ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Rabu 23 Desember 2020 | 12:38
3 min read
119
SHARES
373
VIEWS
ADVERTISEMENT
Lukman Hakiem saat menyampaikan materi. Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Tangkapan layar Mohammad Nurfatoni/PWMU.CO)

PWMU.CO – Dari Penjara Kasman Singodimedjo: Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Hal itu mengemuka dalam Launching dan Diskusi Buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo Ke-116 Tahun, yang digelar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (22/12/2020).

Adalah pemerhati sejarah dan politik Islam Drs Lukman Hakiem yang mengungkapkannya. Dia mengacu pada buku Renungan dari Tahanan karya Kasman Singodimedjo yang diterbitkan Tintasmas, Jakarta tahun 1969. Kasman dipenjara karena dituduh mendukung Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

“Buku ini ditulis selama tiga minggu saat dipenjara. Pasti tanpa referensi karena di penjara. Ini buku saya baca, luar biasa. Yang menarik, dalam buku itu Pak Kasman mengulas tantang Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujarnya.

“Menurut Pak Kasman, Dekrit Presiden itu induk hukum. Karena dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku (kembali),” terangnya.

Dan yang penting, sambungnya, dari dekrit itu—sebagai bagian perjuangan (politik) Islam—adalah Piagam Jakarta yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.

“Itu yang paling penting. Artinya dengan dekrit itu bukan saja Undang-Undang Dasar 1945 berlaku, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta,” terangnya.

Karena itu Piagam Jakarta tidak bisa dipisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945. “Itu artinya tidak boleh lagi ada—sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada UU, ada peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah yang tidak dijiwai oleh Piagam Jakarta, yang bertentangan dengan Piagam Jakarta, ungkapnya.

Sebab, dia melanjutkan, Piagam Jakarta itu di dalamnya ada kalimat “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.”

Juanda tentang Dekrit Presiden

Lukman Hakiem menjelaskan, sebelum dekrit itu diajukan ke Konstituante, ada dialog antara KH Achmad Syaichu— anggota parlemen dari Partai Nahdlatul Ulama—dengan Perdana Menteri Juanda Kartawijaya.

Dia mempertanyakan, “Apa arti Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan merupakan satu kesatuan?”

Menurut Juanda, dengan konsiderans artinya terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat diberi arti Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya. Dan artinya tidak boleh ada satu pun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Ini pernyataan resmi Perdana Menteri Juanda—istilahnya waktu itu Menteri Pertama,” kata Lukman Hakiem.

“Saya kira ini salah satu pesan penting Pak Kasman. Dekrit Presiden itu harus dijadikan pedoman karena dia induk dari hukum yang berlaku yaitu UUD 45,” tutur dia.

Pada tahun 1966 Dekrit Presiden itu dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No 20. “Tapi di zaman reformasi, tap itu dihapus. Padahal tap MPR itu mengukuhkan dekrit sebagai sunder hukum di Indonesia,” kata dia.

Menurut Lukman Hakiem, umat Islam tidak usah lagi bicara tentang Piagam Jakarta karena sudah menjadi bagian dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

“Jadi yang sekarang harus kita tegakkan itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena Piagam Jakarta sudah masuk di dalam dekrit. Dia menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. Saya kira itu yang harus kita pegang karena di situlah kalimatun sawa, titik temu semua. Karena pada tanggal 22 Juli 1959 Dekrit Presiden itu diterima secara aklamasi oleh Parlemen, oleh DPR hasil Pemilu 1955,” kata dia. (*)

Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Dekrit Presiden 5 Juli 1959FISIP UMJKasman SingodimedjoLukman HakiemPiagam JakartaTujuh Kata
SendShare48Tweet30Share

Related Posts

Prof Zainuddin Maliki: Jangan Pojokkan Umat Islam gara-gara Tak Meneriakkan Slogan Pro-Pancasila

Kamis 4 Agustus 2022 | 21:33
18.5k

Zainuddin Maliki bersama ibu-ibu Aisyiyah Gresik (Istimewa/PWMU.CO) Prof Zainuddin Maliki: Jangan Pojokkan Umat Islam gara-gara Tak Meneriakkan...

