• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Rabu 23 Desember 2020 | 12:38
in Kabar
0
176
SHARES
180
VIEWS
Lukman Hakiem saat menyampaikan materi. Dari Penjara Kasman Singodimedjo Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Tangkapan layar Mohammad Nurfatoni/PWMU.CO)

PWMU.CO – Dari Penjara Kasman Singodimedjo: Bahas Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Hal itu mengemuka dalam Launching dan Diskusi Buku Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo Ke-116 Tahun, yang digelar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (22/12/2020).

Adalah pemerhati sejarah dan politik Islam Drs Lukman Hakiem yang mengungkapkannya. Dia mengacu pada buku Renungan dari Tahanan karya Kasman Singodimedjo yang diterbitkan Tintasmas, Jakarta tahun 1969. Kasman dipenjara karena dituduh mendukung Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

“Buku ini ditulis selama tiga minggu saat dipenjara. Pasti tanpa referensi karena di penjara. Ini buku saya baca, luar biasa. Yang menarik, dalam buku itu Pak Kasman mengulas tantang Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujarnya.

“Menurut Pak Kasman, Dekrit Presiden itu induk hukum. Karena dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku (kembali),” terangnya.

Dan yang penting, sambungnya, dari dekrit itu—sebagai bagian perjuangan (politik) Islam—adalah Piagam Jakarta yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.

“Itu yang paling penting. Artinya dengan dekrit itu bukan saja Undang-Undang Dasar 1945 berlaku, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 itu dijiwai oleh Piagam Jakarta,” terangnya.

Baca Juga:  FISIP UMJ Launching Program Studi Magister Ilmu Politik

Karena itu Piagam Jakarta tidak bisa dipisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945. “Itu artinya tidak boleh lagi ada—sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada UU, ada peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah yang tidak dijiwai oleh Piagam Jakarta, yang bertentangan dengan Piagam Jakarta, ungkapnya.

Sebab, dia melanjutkan, Piagam Jakarta itu di dalamnya ada kalimat “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.”

Juanda tentang Dekrit Presiden

Lukman Hakiem menjelaskan, sebelum dekrit itu diajukan ke Konstituante, ada dialog antara KH Achmad Syaichu— anggota parlemen dari Partai Nahdlatul Ulama—dengan Perdana Menteri Juanda Kartawijaya.

Baca Juga:  Religiusnya Soekarno yang Selalu Ingatkan Kemerdekaan Itu Berkat Rahmat Allah di Setiap Peringatan HUT RI

Dia mempertanyakan, “Apa arti Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan merupakan satu kesatuan?”

Menurut Juanda, dengan konsiderans artinya terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat diberi arti Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya. Dan artinya tidak boleh ada satu pun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Ini pernyataan resmi Perdana Menteri Juanda—istilahnya waktu itu Menteri Pertama,” kata Lukman Hakiem.

“Saya kira ini salah satu pesan penting Pak Kasman. Dekrit Presiden itu harus dijadikan pedoman karena dia induk dari hukum yang berlaku yaitu UUD 45,” tutur dia.

Baca Juga:  Peneliti Indonesia Jangan Jadi Periset dalam Tempurung

Pada tahun 1966 Dekrit Presiden itu dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No 20. “Tapi di zaman reformasi, tap itu dihapus. Padahal tap MPR itu mengukuhkan dekrit sebagai sunder hukum di Indonesia,” kata dia.

Menurut Lukman Hakiem, umat Islam tidak usah lagi bicara tentang Piagam Jakarta karena sudah menjadi bagian dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

“Jadi yang sekarang harus kita tegakkan itu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena Piagam Jakarta sudah masuk di dalam dekrit. Dia menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. Saya kira itu yang harus kita pegang karena di situlah kalimatun sawa, titik temu semua. Karena pada tanggal 22 Juli 1959 Dekrit Presiden itu diterima secara aklamasi oleh Parlemen, oleh DPR hasil Pemilu 1955,” kata dia. (*)

Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Dekrit Presiden 5 Juli 1959FISIP UMJKasman SingodimedjoLukman HakiemPiagam JakartaTujuh Kata
Share70SendTweet44

