• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Minggu, Maret 7, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Senin 18 Januari 2021 | 21:47
in Kabar
422
SHARES
1.3k
VIEWS
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo (Mohammad Nurfatoni/PWMU.CO)

PWMU.CO – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum memberikan dua catatan pada laporan investigasi Komnas HAM atas pembunuhan anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu.

Hal itu dia sampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM dalam konferens pers virtual yang dihadiri Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Yono Reksoprodjo.

“Setelah Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikannya, maka kita telah mempelajari segala sesuatu yang telah disampaikan dan kemudian dengan seksama, apa yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM pada siaran pers tersebut, Majelis Hukum dan HAM memberi catatan,” ujarnya.

Pertama, soal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Yang telah disampaikan oleh komnas HAM pada penyilidikannya adalah menyatakan benar ada penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut Trisno, jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) maka penyelidikan itu dilakukan untuk mencari fakta, apakah ada suatu tindak pidana atau tidak.

“Dalam hal ini telah disampaikan Kapolda dalam siaran persnya yang awal setelah peristiwa ini terjadi. Penyelidikan itu dikaitkan dengan kerumunan dan penegakan aturan terhadap Covid-19,” terangnya. Tentu, sambungnya, ini menjadi menarik karena mengingat penyelidikan ini dilakukan tidak pada waktu dan tempat yang pas.

“Mengapa dikatakan demikian karena HRS (Habib Rizieq Shihab) itu telah dipanggil oleh penyidik. Artinya penyidik telah memiliki bukti-bukti awal kemudian perlu untuk memastikan terhadap satu peristiwa lalu dilakukan apa yang disebut Komnas HAM sebagai pembuntutan,” terangnya.

Dia menegaskan, di dalam KUHP hal ini tidak diatur secara cukup, akan tetapi kepolisian memiliki Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan.

“Di dalam manajeman penyidikan ada ketentuan berkenaan dengan pembuntutan. Dan itu diturunkan oleh aturan-aturan yang ada di Bareskrim. Dan pembuntutan ini macam-macam karena terkait dengan jenis atau bentuk tindak pidana yang ada,” tegasnya.

Yang menarik menurut Trisno ternyata pembuntutan (surveillance) yang dilakukan itu terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. “Kalau ini adalah terkait protokol kesehatan kami dari Majelis Hukum dan HAM menyatakan bahwa hal ini berlebihan,” tuturnya.

Kemudian, dia melanjutkan, pembuntutan ini pun standarnya kalau berhubungan dengan protokol kesehatan ini tentu berlebih-lebihan. “Dengan dasar inilah saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu melakukan pendalaman terkait aspek ini, karena suatu penyelidikan dan pembuntutan itu apabila telah selesai harusnya dibuat laporan,” tegas dia.

“Nah laporan ini seharusnya didalami oleh Komnas HAM, mengingat di dalam pembuntutan ada istilah dinyatakan suatu pembuntutan itu telah diketahui. Pada dasarnya tidak perlu dilakukan upaya-upaya pembuntutan,” terangnya.

Yang menarik, sambungnya, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM adalah pernyataan komisioner yang menyampaikan tentang peristiwa pembuntutan ini dalam tiga tingkatan. Yaitu ada gesekan yang rendah, menengah, dan tinggi dan kemudian menyatakan bahwa ada kesempatan dari Laskar FPI untuk meninggalkan penyelidikan tetapi justru malah menunggu.

“Ini hemat kami adalah kurang tepat disampaikan dan tidak proporsional. Mengapa saya katakan demikian? Kalau pembuntutan ini sudah diduga terindikasi diketahui maka haruslah dihentikan,” kata dia.

Justru pertanyaannya, ujar dia, mengapa Komnas HAM tidak menyatakan penyidik atau penyelidik Polda Metro Jaya seharusnya punya kesempatan untuk tidak meneruskan pembuntutan.

“(Jadi), tidak ada keseimbangan terhadap informasi ini. Menurut kami tidak ada informasi yang baik kepada masyarakat secara terbuka,” kata dia.

