SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Sabtu, Mei 17, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Panduan Ibadah

Hukum Menikahi Perempuan Hamil

Selasa 22 September 2020 | 06:10
in Ibadah, Seputar Tarjih
2.7k 113
0
907
SHARES
2.8k
VIEWS
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
ADVERTISEMENT
Hukum menikahi perempuan hamil
Hukum menikahi perempuan hamil

PWMU.CO– Hukum menikahi perempuan hamil, boleh atau tidak dapat dibaca lebih dulu surat an-Nisa’ ayat 22, 23, 24. Di ayat itu disebutkan perempuan-perempuan yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. 

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan. (22)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (24)

Di ayat 24 itu ada kalimat

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ …

Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian … 

Perempuan yang Haram Dikawini

Pada ayat-ayat al-Quran yang lain disebutkan perempuan-perempuan selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki. Yaitu perempuan musyrik (al-Baqarah (2): 221), perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid (al-Baqarah (2): 228), perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya (al-Baqarah (2): 230), perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia (al-Baqarah (2): 235), perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil (ath-Thalaq (65): 4), mengawini wanita sebagai istri kelima (an-Nisa’ (4): 3), dan perempuan musyrik (an-Nur (24): 3) dan larangan seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya (an-Nisa’ (4): 23).

Ayat-ayat di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. 

Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Perempuan hamil yang sudah dinikahi juga tidak perlu ada nikah ulang setelah dia melahirkan. (*)

Hukum menikahi perempuan hamil juga bisa dibaca di tarjih.or.id

Editor Sugeng Purwanto

Tags: nikahPerempuan hamilPerempuan yang haram dinikahi
SendShare363Tweet227Share
Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim Milad dan Roadshow #3 Media Official PWM Jatim
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal
Kabar

Ketua MDMC Menikah, Mas Kawin Uang 1440 Riyal

Minggu 1 September 2019 | 05:52
167
2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu
Kabar

2 Tokoh Muhammadiyah Jatim punya Hajat Mantu

Minggu 17 Juli 2016 | 12:39
432
Ketua IMM Jatim Segera Akhiri Masa Lajangnya
Kabar

Ketua IMM Jatim Segera Akhiri Masa Lajangnya

Kamis 5 Mei 2016 | 05:56
541
Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah
Kabar

Anak Sholeh Dibentuk Sejak Nikah

Minggu 10 April 2016 | 12:02
43

Terpopuler Hari Ini

  • Kelola THR dengan Bijak: Jangan Hanya untuk Belanja, Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi

    Kelola THR dengan Bijak: Jangan Hanya untuk Belanja, Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi

    12916 shares
    Share 5166 Tweet 3229
  • PWM Jatim Akan Gelar Milad dan Roadshow #3 Media Official di UMM

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Peserta Didik Istimewa SD Mica Memukau Perhatian Mendikdasmen Republik Indonesia

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Imam Sapari Kembali Nahkodai SMPM 7 Surabaya, Siap Cetak Generasi Qurani dan Tangguh

    10288 shares
    Share 4115 Tweet 2572
  • Smamita Berkembang Pesat, Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Sidoarjo Berikan Apresiasi

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Madtsamuda dan Umsida Jalin Kesepakatan Awal untuk Pengembangan Kurikulum Kelas Arabic

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Aneka Sajian Masakan Menjadi Penutup Rangkaian Ujian Praktik MadtsaMutu Pondok Modern Paciran

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Pejuang Shubuh: Menumbuhkan Karakter Mulia Sejak Dini di SD Muhammadiyah 4 Batu

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kanzia Aqila El Zora, Siswa PAUD Aisyiyah Siliragung yang Miliki Segudang Prestasi di Dunia Modeling dan Tari

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Podcast Pojok BK Angkat Praktik Baik SD Mica dalam Mewujudkan Sekolah Inklusif

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358734 shares
    Share 143494 Tweet 89684
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232985 shares
    Share 93194 Tweet 58246
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231090 shares
    Share 92436 Tweet 57773
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171527 shares
    Share 68611 Tweet 42882
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122378 shares
    Share 48951 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122278 shares
    Share 48911 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim