ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Kasus Laskar FPI yang Dibuat Ruwet

Selasa 23 Maret 2021 | 12:18
3 min read
152
SHARES
475
VIEWS
ADVERTISEMENT
Kasus laskar FPI
M Rizal Fadillah

Kasus Laskar FPI yang Dibuat Ruwet oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.

PWMU.CO– Rilis berita Bareskrim Polri soal peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI di samping sedikit-sedikit, juga minim informasi. Peristiwa besar yang dikecilkan. Kemarin rilis baru menyebut ditemukan dua alat bukti.

Sebelumnya menyebut tiga anggota Polri calon tersangka. Mereka terlapor. Hingga kini nama-nama ketiganya masih saja disembunyikan. Ironi dalam sebuah  tragedi kemanusiaan.

Sedikit-demi sedikit disebut aturan yang bakal disangkakan yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 351 pembunuhan dan penganiayaan. Ketika ditanya oleh wartawan tentang inisial ketiga calon tersangka tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol  Rusdi Hartono setelah terdiam agak lama akhirnya menjawab, ”Nanti kita akan cek lagi.” Memang tampaknya penyidikan ini agak istimewa.

Mengubah skenario dari tersangka enam anggota laskar FPI yang disiksa dan dibunuh menjadi tiga anggota Polri diserang laskar FPI tentulah tidak mudah. Sejak awal sebenarnya dugaan bahwa ada anggota Polri yang bersalah sudah semestinya diperhitungkan.

Yang kini menjadi pertanyaan adalah apakah pembunuhan laskar FPI di lapangan itu berdiri sendiri atau atas dasar koordinasi dan instruksi?

Tiga Polisi Disembunyikan

Kesulitan pengumuman nama ketiga calon tersangka bermodal ”dua alat bukti” tersebut kemungkinan disebabkan :

Pertama, apakah calon tersangka itu benar-benar pelaku penembakan di mobil yang membawa keempat anggota laskar yang masih hidup, atau mereka hanya sebagai figur yang minim pengetahuan? Apa yang terjadi jika pelaku sebenarnya adalah ”Harun Masiku” yang hilang?

Kedua, bagaimana membuat konstruksi hukum untuk perbuatan yang melibatkan lebih dari tiga orang pelaku di lapangan. Dugaan bahwa hal ini bukan semata insiden tetapi by design perlu dijawab oleh keterangan yang digali atau dicecar penggaliannya terhadap tiga tersangka di depan pengadilan.

Ketiga, rekomendasi Komnas HAM yang mempertanyakan siapa penumpang mobil Land Cruiser yang diduga menjadi ”komandan” operasi lapangan harus terjawab dalam proses hukum terhadap tiga calon tersangka anggota Polri dari Polda Metro Jaya. Mata rantai peristiwa yang tidak boleh terputus.

Keempat, unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI tidak bisa dipisahkan dari pembuktian penembakan kepada dua anggota laskar FPI lainnya. Ada dua mobil Avanza yang berisi sejumlah aparat menjadi eksekutor. Dari kesatuan mana dan siapa? Mabes Polri tidak bisa mengabaikan hal ini. Fakta yang terbunuh adalah enam anggota laskar FPI, bukan empat.

Kelima, pembunuhan ini dikaitkan dengan pasal 351 KUHP yang tentu menimbulkan pertanyaan publik di mana dan bagaimana anggota laskar ini disiksa? Mungkinkah dilakukan di mobil selama perjalanan?

Tempat Penyiksaan

Dengan melihat luka-luka yang dialami korban diduga ada lokasi tertentu yang menjadi tempat penyiksaan. Ini menjadi bagian penting dari pengungkapan peristiwa yang semestinya sudah terkuak pada tahap penyidikan.

Mengingat dampak ikutan yang meluas, maka hal yang mudah dalam pandangan publik menjadi sulit pada proses hukum. Kasus Novel Baswedan menjadi cermin dan pelajaran. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian dan keadilan Majelis Hakim di ruang pengadilan.

Peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI terkait dengan ”perburuan” HRS. Sebagai pembunuhan politik diduga proses hukum  akan berjalan berbelit-belit sebagaimana rumit dan berbelitnya kasus-kasus politik lain. Meskipun demikian kita yakin bahwa ada hakim hati nurani dan keadilan hakiki yang akan ditunjukkan oleh ilahi robbi ketika menangani kasus laskar FPI ini.