Baca Juga:  Pengajian Milad di Pakis Duren: Empat Hal yang Bikin Muhammadiyah Berumur 107

Copy Paste Kasus Siyono

Kedua, soal pengamanan TKP (tempat kejadian perkara). Trisno Raharjo mengatakan, setelah peristiwa pemberhentian di rest area kilometer 50 Komnas HAM menyatakan bahwa dua anggota FPI meninggal dunia akibat peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan anggota laskar FPI di mana didapat temuan saling digunakannya senjata api.

Sedangkan empat orang lainnya itu keluar dan dilumpuhkan. Yang dimaksud dilumpuhkan itu menurut Trisno adalah mereka sudah menyerah, lalu dipindahkan ke dalam mobil dan dibawa pergi. Dan selanjutnya terjadilah apa yang kita ketahui meninggalnya empat anggota FPI di dalam kekuasaan polisi.

Baca Juga:  Ternyata Perbuatan Ikhlas Itu Bisa Dilihat Tandanya

“Ini menurut pandangan kami, polisi telah mengabaikan SOP-nya dan melupakan suatu peristiwa yang terjadi di tahun 2016 ketika Densus Antiteror 88 melakukan penangkapan terhadap almarhum Siyono, di mana Siyono tidak diborgol dan dianggap melakukan perlawanan,” jelasnya.

“Sehingga peristiwa ini menurut saya adalah copy paste atas tindakan terdahulu dan hemat saya polisi tidak cukup belajar. Dari kondisi ini yang justru patut ditanyakan yang belum disampaikan Komnas HAM: mengapa penyelidik Polri tidak mengamankan TKP ketika ada dua orang yang meninggal akibat pembuntutan oleh pihak kepolisian ini,” tambahnya.

Untuk itu, sambungnya, rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan ingin agar kasus dibawa ke persidangan sangat tepat dan penting.

“Di samping itu juga perlu dilakukan penegakan hukum secara terbuka, mengingat yang melakukan penyidikan adalah kepolisian, maka kepolisian harus melakukan ini dengan sungguh-sungguh dan sampai kepada pengadilan jangan seperti kasus Siyono yang diambangkan,” tegasnya.

Menurtunya ada ada contoh tentang hal ini. Yaitu pada tahun 2019 ketika penembakan terhadap Imawan Randi di Kendari. “Semula pihak kepolisian seperti kurang merespon penegakan hukum terhadap kasus itu tetapi pada akhirnya dilakukan,” ujarnya.

Dia juga merujuk pada kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra yang melibatkan anggota polisi dan sampai di persidangan. Juga fakta sejarah ketika Kapolri Widodo Budidarmo menyerahkan anaknya yang melakukan tindak pidana ke proses persidangan.

“Maka penyerahan terhadap sistem peradilan pidana secara terbuka dan sungguh-sungguh itu wajib dilakukan. Di samping itu kami menganggap Komnas HAM belum selesai dengan hanya rekomendasi ini. Tapi harus memantau dan berkewajiban memastikan penyelesaian persoalan ini adalah sampai kepada pengadilan sistem peradilan kita,” kata dia. (*)

Penulis/Editor Mohamamd Nurfatoni.

Baca Juga:  Hipmi PT UMM Tularkan Virus Kaya sebelum Lulus Kuliah
Tags: Hasil Investigasi Komnas HAMMuhammadiyah
Share169Tweet106SendShare

Related Posts

Muhammadiyah HST Bangun Rumah untuk Non-Muslim
Kabar

Muhammadiyah HST Bangun Rumah untuk Non-Muslim

Jumat 26 Februari 2021 | 09:40
350
Empat Trik Dasar Menulis Softnews, Berita Rasa Sastra
Kabar

Empat Trik Dasar Menulis Softnews, Berita Rasa Sastra

Kamis 25 Februari 2021 | 20:59
166
Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI
Headline

Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

Senin 18 Januari 2021 | 14:16
3.5k
Jihad Muhammadiyah
Kolom

Jihad Muhammadiyah Menuju Elite Filantropi

Senin 14 Desember 2020 | 15:29
362
Kekuasaan
Kolom

Kekuasaan Pilihan Muhammadiyah

Rabu 9 Desember 2020 | 20:07
1.2k
Usut Tuntas Penembakan Anggota FPI, tapi Jangan Lupakan Kejahatan Korupsi
Kabar

Usut Tuntas Penembakan Anggota FPI, tapi Jangan Lupakan Kejahatan Korupsi

Rabu 9 Desember 2020 | 10:50
5k

Discussion about this post

Berita Terbaru

Ketegasan Ki Bagus Aroma Kiai Dahlan ditulis oleh M. Anwar Djaelani. Dalam analisisnya sikap tegas Ki Bagus Hadikusumo sangat dipengaruhi oleh KH Ahmad Dahlan.

Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo

Minggu 7 Maret 2021 | 09:19
Tiga Wajah Buya Hamka ditulis oleh M. Anwar Djaelani, aktivis dakwah yang produktif menulis; tinggal di Sidoarjo.

Tiga Tawaran Buya Hamka untuk Keadilan Sosial

Minggu 7 Maret 2021 | 07:22
Begini Rahasia Belajar sang Juara dari SD Mugeb

Begini Rahasia Belajar sang Juara dari SD Mugeb

Sabtu 6 Maret 2021 | 17:18
Spemma Gelar LDKS dan Pelantikan IPM secara Daring

Spemma Gelar LDKS dan Pelantikan IPM secara Daring

Sabtu 6 Maret 2021 | 15:53
Jangan Lupakan Akhlak Lingkungan

Jangan Lupakan Akhlak Lingkungan

Sabtu 6 Maret 2021 | 14:55
Lega, Guru SDM 3 Ikrom Ikuti Vaksinasi

Lega, Guru SDM 3 Ikrom Ikuti Vaksinasi

Sabtu 6 Maret 2021 | 13:43
Permainan kasar Moeldoko

Permainan Kasar Moeldoko

Sabtu 6 Maret 2021 | 11:36
Teladan buruk Moeldoko

Teladan Buruk sang Jenderal Pensiunan

Sabtu 6 Maret 2021 | 11:03
Muhammadiyah Kembali Luruskan Kiblat Pendidikan Nasional

Muhammadiyah Kembali Luruskan Kiblat Pendidikan Nasional

Sabtu 6 Maret 2021 | 10:52
Kuasa tanpa Mulia

Kuasa tanpa Mulia

Sabtu 6 Maret 2021 | 10:18

Milad PWMU.CO

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’
Milad PWMU.CO

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Jumat 5 Maret 2021 | 21:37
120

M Faried Achiyani (kiri) bersama tiga kontributor PWMU.CO alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Babat. Yaitu dari kiri Sunarsih, Maslahul Falah, dan...

Read more
Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Rabu 3 Maret 2021 | 08:17
145
Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Selasa 2 Maret 2021 | 05:56
327
Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Senin 1 Maret 2021 | 20:21
175
Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga ke Kopdar PWMU.CO

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga ke Kopdar PWMU.CO

Minggu 28 Februari 2021 | 00:01
205

Berita Terpopuler

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    312130 shares
    Share 124852 Tweet 78033
  • Teladan Buruk sang Jenderal Pensiunan

    13115 shares
    Share 5246 Tweet 3279
  • Muhammadiyah Kembali Luruskan Kiblat Pendidikan Nasional

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Pemerintah Bingung, Jadi Asbun

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Permainan Kasar Moeldoko

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Tertipu Jumatan di Beijing, Bukan ala Muhammadiyah atau NU

    12964 shares
    Share 5186 Tweet 3241
  • Ayat Alif Laam Miim Bikin Merinding Orang Yahudi

    5851 shares
    Share 2340 Tweet 1463
  • Negeri yang Retak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Move On Gaya Salman Al Farisi

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Ternyata Iqro Pernah Diteliti Profesor Jepang

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In