Related Posts

Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo
Headline

Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

Rabu 23 Desember 2020 | 07:08
512.4k
Unik, di Sidang Konstituante Kasman Singodimedjo Bahas Persamaan Hak Pria-Wanita
Kabar

Unik, di Sidang Konstituante Kasman Singodimedjo Bahas Persamaan Hak Pria-Wanita

Selasa 22 Desember 2020 | 20:55
5.1k
Kasman Singodimedjo dan 4 Model Politik Aktivis Muhammadiyah Era Orde Lama
Headline

Kasman Singodimedjo dan 4 Model Politik Aktivis Muhammadiyah Era Orde Lama

Selasa 22 Desember 2020 | 13:33
7.2k
FISIP UMJ Launching Program Studi Magister Ilmu Politik
Kabar

FISIP UMJ Launching Program Studi Magister Ilmu Politik

Kamis 17 Desember 2020 | 09:56
82
Kasman Singodimedjo Berkali-kali Dipenjara
Featured

Kasman Singodimedjo Berkali-kali Dipenjara

Jumat 16 Oktober 2020 | 20:24
5.1k
Kader Muhammadiyah Perintis TNI: Kasman dan Soedirman
Featured

Kader Muhammadiyah Perintis TNI: Kasman dan Soedirman

Senin 5 Oktober 2020 | 14:04
1k
Next Post
Spemma Gandeng Unair Sosialisasi Pembelajaran Masa Pandemi

Spemma Gandeng Unair Sosialisasi Pembelajaran Masa Pandemi

Wafat, Kepala SMKM 6 Lamongan Erva Rachmawati

Wafat, Kepala SMKM 6 Lamongan Erva Rachmawati

Leadership, Menggapai Mimpi Jadi Kenyataan

Leadership, Menggapai Mimpi Jadi Kenyataan

Reshuffle

Reshuffle Kabinet Jokowi Disoroti Media Aussie

Teh Celup Limbah Kulit Kopi Juara di PIMMU 2020 UM Jember

Teh Celup Limbah Kulit Kopi Juara di PIMMU 2020 UM Jember

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
394

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
857

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
271

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
432

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Wakaf uang

Wakaf Uang Menurut Muhammadiyah

Kamis 28 Januari 2021 | 21:01
Kopwan Padi Berseri PCA Brondong Raih Penghargaan

Kopwan Padi Berseri PCA Brondong Raih Penghargaan

Kamis 28 Januari 2021 | 20:13
Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.

Tuhan: Ia, Dia, atau Beliau?

Kamis 28 Januari 2021 | 15:36
Sentra IT di Playgroup Tunas Aisyiyah berlangsung menarik dan seru, Rabu (27/1/21). Kegiatan sentra IT berbeda dengan pembelajaran biasanya

Sentra IT di Playgroup Tunas Aisyiyah, Seru!

Kamis 28 Januari 2021 | 12:54
Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

Kamis 28 Januari 2021 | 12:18
Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan oleh M. Anwar Djaelani, peminat biografi tokoh-tokoh Muslim.

Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan

Kamis 28 Januari 2021 | 11:29
Siswi Matsmunam Ini Kembali Ukir Prestasi

Siswi Matsmunam Ini Kembali Ukir Prestasi

Kamis 28 Januari 2021 | 09:29
153 warga Cina

153 Warga Cina yang Sakti

Kamis 28 Januari 2021 | 06:57
Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Rabu 27 Januari 2021 | 21:59
Dua pidato Jokowi

Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

Rabu 27 Januari 2021 | 21:51

Berita Populer Hari Ini

  • Trisila muncul dalam RUU HIP tanda Pancasila belum selesai. Foto Abdul Mu'ti.

    Kenapa Tak Ada yang Ngaku Keturunan Yesus?

    33437 shares
    Share 13375 Tweet 8359
  • Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan

    8478 shares
    Share 3391 Tweet 2120
  • 153 Warga Cina yang Sakti

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Wakaf Uang di Tengah Korupsi Uang Rakyat

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    22820 shares
    Share 9128 Tweet 5705
  • Kasus Covid-19 Dunia Tembus 100 Juta, Haedar Nashir Keluarkan Tiga Seruan

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Wakaf Uang Menurut Muhammadiyah

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama