PWMU.CO– Menghina Nabi Muhammad pernah masuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa pada tahun 2011. Putusan Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg itu menyebutkan menghina Nabi perbuatan melampaui kebebasan berekspresi.
Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan yang identitasnya disebut ES berusia 47 tahun. Dia menjadi pembicara seminar pada 2009. Di acara itu dia menyebut pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah yang di bawah umur sebagai perbuatan paedofil.
Dia pun diajukan ke Pengadilan Austria yang memvonis bersalah dianggap menghina doktrin agama. Sanksinya denda 480 euro sekitar Rp 7 juta. Dia naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ternyata vonisnya sama.
ES belum terima. Dia mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa. Keputusan dibacakan 25/10/2011). Panelis terdiri tujuh hakim ternyata memutuskan vonis menguatkan putusan Pengadilan Austria.
Putusan Pengadilan HAM Eropa menyebutkan, menghina Nabi Muhammad merupakan melampaui batas debat yang objektif dan dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian.
Hakim menyatakan, pelaku ES pasti menyadari apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan umat Islam.
Pengadilan HAM Eropa menyatakan, Pengadilan Austria telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria.
Kasus Monitor
Di Indonesia kasus serupa menimpa Tabloid Monitor di Jakarta. Sebuah hasil polling pembaca yang diberi judul Ini Dia: 50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita dimuat dalam terbitan No. 225/IV 15 Oktober 1990.
Hasil polling itu ternyata menimbulkan kegaduhan, protes, dan demonstrasi dari masyarakat. Sebab polling pembaca itu menempatkan Nabi Muhammad pada urutan nomor 11. Malah di bawah Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi, yang berada di nomor 10. Dialah yang punya ide mengadakan angket tentang tokoh yang dikagumi pembaca Monitor ini.
Perangkingan berdasarkan jumlah kartu pos yang masuk. Dari 33.963 kartu pos, nomor pertama ditempati Presiden Soeharto, lalu Menristek Habibie, Ir. Sukarno, Iwan Fals, Zainudin MZ, Try Sutrisno, Saddam Husein, Mbak Tutut dan nama lainnya hingga 50 orang.
Hasil polling yang menempatkan Nabi Muhammad di nomor 11 ini menjadi masalah hingga Arswendo diadili dengan tuduhan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Bunyi pasal itu ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Meskipun berita itu hasil polling pembaca, Arswendo dipersalahkan karena tidak mempertimbangkan pemberitaan itu bisa menimbulkan kehebohan dan ketersinggungan masyarakat.
Hakim pengadilan memvonis penjara selama 5 tahun tapi dia menjalaninya selama tiga tahun setelah dapat remisi. Menteri Penerangan Harmoko yang juga memiliki saham majalah itu membreidel pada 23 Oktober 1990. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto