ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh!

Jumat 3 Maret 2023 | 05:41
3 min read
78
SHARES
244
VIEWS
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri
M Rizal Fadillah

Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh! Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

PWMU.CO– Gugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. KPU dinyatakan keliru dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima.

Yang menjadi janggal dan patut dicurigai adalah Majelis Hakim  dalam amar putusannya menyatakan “melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”. Artinya, Pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan tersebut dinilai melampaui batas kewenangan.

Lima kekacauan dari putusan perkara No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut adalah:

Pertama, putusan ini bertentangan dengan konstitusi. UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) menegaskan bahwa Pemilu itu dilakukan lima tahun sekali. Dengan menunda hingga Juli 2025 maka Majelis telah menetapkan Pemilu itu lebih dari lima tahun.

Kedua, sangat gegabah Pengadilan Negeri memutus perkara Pemilu yang sebenarnya masuk ruang Hukum Tata Negara. Gugatan perdata tidak bisa melabrak hukum publik cq Hukum Tata Negara. Kompetensi ada pada Bawaslu atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketiga, menghentikan proses Pemilu dengan putusan “serta merta” patut diduga ada motif di belakangnya. Tidak ada kepentingan dan alasan adanya putusan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad). Justru hal ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Keempat, perkara ini adalah perkara perdata yang konsekuensi hukum dari putusan hanya mengikat kepada para pihak yang bersengketa yaitu KPU dan Partai Prima. Tidak bisa perkara perdata membawa akibat hukum pada semua partai politik peserta Pemilu. Pihak lain tidak boleh dirugikan.

Kelima, KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah. Benarkah telah dibuktikan adanya kerugian material dari Partai Prima sebesar itu? Lagi pula aneh amar putusan ini. Di satu sisi proses dihentikan dan menunda Pemilu demi kepentingan Partai Prima, tetapi di sisi lain Partai Prima dapat “untung” 500 juta.

Memang berlebihan dan di luar kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara “sengketa” seperti ini. Kejanggalan mencolok dari putusan ini pantas menimbulkan berbagai dugaan. Karenanya Komisi Yudisial harus turun tangan.

Tiga hakim yang mengadili perkara ini yaitu T. Oyong (Ketua) dan dua Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban patut untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial. Adakah ketiganya melakukan pelanggaran etik atau pedoman perilaku sehingga patut untuk dikenakan sanksi?

Aspek lain adalah Majelis Hakim yang tidak menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam masyarakat adalah penentangan keras publik atas agenda penundaan Pemilu.

Sebaliknya muncul dugaan kuat bahwa Majelis Hakim telah ikut dalam permainan politik untuk menunda Pemilu. Bermain di angka 2, 4 dan 7 dalam putusannya sehingga Pemilu harus ditunda tahun depan.

Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi diharapkan dapat meluruskan putusan PN yang dinilai tendensius dan kontroversial ini. Putusan Pengadilan Tinggi dapat membatalkan Putusan PN dan Niet Onvankelijke verklaard (NO) atas dalil bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

Bandung, 3 Maret  2023

Editor Sugeng Purwanto

Tags: M Rizal FadillahMenunda PemiluPartai PrimaPemilu 2024
SendShare31Tweet20Share

Related Posts

LHKP Siapkan Buku Saku supaya Warga Muhammadiyah Tak Tersesat di Pemilu 2024

Rabu 22 Maret 2023 | 05:36
188

Ketua LHKP PWM Jatim Muhammad Mirdasy memaparkann program kerja Rapat Kerja Bersama Majelis-Lembaga PWM Jatim...

Putusan Tunda Pemilu Potensial Ciptakan Kekacauan Tata Negara

Sabtu 4 Maret 2023 | 20:51
81

Fahri Bachmid PWMU.CO-  Putusan tunda Pemilu yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bercorak...

Majelis Hakim Keliru soal Putusan Partai Prima, Kata Yusril

Jumat 3 Maret 2023 | 09:12
332

Yusril Ihza Mahendra PWMU.CO- Majelis hakim PN Jakarta Pusat keliru membuat putusan dalam perkara gugatan...

Politik Dracula

Kamis 23 Februari 2023 | 10:03
98

M Rizal Fadillah Politik Dracula oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO- Ketika...

Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat 3 Februari 2023 | 07:40
219

M Rizal Fadillah Koalisi Indonesia Bersatu oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO-...

Kepala Desa

Jumat 27 Januari 2023 | 11:02
314

Daniel Mohammad Rosyid Kepala Desa oleh Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS dan Pendiri Rosyid...

Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Kamis 19 Januari 2023 | 06:23
212

M Rizal Fadillah Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan...

Bentrok Buruh Morowali Akhirnya Terjadi

Rabu 18 Januari 2023 | 06:27
3k

M Rizal Fadillah Bentrok Buruh Morowali Akhirnya Terjadi oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Nuansa Orde Lama Berulang Kembali

Rabu 11 Januari 2023 | 09:35
383

M Rizal Fadillah Nuansa Orde Lama Berulang Kembali oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Perppu Omnibus Law, Melanggar Konstitusi Lagi

Selasa 3 Januari 2023 | 08:09
2.7k

M Rizal Fadillah Perppu Omnibus Law, Melanggar Konstitusi Lagi oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    26468 shares
    Share 10587 Tweet 6617
  • SMA Jualan Roti, Kuliah Wisudawan Terbaik

    1753 shares
    Share 701 Tweet 438
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    12296 shares
    Share 4918 Tweet 3074
  • Tajdied Center Jatim Uji Hafalan Siswa Spemdalas

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Permata Fest Muhammadiyah Wotan, Ini Para Juaranya

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Prihatin Gaji Guru, PWM Jatim Akan Lakukan Percepatan Program Bakti Guru

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Uji Adrenalin, Siswa Berlian School Berenang di Kolam Tsunami

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Begini Keseruan Factory Visit Siswa Berlian School

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pimpinan Harian dan Badan Pembantu Pimpinan PWA Jatim Dikukuhkan

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Hilal dan Hilal

    148 shares
    Share 59 Tweet 37

Berita Terkini

  • Jihad ekonomi
    Jihad Ekonomi: Korporasi Ritel MuhammadiyahSenin 27 Maret 2023 | 10:53
  • Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.
    Ulama Bukan Pewaris NabiSenin 27 Maret 2023 | 09:54
  • Muhammadiyah Jatim Tawarkan Empat Peluang BisnisSenin 27 Maret 2023 | 06:08
  • Ketua PWM Jatim: Jangan Ragu Memulai Jihad EkonomiSenin 27 Maret 2023 | 05:46
  • Empat Keistimewaan Bulan Ramadhan Dikaji PCA TandesMinggu 26 Maret 2023 | 18:53
  • Masjid At Taqwa PRM PPI Anggarkan Rp 189 Juta untuk Buka BersamaMinggu 26 Maret 2023 | 18:33
  • Aisyiyah Cabang Bulak Bagikan 100 Paket Sembako Usai Kajian RamadhanMinggu 26 Maret 2023 | 16:10
  • PWA Jatim 2015-2022 dan 2022-2027 Serah Terima JabatanMinggu 26 Maret 2023 | 16:01
  • Warga Aisyiyah Gayungan Ngaji Syiam dan Surat Al-Hujurat Ayat 13Minggu 26 Maret 2023 | 15:35
  • Muhammadiyah pelopor kewirasosial di Indonesia; Liputan Hendra Pornama, kontributor Tulungagung dari Dome UMM.
    Muhammadiyah Pelopor Kewirausahaan Sosial di IndonesiaMinggu 26 Maret 2023 | 12:39

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!