5 Juli, Ingat Dekret Presiden

Selasa 5 Juli 2022 | 09:43
201

M Rizal Fadillah 5 Juli, Ingat Dekret Presiden oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir

Sabtu 7 Mei 2022 | 11:08
697

Mohammad Natsir. Cerita Gagalnya Pemberian Gelar Dr HC untuk Mohammad Natsir (antaranews.com) Cerita Gagalnya Pemberian...

KH Mas Mansur di Tengah Lahirnya Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Jumat 22 Oktober 2021 | 00:01
2.7k

KH Mas Mansur di Tengah Lahirnya Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 KH Mas Mansur di...

Dr Evi Satispi Dilantik Jadi Dekan FISIP UMJ

Rabu 18 Agustus 2021 | 21:32
672

Dr Evi Satispi PWMU.CO- Dr Evi Satispi MSi dilantik menjadi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan...

Pancasila, Piagam Jakarta, dan Piagam Madinah

Rabu 18 Agustus 2021 | 09:11
423

Prima Mari Kristanto penulis Pancasila, Piagam Jakarta, dan Piagam Madinah Pancasila, Piagam Jakarta, dan Piagam...

18 Agustus 1945, Kebaikan yang Dikhianati

Rabu 18 Agustus 2021 | 06:09
10.5k

M Rizal Fadillah 18 Agustus 1945, Kebaikan yang Dikhianati oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik...

Busyro Muqoddas: Negara Kini Dikuasai Orde Oligarki

Rabu 7 Juli 2021 | 07:57
2.6k

Busyro Muqoddas: Negara Kini Dikuasai Orde Oligarki PWMU.CO - Busyro Muqoddas: Negara Kini Dikuasai Orde...

Dekret Presiden 5 Juli, Beginilah Isinya

Senin 5 Juli 2021 | 11:25
334

Presiden Soekarno mengumumkan Dekret Presiden di Istana Negara. PWMU.CO- Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang...

Lima Nilai Piagam Jakarta

Selasa 22 Juni 2021 | 12:59
4.3k

M Rizal Fadillah Lima Nilai Piagam Jakarta oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Klub Ekonomi Smamsatu Juara Accounting Skill Competition

    55794 shares
    Share 22318 Tweet 13949
  • Acara Outbound Berakhir Tangisan

    33255 shares
    Share 13302 Tweet 8314
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    9071 shares
    Share 3628 Tweet 2268
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Ka’bah dan Awan 3D di Poster Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Pesan Ustadz Adi Hidayat Menyambut Ramadhan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Kesempatan Langka Bunda Saksikan Film Karya Anak SD Mugeb di Bioskop

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan Diluncurkan

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Suami-Istri Pimpin Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tulungagung

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

Berita Terkini

  • Agar Jaringan RSMA Jatim Lebih Tenang ketika Menghadapi Masalah HukumSenin 20 Maret 2023 | 23:53
  • Cerita di Balik Evoting Musyda Kabupaten ProbolinggoSenin 20 Maret 2023 | 23:38
  • Abdul Malik Terpilih Kembali sebagai Ketua PDM JombangSenin 20 Maret 2023 | 22:54
  • Lasminingsih Pimpin Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Aminatul IfahSenin 20 Maret 2023 | 22:17
  • Musyda Unik Muhammadiyah Jombang, Pesertanya Pakai SarungSenin 20 Maret 2023 | 22:12
  • Saat Jemari Lebih Cepat dari OtakSenin 20 Maret 2023 | 21:38
  • Milad Ke-109 Aisyiyah, PCA Sumberrejo Menggelar Pengajian dan SantunanSenin 20 Maret 2023 | 21:23
  • Umsida Mantapkan Peran Ormawa sebagai Tonggak DakwahSenin 20 Maret 2023 | 21:05
  • Logo Musycab
    Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan DiluncurkanSenin 20 Maret 2023 | 21:00
  • 26 Siswa MIM 7 Kenep Lolos Semifinal KomasSenin 20 Maret 2023 | 20:49

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!