PWMU.CO – Dari Penjara Kasman Singodimedjo: Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Hal itu mengemuka dalam Launching dan Diskusi Buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo Ke-116 Tahun, yang digelar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (22/12/2020).
Adalah pemerhati sejarah dan politik Islam Drs Lukman Hakiem yang mengungkapkannya. Dia mengacu pada buku Renungan dari Tahanan karya Kasman Singodimedjo yang diterbitkan Tintasmas, Jakarta tahun 1969. Kasman dipenjara karena dituduh mendukung Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).
“Buku ini ditulis selama tiga minggu saat dipenjara. Pasti tanpa referensi karena di penjara. Ini buku saya baca, luar biasa. Yang menarik, dalam buku itu Pak Kasman mengulas tantang Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujarnya.
“Menurut Pak Kasman, Dekrit Presiden itu induk hukum. Karena dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku (kembali),” terangnya.
Dan yang penting, sambungnya, dari dekrit itu—sebagai bagian perjuangan (politik) Islam—adalah Piagam Jakarta yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
“Itu yang paling penting. Artinya dengan dekrit itu bukan saja Undang-Undang Dasar 1945 berlaku, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta,” terangnya.
Karena itu Piagam Jakarta tidak bisa dipisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945. “Itu artinya tidak boleh lagi ada—sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada UU, ada peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah yang tidak dijiwai oleh Piagam Jakarta, yang bertentangan dengan Piagam Jakarta, ungkapnya.
Sebab, dia melanjutkan, Piagam Jakarta itu di dalamnya ada kalimat “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.”
Juanda tentang Dekrit Presiden
Lukman Hakiem menjelaskan, sebelum dekrit itu diajukan ke Konstituante, ada dialog antara KH Achmad Syaichu— anggota parlemen dari Partai Nahdlatul Ulama—dengan Perdana Menteri Juanda Kartawijaya.
Dia mempertanyakan, “Apa arti Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan merupakan satu kesatuan?”
Menurut Juanda, dengan konsiderans artinya terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat diberi arti Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya. Dan artinya tidak boleh ada satu pun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Ini pernyataan resmi Perdana Menteri Juanda—istilahnya waktu itu Menteri Pertama,” kata Lukman Hakiem.
“Saya kira ini salah satu pesan penting Pak Kasman. Dekrit Presiden itu harus dijadikan pedoman karena dia induk dari hukum yang berlaku yaitu UUD 45,” tutur dia.
Pada tahun 1966 Dekrit Presiden itu dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No 20. “Tapi di zaman reformasi, tap itu dihapus. Padahal tap MPR itu mengukuhkan dekrit sebagai sunder hukum di Indonesia,” kata dia.
Menurut Lukman Hakiem, umat Islam tidak usah lagi bicara tentang Piagam Jakarta karena sudah menjadi bagian dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
“Jadi yang sekarang harus kita tegakkan itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena Piagam Jakarta sudah masuk di dalam dekrit. Dia menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. Saya kira itu yang harus kita pegang karena di situlah kalimatun sawa, titik temu semua. Karena pada tanggal 22 Juli 1959 Dekrit Presiden itu diterima secara aklamasi oleh Parlemen, oleh DPR hasil Pemilu 1955,” kata dia. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.