ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Menghina Nabi oleh Pengadilan HAM Eropa Dinyatakan Bersalah

Senin 2 November 2020 | 15:49
3 min read
2.7k
SHARES
8.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Menghina Nabi di Pengadilan HAM Eropa.
Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Perancis. (bbc)

PWMU.CO– Menghina Nabi Muhammad pernah masuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa pada tahun 2011. Putusan Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg itu menyebutkan menghina Nabi  perbuatan melampaui kebebasan berekspresi.

Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan yang identitasnya disebut ES berusia 47 tahun.  Dia menjadi pembicara seminar pada 2009. Di acara itu dia menyebut pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah yang di bawah umur sebagai perbuatan paedofil.

Dia pun diajukan ke Pengadilan Austria yang memvonis bersalah dianggap menghina doktrin agama. Sanksinya denda 480 euro sekitar Rp 7 juta. Dia naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ternyata vonisnya sama.

ES belum terima. Dia mengajukan banding ke Pengadilan HAM Eropa. Keputusan dibacakan 25/10/2011). Panelis terdiri tujuh hakim  ternyata memutuskan vonis menguatkan putusan Pengadilan Austria.

Putusan Pengadilan HAM Eropa menyebutkan, menghina Nabi Muhammad merupakan melampaui batas debat yang objektif dan dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian.

Hakim menyatakan, pelaku ES pasti menyadari apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan umat Islam.

Pengadilan HAM Eropa menyatakan, Pengadilan Austria telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria.

Tabloid Monitor edisi meminta maaf setelah menurunkan hasil polling 50 Tokoh.

Kasus Monitor

Di Indonesia kasus serupa menimpa Tabloid Monitor di Jakarta. Sebuah hasil polling pembaca yang diberi judul Ini Dia: 50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita dimuat dalam terbitan No. 225/IV 15 Oktober 1990.

Hasil polling itu ternyata menimbulkan kegaduhan, protes, dan demonstrasi dari masyarakat. Sebab polling pembaca itu menempatkan Nabi Muhammad pada urutan nomor 11. Malah di bawah Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi, yang berada di nomor 10. Dialah yang punya ide mengadakan angket tentang tokoh yang dikagumi pembaca Monitor ini.

Perangkingan berdasarkan jumlah kartu pos yang masuk. Dari 33.963 kartu pos, nomor pertama ditempati Presiden Soeharto, lalu Menristek Habibie, Ir. Sukarno, Iwan Fals, Zainudin MZ, Try Sutrisno, Saddam Husein, Mbak Tutut dan nama lainnya hingga 50 orang.

Hasil polling yang menempatkan Nabi Muhammad di nomor 11 ini menjadi masalah hingga Arswendo diadili dengan tuduhan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Bunyi pasal itu ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Meskipun berita itu hasil polling pembaca, Arswendo dipersalahkan karena tidak mempertimbangkan pemberitaan itu bisa menimbulkan kehebohan dan ketersinggungan masyarakat.

Hakim pengadilan memvonis penjara selama 5 tahun tapi dia menjalaninya selama tiga tahun setelah dapat remisi. Menteri Penerangan Harmoko yang juga memiliki saham majalah itu membreidel pada 23 Oktober 1990. (*)

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Tags: Kebebasan berekspresiMajalah MonitorPengadilan HAM EropaSugeng Purwanto
SendShare1080Tweet675Share

Related Posts

Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim

Rabu 1 Maret 2023 | 10:11
589

Aribowo (kanan) dan Sugeng Purwanto. Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim (Waviq...

Mengenang Ahmad Fuad Effendy, Ahli Bahasa Arab yang Dipuji Menteri Saudi

Selasa 24 Januari 2023 | 08:06
637

Ahmad Fuad Effendy (foto caknun.com) PWMU.CO- Mengenang Ahmad Fuad Effendy (76) sosok yang kalem tapi...

Rekor Calon Pimpinan Terbanyak di Musywil, Ini Datanya

Jumat 23 Desember 2022 | 08:13
674

Gedung Expotorium Umpo tempat beralngsung Musywil ke 16 Muhammadiyah Jatim. PWMU.CO- Rekor calon pimpinan terbanyak...

Lamongan Pegang Rekor Pemilih Terbanyak di Musywil, Ini Urutan Lengkapnya

Rabu 21 Desember 2022 | 13:58
1.5k

Iklan Musywil ke-16 Muhammadiyah Jatim di Ponorogo. (tmc) PWMU.CO- Lamongan memiliki suara terbanyak dalam Musywil...

Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT

Sabtu 26 November 2022 | 19:35
1.7k

Logo FIFA World Cup Qatar 2022 (qatar2022.qa) Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT oleh Sugeng...

Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi Perdana Menteri di Usia 75 Tahun

Kamis 24 November 2022 | 21:33
886

Anwar Ibrahim berdoa usai pelantikan jadi perdana menteri di Istana Negara. Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi...

Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah

Rabu 23 November 2022 | 16:00
2.6k

13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah oleh Sugeng Purwanto,...

Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji?

Sabtu 12 November 2022 | 14:00
783

KH Ahmad Dahlan dengan santri di Langgar Kidul. Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji? oleh...

Apalah Arti Sebuah Ijazah

Sabtu 22 Oktober 2022 | 09:24
514

Salinan ijazah SMPP 40 Surakarta milik Jokowi. Apalah Arti Sebuah Ijazah oleh Sugeng Purwanto, Ketua...

PWMU.CO Ingin Mewadahi Pergulatan Pemikiran Kader-Kader Muhammadiyah

Sabtu 10 September 2022 | 11:35
10.6k

Ketua LIK PWM Jatim Sugeng Purwanto di depån Peserta Pelatihan Menulis Opini Produktif dan Inspiratif...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    24108 shares
    Share 9643 Tweet 6027
  • SMA Jualan Roti, Kuliah Wisudawan Terbaik

    1548 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Angkat Jihad Ekonomi, PWM Jatim dapat Apresiasi Tinggi PP Muhammadiyah

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Din Syamsuddin Kritik Presiden Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

    3974 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Festival Permata Fest Muhammadiyah Wotan, Ini Para Juaranya

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Menko PMK Akan Membangun Kampung Indonesia di Turki

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    12031 shares
    Share 4812 Tweet 3008
  • Pimpinan Harian dan Badan Pembantu Pimpinan PWA Jatim Dikukuhkan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Prihatin Gaji Guru, PWM Jatim Akan Lakukan Percepatan Program Bakti Guru

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • 12 Stand Ramaikan Tarhib Ramadhan Spemdalas

    684 shares
    Share 274 Tweet 171

Berita Terkini

  • Muhammadiyah pelopor kewirasosial di Indonesia; Liputan Hendra Pornama, kontributor Tulungagung dari Dome UMM.
    Muhammadiyah Pelopor Kewirausahaan Sosial di IndonesiaMinggu 26 Maret 2023 | 12:39
  • Songsong Munas, Fokal Jatim Koordinasi Perkuat Peran AlumniMinggu 26 Maret 2023 | 12:37
  • Beraisyiyah adalah Perjanjian Kuat dengan AllahMinggu 26 Maret 2023 | 12:30
  • 64 Siswa SDMM Bersaing dengan Puluhan Ribu Pelajar Rebut Tiket Final Komas Ke-18Minggu 26 Maret 2023 | 11:54
  • Aisyiyah Surabaya Terjunkan 30 Mubalighat untuk Kajian HPT SyiamMinggu 26 Maret 2023 | 11:42
  • Dua hikmah Ramadhan
    Dua Hikmah Ramadhan, Kisah Mencet Odol Bikin TawaMinggu 26 Maret 2023 | 11:26
  • Hilal dan HilalMinggu 26 Maret 2023 | 10:43
  • Sejarah dan Perkembangan Klinik Muhammadiyah Pratama Rawat Inap KeduyungMinggu 26 Maret 2023 | 10:11
  • Puasa batin
    Kasih Sayang Allah di Balik Perintah PuasaMinggu 26 Maret 2023 | 09:09
  • Dakwah Kultural
    Jihad Ekonomi Berbasis Data dan OrganisasiMinggu 26 Maret 2023 | 08:47

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!