Ketika proses berjalan lambat dan miskin akan informasi, ketahuilah bahwa rakyat itu sebenarnya lebih cerdas dan berpengetahuan. Proses yang berjalan hanya tahapan pencocokan-pencocokan saja. Jika cocok maka dinilai nurani kejujuran itu masih ada. Jika tidak, maka dipastikan akan ada hukuman berat yang menunggu di depan. Wallahu a’lam. (*)

Bandung, 23 Maret 2021

Editor Sugeng Purwanto

Tags: FPIHRSKOMNAS HAMM Rizal FadillahPembunuhan Laskar FPI
SendShare61Tweet38Share

Related Posts

Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh!

Jumat 3 Maret 2023 | 05:41
237

M Rizal Fadillah Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh! Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati...

Politik Dracula

Kamis 23 Februari 2023 | 10:03
90

M Rizal Fadillah Politik Dracula oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO- Ketika...

Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat 3 Februari 2023 | 07:40
212

M Rizal Fadillah Koalisi Indonesia Bersatu oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO-...

Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Kamis 19 Januari 2023 | 06:23
210

M Rizal Fadillah Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan...

Bentrok Buruh Morowali Akhirnya Terjadi

Rabu 18 Januari 2023 | 06:27
3k

M Rizal Fadillah Bentrok Buruh Morowali Akhirnya Terjadi oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Nuansa Orde Lama Berulang Kembali

Rabu 11 Januari 2023 | 09:35
382

M Rizal Fadillah Nuansa Orde Lama Berulang Kembali oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Perppu Omnibus Law, Melanggar Konstitusi Lagi

Selasa 3 Januari 2023 | 08:09
2.7k

M Rizal Fadillah Perppu Omnibus Law, Melanggar Konstitusi Lagi oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik...

Bravo Maroko

Senin 12 Desember 2022 | 10:18
264

M Rizal Fadillah Bravo Maroko oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan. PWMU.CO- World...

Letnan Kolonel Deddy Corbuzier 

Minggu 11 Desember 2022 | 10:48
453

M Rizal Fadillah Letnan Kolonel Deddy Corbuzier oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan. PWMU.CO- Sebagai...

Sepak Bola Dunia Menyepak Moral LGBT

Sabtu 3 Desember 2022 | 11:30
431

M Rizal Fadillah Sepak Bola Menyepak Moral oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Klub Ekonomi Smamsatu Juara Accounting Skill Competition

    58341 shares
    Share 23336 Tweet 14585
  • Acara Outbound Berakhir Tangisan

    33271 shares
    Share 13308 Tweet 8318
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    9459 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    2144 shares
    Share 858 Tweet 536
  • Ka’bah dan Awan 3D di Poster Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Pesan Ustadz Adi Hidayat Menyambut Ramadhan

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan Diluncurkan

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Kesempatan Langka Bunda Saksikan Film Karya Anak SD Mugeb di Bioskop

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Suami-Istri Pimpin Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tulungagung

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

Berita Terkini

  • Agar Jaringan RSMA Jatim Lebih Tenang ketika Menghadapi Masalah HukumSenin 20 Maret 2023 | 23:53
  • Cerita di Balik Evoting Musyda Kabupaten ProbolinggoSenin 20 Maret 2023 | 23:38
  • Abdul Malik Terpilih Kembali sebagai Ketua PDM JombangSenin 20 Maret 2023 | 22:54
  • Lasminingsih Pimpin Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Aminatul IfahSenin 20 Maret 2023 | 22:17
  • Musyda Unik Muhammadiyah Jombang, Pesertanya Pakai SarungSenin 20 Maret 2023 | 22:12
  • Saat Jemari Lebih Cepat dari OtakSenin 20 Maret 2023 | 21:38
  • Milad Ke-109 Aisyiyah, PCA Sumberrejo Menggelar Pengajian dan SantunanSenin 20 Maret 2023 | 21:23
  • Umsida Mantapkan Peran Ormawa sebagai Tonggak DakwahSenin 20 Maret 2023 | 21:05
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan DiluncurkanSenin 20 Maret 2023 | 21:00
  • 26 Siswa MIM 7 Kenep Lolos Semifinal KomasSenin 20 Maret 2023 | 20:49

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!