• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Menghina Nabi oleh Pengadilan HAM Eropa Dinyatakan Bersalah

Senin 2 November 2020 | 15:49
in Featured
0
8.1k
SHARES
8.3k
VIEWS
Menghina Nabi di Pengadilan HAM Eropa.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Perancis. (bbc)

PWMU.CO– Menghina Nabi Muhammad pernah masuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa pada tahun 2011. Putusan Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg itu menyebutkan menghina Nabi  perbuatan melampaui kebebasan berekspresi.

Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan yang identitasnya disebut ES berusia 47 tahun.  Dia menjadi pembicara seminar pada 2009. Di acara itu dia menyebut pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah yang di bawah umur sebagai perbuatan paedofil.

Dia pun diajukan ke Pengadilan Austria yang memvonis bersalah dianggap menghina doktrin agama. Sanksinya denda 480 euro sekitar Rp 7 juta. Dia naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ternyata vonisnya sama.

ES belum terima. Dia mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa. Keputusan dibacakan 25/10/2011). Panelis terdiri tujuh hakim  ternyata memutuskan vonis menguatkan putusan Pengadilan Austria.

Baca Juga:  Baiat Aqabah, Begini Sejarahnya

Putusan Pengadilan HAM Eropa menyebutkan, menghina Nabi Muhammad merupakan melampaui batas debat yang objektif dan dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian.

Hakim menyatakan, pelaku ES pasti menyadari apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan umat Islam.

Pengadilan HAM Eropa menyatakan, Pengadilan Austria telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria.

Tabloid Monitor edisi meminta maaf setelah menurunkan hasil polling 50 Tokoh.

Kasus Monitor

Di Indonesia kasus serupa menimpa Tabloid Monitor di Jakarta. Sebuah hasil polling pembaca yang diberi judul Ini Dia: 50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita dimuat dalam terbitan No. 225/IV 15 Oktober 1990.

Baca Juga:  Vasco da Gama Tahu Jalan ke India Dipandu Pelaut Arab

Hasil polling itu ternyata menimbulkan kegaduhan, protes, dan demonstrasi dari masyarakat. Sebab polling pembaca itu menempatkan Nabi Muhammad pada urutan nomor 11. Malah di bawah Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi, yang berada di nomor 10. Dialah yang punya ide mengadakan angket tentang tokoh yang dikagumi pembaca Monitor ini.

Perangkingan berdasarkan jumlah kartu pos yang masuk. Dari 33.963 kartu pos, nomor pertama ditempati Presiden Soeharto, lalu Menristek Habibie, Ir. Sukarno, Iwan Fals, Zainudin MZ, Try Sutrisno, Saddam Husein, Mbak Tutut dan nama lainnya hingga 50 orang.

Hasil polling yang menempatkan Nabi Muhammad di nomor 11 ini menjadi masalah hingga Arswendo diadili dengan tuduhan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Baca Juga:  Ngabehi Djojosoegito, Sekretaris Muhammadiyah Pendiri Ahmadiyah

Bunyi pasal itu ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Meskipun berita itu hasil polling pembaca, Arswendo dipersalahkan karena tidak mempertimbangkan pemberitaan itu bisa menimbulkan kehebohan dan ketersinggungan masyarakat.

Hakim pengadilan memvonis penjara selama 5 tahun tapi dia menjalaninya selama tiga tahun setelah dapat remisi. Menteri Penerangan Harmoko yang juga memiliki saham majalah itu membreidel pada 23 Oktober 1990. (*)

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Tags: Kebebasan berekspresiMajalah MonitorPengadilan HAM EropaSugeng Purwanto
Share3242SendTweet2026

Related Posts

Fathu Mekkah
Featured

Fathu Mekkah, Ini Pasukan yang Dihadapi Nabi

Minggu 10 Januari 2021 | 14:23
319
Ayat alif laam miim
Featured

Ayat Alif Laam Miim Bikin Merinding Orang Yahudi

Jumat 8 Januari 2021 | 07:09
10.6k
Surat al Quraisy
Kajian

Surat Quraisy, Strategi Hindari Pembubaran Ormas

Jumat 8 Januari 2021 | 05:58
208
Politisi Ali Taher
Featured

Politisi Pengkritik Menag Itu Telah Tiada

Senin 4 Januari 2021 | 18:46
19.2k
Politikus
Kolom

Politikus Gaya Tyson atau Ali

Sabtu 2 Januari 2021 | 11:09
411
Indikator pemerintah kuat
Kolom

Indikator Pemerintah Kuat Bukan Bubarkan Ormas

Kamis 31 Desember 2020 | 09:01
530
Next Post
Mahasiswa UMM Edukasi Covid-19 ke Warga

Mahasiswa UMM Edukasi Covid-19 ke Warga

Sepuluh Perilaku Ramah Lingkungan

Sepuluh Perilaku Ramah Lingkungan

Hikmah Pandemi: Jadi Penulis Terbaik Buku Antologi

Hikmah Pandemi: Jadi Penulis Terbaik Buku Antologi

Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law

Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law

Online Job Matching 2020 Disambut Atusias Ratusan Siswa SMK

Online Job Matching 2020 Disambut Atusias Ratusan Siswa SMK

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
749

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
212

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
384

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
472

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Banjir Kalimantan

Banjir Kalimantan akibat Eksploitasi Alam yang Sembrono

Kamis 21 Januari 2021 | 20:02
TP3 FPI konferensi pers.

TP3: Pembunuhan 6 Laskar FPI Diduga Direncanakan

Kamis 21 Januari 2021 | 19:11
Smamsatu Siapkan Konsep Baru MBS Madinatul Ilmi. Konsep blanded (campuran) kurikulum disampaikan Kepala SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik Ainul Muttaqin SP MPd, Jumat (21/8/20).

MBS Smamsatu Gresik Ajarkan Tafsir Quran Tematik untuk Kaji Sains

Kamis 21 Januari 2021 | 18:40
Ideologi

Ideologi Muhammadiyah Tergantung Ulama Tarjih

Kamis 21 Januari 2021 | 11:02
Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

Kamis 21 Januari 2021 | 10:48
Spiritual Morning Activity, ‘Sarapan’ Daring Smamsatu

Spiritual Morning Activity, ‘Sarapan’ Daring Smamsatu

Kamis 21 Januari 2021 | 10:31
Siswa Spemdalas Raih Prestasi Sains Nasional

Siswa Spemdalas Raih Prestasi Sains Nasional

Kamis 21 Januari 2021 | 10:19
Perpres

Perpres Berbahaya Mengadu Rakyat

Kamis 21 Januari 2021 | 06:31
Menko PMK

Menko PMK Kunjungi Korban Banjir Bogor

Rabu 20 Januari 2021 | 21:06
10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

Rabu 20 Januari 2021 | 20:05

Berita Populer Hari Ini

  • Tragedi KM 50

    Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

    14967 shares
    Share 5987 Tweet 3742
  • Lomba Daring Milad Ke-6 Smamio, Ini Juaranya

    7793 shares
    Share 3117 Tweet 1948
  • Menko PMK Kunjungi Korban Banjir Bogor

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Ideologi Muhammadiyah Tergantung Ulama Tarjih

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Perpres Berbahaya Mengadu Rakyat

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Smamsatu Gresik Siap Hijrah ke Gedung Baru

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    23187 shares
    Share 9275 Tweet 5797
  • 10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

    9903 shares
    Share 3961 Tweet 2476
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama