PWMU.CO– UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR, Senin (5/10/2020). Beragam tanggapan rakyat menyoroti undang-undang ini meluap di media sosial dan portal berita.
Kebanyakan isinya mengecam perilaku anggota DPR yang tak sesuai aspirasi rakyat cilik. Tapi mengutamakan keinginan rakyat besar yaitu pengusaha.
Ada yang menyoroti kerja lembur anggota DPR hingga malam hari untuk membahas RUU ini dikait-kaitkan cara kerja orang munafik yang diceritakan dalam al-Quran.
Yaitu surat an-Nisa ayat 81 yang artinya, mereka (orang-orang munafik) mengatakan, kami taat. Tapi bila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari, lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Pelindung.
Ada juga yang salut kepada Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak UU Omnibus Law ini. Warung Nasi Kebuli Slipi Bu Sri di Jakarta memberikan diskon makan di sini. Taufiq, politisi DPR Partai Demokrat langsung mendatangi warung ini untuk pesan makanan.
”Atas perintah Ketum @AgusYudhoyono dan sbg apresiasi, kami datang mengunjungi umkm Nasi Goreng Kebuli Slipi Bu Sri yg memberikan diskon untuk anggota @PDemokrat. Mereka bangga PD menolak omnibus law ciptaker,” tulis Agus di Twiiternya, Selasa (6/10/2020).
Netizen pun menanggapi positif warung kebuli ini. ”Respect! Semoga makin laris warungnya yaa!” kata salah satu netizen.
”Gokil respect!! Moga berkasih, moga tambah laris, moga tambah rame,” komentar netizen lainnya.
Penghormatan lain diberikan tempat servis kendaraan yang memberikan layanan gratis untuk anggota PKS dan Demokrat. Syaratnya menunjukkan kartu anggota. Lalu kontak nomor telepon yang tercantum di postingan itu.
Yang Kecewa
Nada kecewa disampaikan LP Ma’arif NU. Sebab saat menyampaikan aspirasinya ke wakil rakyat, DPR sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.
Ternyata waktu disahkan klaster pendidikan masih tercantum. ”Jelas kami sangat kecewa karena sebelumnya kami bersama penyelenggara pendidikan yang lain, Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain sudah mengajukan keberatan bahwa pendidikan masuk di rezim investasi,” Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi.
Dia merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X sudah menyatakan klaster itu didrop. ”Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga,” sambungnya.
Pembangkangan Sipil
Ahli hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar menyerukan pembangkangan sipil untuk menekan pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertimbangan dia, banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk UU ini apalagi paradigma hukumnya terlalu sentralistik.
”Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil,” tandasnya.
Menurut dia, UU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. ”Proses formilnya dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. Ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja,” terangnya.
Langkah lainnya ada yang membuat petisi menolak Omnibus Law. Petisi Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik di change.org tembus 1 juta tanda tangan.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 17.55, partisipan yang mengisi petisi mencapai angka 1.042.280 orang. Petisi ditargetkan menuju angka 1,5 juta tanda tangan. Kemudian diserahkan ke pemerintah untuk menjadi pertimbangan.
Reaksi Keras dari Buruh
Paling keras menolak UU ini kaum buruh dan mahasiswa. Di antara 11 klaster dalam UU ini masalah ketenagakerjaan paling banyak dibahas. Bentrokan dengan polisi terjadi dalam demonstrasi di Bandung, Makasar, Jakarta dan kota lainnya.
Kelompok buruh paling merasakan langsung karena ada perubahan sejumlah aturan. Misalnya, hak cuti hanya ada cuti tahunan dan cuti panjang. Cuti hamil, menyusui, hilang.
Upah kerja menekankan kepada kesepakatan buruh dan pengusaha. Upah minimum berdasar provinsi. Buruh dalam menentukan upah sangat lemah karena dalam praktik tak bisa tawar menawar.
Perubahan lainnya adalah pesangon. Pasal 90 menyebut, buruh yang diberhentikan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola asuransi dari pengumpulan iuran. Dengan demikian pengusaha tidak memberikan pesangon.
Omnibus Law Cipta Kerja merupakan undang-undang borongan yang mengatur 15 sektor usaha. Di dalamnya terdapat 79 UU yang beberapa aturannya diubah untuk memudahkan sistem investasi.
UU terdiri 684 halaman. Kalau ditambah bab penjelasan mencapai 1.028 halaman. Bahasan terbagi dalam 11 klaster. Yaitu, 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto