PWMU.CO– Majelis Tarjih dan Tabligh PP Muhammadiyah akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 tahun 2020 di Gresik mulai Ahad, 29 November hingga 20 Desember.
Gelaran Munas Tarjih secara online ini mengangkat tema Mewujudkan Nilai-nilai Keislaman yang Maju dan Mencerahkan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan, Tarjih sebagai dapur pemikiran keagamaan strategis Muhammadiyah berusaha mewujudkan nilai-nilai Islam yang maju dan mencerahkan.
Munas sendiri akan membahas berbagai masalah fikih kontemporer seperti zakat, agraria, difabel, akhlak, terminasi hidup, peribadatan khusus hingga polemik penentuan waktu subuh.
”Muhammadiyah dan Majelis Tarjih memandang bahwa usaha untuk mewujudkan nilai-nilai Islam yang berkemajuan tidak akan pernah selesai karena ada realitas di lokal dan global yang tidak sepenuhnya menggambarkan masyarakat yang maju dan mencerahkan,” ujar Haedar dalam Konferensi Pers Munas Tarjih, Senin (23/11) seperti ditulis muhammadiyah.or.id.
Berbagai isu kontemporer itu ditekankan karena berbagai fenomena yang muncul pada dekade ini seperti pengabaian terhadap protokol kesehatan dan lainnya menunjukkan pemahaman keagamaan terhadap agama yang tamadun (berkeadaban) masih belum sepenuhnya ideal.
”Islam mengandung nilai-nilai agama yang maju dan pencerahan. Masyarakat muslim harus maju dalam praktik dan pandangan keagamaannya di bidang pendidikan, ekonomi dan hal-hal yang duniawiyah. Ini never ending process,” jelasnya.
Fikih Zakat Kontemporer
Agung Danarto, Sekretaris PP Muhammadiyah, menjelaskan, Munas Tarjih sebagai musyawarah tertinggi yang dilakukan oleh ulama-ulama Muhammadiyah dalam hal tuntunan keagamaan.
Musyawarah ini akan diikuti sebanyak 300 ulama yang telah memulai pembahasan materi Munas kurang lebih setahun yang lalu.
”Sebenarnya sudah dilakukan sejak setahun yang lalu sudah ada pembahasan-pembahasan, sehingga nanti lebih mematangkan dan mengambil keputusan terhadap berbagai masalah tersebut,” kata Agung.
Di antara persoalan yang akan dibahas pada Munas tersebut yakni persoalan fikih zakat kontemporer. Menurut Agung, pembahasan zakat memiliki dinamisasi. Pembahasan fikih zakat kontemporer diharapkan mampu menjawab berbagai kebaharuan problematika zakat.
”Saya kira itu hal-hal yang menarik untuk nanti dibahas dalam Munas Tarjih, dan ini kontekstual karena umat membutuhkan jawaban terhadap ini,” katanya.
Bahasan lain mengenai fikih agraria, kata Agung, persoalan agraria di Indonesia masih sering ditemui. Baik persoalan yang melibatkan antar individu, maupun antara individu berhadapan dengan negara.
”Bahasan dalam Munas Tarjih nanti betul-betul memang diharapkan menjadi jawaban terhadap problem yang sedang berkembang-kekinian dan terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Mas’udi, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid menambahkan, Munas Tarjih diikuti perwakilan dari Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, kehadiran PCIM di tengah Munas Tarjih untuk memperluas dan memperkaya wacana tentang keislaman yang berkembang di dunia luar. Selain perwakilan PCIM dari kawasan Timur Tengah, juga terbuka bagi PCIM seluruh dunia yang berkenan hadir. (*)
Editor Sugeng Purwanto