ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Rabu, Maret 29, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Menikahi Perempuan Hamil

Selasa 22 September 2020 | 06:10
3 min read
902
SHARES
2.8k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Hukum menikahi perempuan hamil
Hukum menikahi perempuan hamil

PWMU.CO– Hukum menikahi perempuan hamil, boleh atau tidak dapat dibaca lebih dulu surat an-Nisa’ ayat 22, 23, 24. Di ayat itu disebutkan perempuan-perempuan yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. 

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan. (22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (24)

Di ayat 24 itu ada kalimat

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ …

Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian … 

Perempuan yang Haram Dikawini

Pada ayat-ayat al-Quran yang lain disebutkan perempuan-perempuan selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. Yaitu perempuan musyrik (al-Baqarah (2): 221), perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid (al-Baqarah (2): 228), perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya (al-Baqarah (2): 230), perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia (al-Baqarah (2): 235), perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil (ath-Thalaq (65): 4), mengawini wanita sebagai istri kelima (an-Nisa’ (4): 3), dan perempuan musyrik (an-Nur (24): 3) dan larangan seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya (an-Nisa’ (4): 23).

Ayat-ayat di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. 

Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Perempuan hamil yang sudah dinikahi juga tidak perlu ada nikah ulang setelah dia melahirkan. (*)

Hukum menikahi perempuan hamil juga bisa dibaca di tarjih.or.id

Editor Sugeng Purwanto

Tags: nikahPerempuan hamilPerempuan yang haram dinikahi
SendShare361Tweet226Share

Related Posts

Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal

Minggu 1 September 2019 | 05:52
141

Ahmad Nafi' Faruqy dan Hideko Firryal Ghaliyah Agnur. (Ridho/pwmu.co) PWMU.CO - Ketua MDMC Kabupaten Probolinggo...

2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu

Minggu 17 Juli 2016 | 12:39
387

Dr Saad Ibrahim menikahkan puterinya dengan prof Din Syamsudin sebagai saksinya....

Ketua IMM Jatim Segera Akhiri Masa Lajangnya

Rabu 4 Mei 2016 | 16:02
475

Ketua DPD IMM Jatim Najih Prasetyo SHI PWMU.CO – Kabar baik...

Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah

Minggu 10 April 2016 | 12:02
35

Suasana Pengajian Ahad Pagi PDM Kota Pasuruan di Masjid Darul Arqam...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    31660 shares
    Share 12664 Tweet 7915
  • Tajdied Center Jatim Uji Hafalan Siswa Spemdalas

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Angkat Jihad Ekonomi, PWM Jatim dapat Apresiasi Tinggi PP Muhammadiyah

    1690 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Kalimah Spemdalas Ajak Siswa Miliki Akhlak Al-Quran

    2841 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Rangkai 1000 Stik Es Krim, Siswa Spemdalas Bikin Menara Eiffel 

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    13119 shares
    Share 5248 Tweet 3280
  • Permata Fest Muhammadiyah Wotan, Ini Para Juaranya

    1854 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Tampil Apik di Musyab, Tim Musikalisasi Puisi Spemdalas Dinilai 99

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Siswa Spemdalas Ujian Praktik Mengafani Jenazah

    2353 shares
    Share 941 Tweet 588

Berita Terkini

  • Ketua Baru PDM
    Ketua Baru PDM Surabaya Hadiri Kemah di Tepi LautRabu 29 Maret 2023 | 07:35
  • PWA Jatim Larang Rangkap JabatanRabu 29 Maret 2023 | 06:42
  • Ramadhan, Korp Mubaligh Muda Muhammadiyah Smamio Giat BerdakwahRabu 29 Maret 2023 | 06:25
  • Ramadhan Ceria SD Mumtaz Dibuka, Begini KegiatannyaRabu 29 Maret 2023 | 06:09
  • Spemdalas Berbagi Takjil selama RamadhanRabu 29 Maret 2023 | 05:30
  • SD Mupat Kota Malang Meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata NasionalRabu 29 Maret 2023 | 05:07
  • Berdayakan PKL, 2000 porsi menu berbuka Kajian Ramadhan PWM Jatim; Liputan Siti Agustini, Kontributor PWMU.CO Sidoarjo.
    Berdayakan PKL, 2000 Porsi Menu Berbuka Kajian Ramadhan PWM JatimRabu 29 Maret 2023 | 03:28
  • 9 Prinsip Mendidik Anak sesuai Pola Asuh IslamiSelasa 28 Maret 2023 | 21:42
  • Lazismu RSU Aisyiyah Salurkan Dana untuk Peduli Dai Majelis Tabligh PDM PonorogoSelasa 28 Maret 2023 | 20:52
  • English Show Night MIM 7 Kenep Tampil MemukauSelasa 28 Maret 2023 | 18:23

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!