• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Menikahi Perempuan Hamil

Selasa 22 September 2020 | 06:10
in Ibadah, Seputar Tarjih
0
2.6k
SHARES
2.6k
VIEWS
Hukum menikahi perempuan hamil
Hukum menikahi perempuan hamil

PWMU.CO– Hukum menikahi perempuan hamil, boleh atau tidak dapat dibaca lebih dulu surat an-Nisa’ ayat 22, 23, 24. Di ayat itu disebutkan perempuan-perempuan yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. 

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan. (22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)

Baca Juga:  2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (24)

Di ayat 24 itu ada kalimat

Baca Juga:  Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ …

Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian … 

Perempuan yang Haram Dikawini

Pada ayat-ayat al-Quran yang lain disebutkan perempuan-perempuan selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. Yaitu perempuan musyrik (al-Baqarah (2): 221), perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid (al-Baqarah (2): 228), perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya (al-Baqarah (2): 230), perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia (al-Baqarah (2): 235), perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil (ath-Thalaq (65): 4), mengawini wanita sebagai istri kelima (an-Nisa’ (4): 3), dan perempuan musyrik (an-Nur (24): 3) dan larangan seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya (an-Nisa’ (4): 23).

Baca Juga:  Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah

Ayat-ayat di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. 

Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Perempuan hamil yang sudah dinikahi juga tidak perlu ada nikah ulang setelah dia melahirkan. (*)

Hukum menikahi perempuan hamil juga bisa dibaca di tarjih.or.id

Editor Sugeng Purwanto

Tags: nikahPerempuan hamilPerempuan yang haram dinikahi
Share1034SendTweet646

Related Posts

Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal
Kabar

Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal

Minggu 1 September 2019 | 05:52
43
2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu
Kabar

2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu

Minggu 17 Juli 2016 | 12:39
72
Ketua IMM Jatim Segera Akhiri Masa Lajangnya
Kabar

Ketua IMM Jatim Segera Akhiri Masa Lajangnya

Rabu 4 Mei 2016 | 16:02
120
Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah
Kabar

Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah

Minggu 10 April 2016 | 12:02
13
Next Post
Enam Filosofi Sepasang Sepatu bagi Suami-Istri

Enam Filosofi Sepasang Sepatu bagi Suami-Istri

Pilkada: Politic  Logic, Logistic, atau Magic?

Pilkada: Politic Logic, Logistic, atau Magic?

Surat Adh-Dhuha Ajarkan Teologi Pembebasan

Surat Adh-Dhuha Ajarkan Teologi Pembebasan

G30S

G30S, Awalnya Ingin Mutasi Menpangad

Pilot India Biju Patnaik

Pilot India Ini Selundupkan Bung Hatta ke New Delhi

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
148

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
346

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
413

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Ghuluw, Melampaui Batas dalam Agama
Ngaji Hadits

Ghuluw, Melampaui Batas dalam Agama

Jumat 18 Desember 2020 | 09:16
429

Ilustrasi Ghuluw Ghuluw, Melampaui Batas dalam Agama ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda...

Read more

Berita Terkini

Pemecatan ketua KPU

Pemecatan Ketua KPU Dinilai Berlebihan

Jumat 15 Januari 2021 | 21:43
Muhammadiyah Respon Cepat Gempa Sulawesi Barat

Muhammadiyah Respon Cepat Gempa Sulawesi Barat

Jumat 15 Januari 2021 | 21:26
Rahasia Mendatangkan Keberkahan Allah

Rahasia Mendatangkan Keberkahan Allah

Jumat 15 Januari 2021 | 21:15
Ali Jaber Wafat, Presiden Belum Ucapkan Belasungkawa

Ali Jaber Wafat, Presiden Belum Ucapkan Belasungkawa

Jumat 15 Januari 2021 | 19:00
Warganet

Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

Jumat 15 Januari 2021 | 14:01
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
Syekh Ali Jaber di Mata Ustadz Abdul Shomad

Syekh Ali Jaber di Mata Ustadz Abdul Shomad

Jumat 15 Januari 2021 | 10:45
PCM Sepanjang Buka Lowongan Kepala Sekolah

PCM Sepanjang Buka Lowongan Kepala Sekolah

Jumat 15 Januari 2021 | 08:49
Surat an Najm

Surat An Najm, Memahami Bahasa Langit

Jumat 15 Januari 2021 | 06:19
Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pondok Darul Quran

Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pondok Darul Quran

Kamis 14 Januari 2021 | 15:35

Berita Populer Hari Ini

  • Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin

    Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin

    7091 shares
    Share 2836 Tweet 1773
  • Lima Cara Bagaimana Anak Mengelola Uang

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Jamu Tolak Virus Corona ala Berlian School

    3382 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Wafat, dr Samsu Dluha ‘Susul’ Kepulangan Kakaknya 11 Hari Lalu

    11407 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ini Kebijakan Muhammadiyah saat PPKM dan Fatwa Tarjih Vaksinasi Covid-19

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Ali Jaber Wafat, Presiden Belum Ucapkan Belasungkawa

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • PCM Sepanjang Buka Lowongan Kepala Sekolah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Jungkir Balik Covid-19 Pertanda Dajjal

    3366 shares
    Share 1346 Tweet 842
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 081233867797
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama