor Sugeng Purwanto