• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Polisi dan Pelanggaran HAM Berat

Kamis 10 Desember 2020 | 15:41
in Kolom
0
533
SHARES
544
VIEWS
Polisi dan Pelanggaran HAM
Ilustrasi Hari HAM

Polisi dan Pelanggaran HAM Berat oleh Abdullah Hehamahua, eks penasihat KPK.

PWMU.CO– Anak muda itu baru selesai shalat Dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik,”Semoga berhasil.” Beliau hanya senyum nyengir, tanpa berkata apa-apa.

Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan surveillance yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat.

Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan surveillance, berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM? Bahkan pelanggaran HAM berat?

Kegiatan Surveillance

Surveillance, menurut kamus, berarti pegawasan. Maknanya, kegiatan surveillance adalah suatu proses mengawasi subjek tertentu oleh pihak-pihak terkait  Apa yang dilakukan laki-laki di lantai 6 KPK di atas adalah tugas surveillance. 

Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK mempunyai salah satu tugas, melakukan kegiatan surveillance. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin mengenai suatu kasus.

SOP KPK menetapkan, Dumas boleh melakukan kegiatan surveillance jika sudah ada bukti awal yang menunjukkan terjadi suatu tindak pidana korupsi. Kegiatan surveillance yang dilakukan insan KPK, tak ubahnya ’tuyul’.  Sebab, kegiatan tersebut tidak diketahui siapa pun, baik oleh masyarakat di TKP maupun objek yang menjadi sasaran.

SOP KPK juga menetapkan, baik dalam kegiatan surveillance, penyilidikan, maupun penyidikan, orang lain tidak boleh mengetahui operasi tersebut. Kawan seruangan pun tidak boleh mengetahui. Itulah sebabnya, lelaki di lantai 6 KPK di atas, tidak bicara sepatah pun dengan saya mengenai tugas yang akan dilaksanakan. Metode dan pola inilah yang mengakibatkan sekitar 95 persen kegiatan OTT KPK berhasil. Mungkin 99 persen terdakwahnya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:  Cak Nun Sindir Pemerintah dan HRS

Kapolda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan surveillance terhadap HRS. Surveillance kok demonstratif? Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain. lalu memperkenalkan diri, ”Saya intel.”

Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya surveillance, tapi kok berdekatan?

Menurut KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pertanyaannya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3. Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugikan keuangan/perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah setiap proyek tersebut ada anggarannya?

Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat negara, partai politik ketika kampanye pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan?

Namun tidak ada penyelidikan seserius ini. Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silakan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP. Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalau pun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada.

Baca Juga:  Biarkanlah HRS Ditahan, Itu Skenario-Nya

Polisi dan Kebohongan Berantai

Polda Metro Jaya mengatakan, pistol yang digunakan pengawal HRS adalah asli, bukan rakitan. Belakangan, dikatakan, pistol itu rakitan. Keluar pula pernyataan lain, pengawal HRS yang merampas senjata polisi.

Jika benar, kasihan betul kualitas anggota polisi Polda Metro Jaya yang senjatanya dapat dirampas warga sipil. Keanehan lain, polisi mengatakan kejadian tersebut terjadi di KM 50, tol Jakarta – Cikampek. Mana police line-nya. Tunjukkan bekas tembakan yang ada di mobil polisi. Kalau tembakan pengawal HRS tidak mengenai mobil polisi atau penumpangnya, hal ini kontradiksi dengan pernyataan polisi yang mengatakan, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Kok bisa merampas senjata polisi, tapi tembakannya tidak mengenai sasaran?

Mabes Polri mengatakan, kasus penembakan 6 pengawal HRS diambil alih oleh mereka. Anggota polisi yang menembak pengawal HRS dalam pengawasan Propam karena ada kesalahan prosedur dalam operasi tersebut.

Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik? Apakah dapat disimpulkan yang dilakukan Polda Metro Jaya kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya?

Sebagai orang yang punya dua adik ipar anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi. Apalagi ketika 4 tahun menjadi Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan 8 tahun lebih di KPK, saya bergaul dan mengetahui beberapa polisi yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.

Tidak ada pilihan lain dalam menyelamatkan citra kepolisian selain tindakan tegas harus diambil terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan perwira polisi yang terlibat.

Pelanggaran HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pertama yang dilakukan polisi adalah membuntuti perjalanan HRS. Beliau bukan teroris, pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak asasinya sebagai warga negara untuk pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi.

Baca Juga:  UMM Cetak Aktivis HAM dan Perdamaian Internasional

Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis terhadap HRS dan keluarganya. Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan.

Pelanggaran keempat, autopsi yang dilakukan polisi terhadap enam jenazah pengawal HRS tanpa persetujuan keluarga. Pelanggaran kelima, menurut pihak FPI, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah di mana setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung. Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya. 

Peneliti Kontras Danu Pratama mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus.

Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan sembilan orang meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi.

Simpulan

Pertama, aksi penembakan dan penganiayaan terhadap enam pengawal HRS adalah tindakan pelanggaran HAM berat.

Kedua, presiden harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolri dan Kapolda sebagaimana apa yang dilakukan terhadap Kapolda Jabar dan Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung HRS.

Ketiga, Komnas HAM bersamaan dengan Hari HAM Internasional hari ini, segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen, baik atas instruksi presiden maupun inisiatif sendiri sehingga kasus pembunuhan enam pengawal HRS harus diadili oleh Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa. Semoga!

 Depok, Hari HAM Internasional, 10 Desember 2020

Editor Sugeng Purwanto

Tags: Abdullah HehamahuaHak Asasi ManusiaHari HAMHRS
Share213SendTweet133

Related Posts

Tragedi KM 50
Kolom

Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

Rabu 20 Januari 2021 | 08:57
15.5k
Yusril dan Pilihan di Seberang Sana
Kolom

Yusril dan Pilihan di Seberang Sana

Selasa 22 Desember 2020 | 08:47
980
Aksi 1812 dan Pekikan Takbir dari Penjara
Kabar

Aksi 1812 dan Pekikan Takbir dari Penjara

Jumat 18 Desember 2020 | 08:26
6k
Tetap Tegak walau Tangan Terikat, Kreativitas Perlawanan
Kolom

Tetap Tegak walau Tangan Terikat, Kreativitas Perlawanan

Minggu 13 Desember 2020 | 17:18
1.5k
Biarkanlah HRS Ditahan, Itu Skenario-Nya
Headline

Biarkanlah HRS Ditahan, Itu Skenario-Nya

Minggu 13 Desember 2020 | 07:08
18.9k
Irjen Polisi Gajah Mada, Melempar Simbol
Kolom

Irjen Polisi Gajah Mada, Melempar Simbol

Sabtu 12 Desember 2020 | 14:10
41.7k
Next Post
Info yang Dirakit

Info yang Dirakit Ilusi

Jihad Agung

Jihad Agung

M. Mu’inudinillah Basri, Ulama Muda Karismatik dengan Jejak-Jejak Simpatik

M. Mu'inudinillah Basri, Ulama Muda Karismatik dengan Jejak-Jejak Simpatik

Cak Nun

Cak Nun Sindir Pemerintah dan HRS

Abdullah Anzorov

Abdullah Anzorov Baru Dimakamkan di Chechnya Pekan Lalu

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
346

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
836

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
255

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
418

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Partai

Partai Korup Bisa Dibubarkan

Selasa 26 Januari 2021 | 06:18
Peduli bencana, SDMM himpun donasi Rp 21.500.006 untuk korban bencana alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Peduli Bencana, SDMM Himpun Donasi Rp 21 Juta

Senin 25 Januari 2021 | 21:30
Lelang sepeda menjadi bagian kepedulian Unismuh Makassar dalam menggalang dana kemanusiaan untuk gempa di Sulawesi Barat.

Lelang Sepeda, Unismuh Peduli Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 17:56
Relawan MDMC - Lazismu

Relawan MDMC – Lazismu Bangun Jembatan Darurat Atasi Banjir Kalsel

Senin 25 Januari 2021 | 17:47
PCIM Australia Galang Dana Bencana

PCIM Australia Galang Dana Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 15:47
Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Inovasi Smamsatu: PBM Cukup 3 Hari, Lainnya Soft Skill

Senin 25 Januari 2021 | 14:25
Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    502149 shares
    Share 200860 Tweet 125537
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    18296 shares
    Share 7318 Tweet 4574
  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    38142 shares
    Share 15257 Tweet 9536
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3722 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    8000 shares
    Share 3200 Tweet 2000
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4511 shares
    Share 1804 Tweet 1128
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    6095 shares
    Share 2438 Tweet 1524
  • Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama