PWMU.CO– Din Syamsuddin menyerukan umat Islam berwakaf, baik uang maupun harta disalurkan ke lembaga Islam. Mereka selama ini sudah berjuang untuk memajukan kehidupan bangsa melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, mushala, dan sarana dakwah lainnya.
Seruan itu disampaikan M. Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2005-2015 dalam rilisnya, Jumat (29/1/2021).
”Lembaga Islam sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini. Mereka akan mengemban amanat wakaf dengan baik demi kemaslahatan umat. Berwakaf ke ormas atau lembaga Islam menambah pahala dan amal jariyah,” kata Din Syamsuddin yang juga pernah menjabat Ketua Umum MUI 2014-2015 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020.
Anjuran wakaf oleh Din Syamsuddin ini untuk mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan pemerintah untuk Gerakan Wakaf Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, 25 Januari lalu.
Lazismu Jatim Siap
Di tempat terpisah Ketua Lazismu Jawa Timur Drh Zainul Muslimin menyambut baik seruan wakaf umat Islam ini. Lazismu sudah memiliki izin sebagai lembaga penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf dari BAZ.
”Pak Din sudah kibarkan bendera untuk berkompetisi mencari wakaf bersama-sama dengan nazhir pemerintah alias plat merah… Bismillah Lazismu langsung bergerak,” kata Zainul.
Menurut Zainul, Muhammadiyah sudah lama mengeluarkan fatwa wakaf uang dibolehkan. Karena bukan saatnya lagi berdebat boleh atau tidak. ”Gemes rasanya ketika kita sudah harus berlari berkompetisi, lha kok masih ada yang nulis boleh tidaknya wakaf uang. Lha wong yang lain sudah pada lari sangat kencang mengais wakaf uang,” tandasnya.
Apalagi, sambung dia, PP Muhammadiyah sudah punya legalitas untuk berkiprah berkompetisi di dalamnya. Tentu sebelum mengajukan mendapatkan legalitas telah melalui tahapan kajian yang komprehensif soal kedudukan hukum wakaf uang ini.
”Islam berkemajuan itu mestinya harus memiliki karakter super visioner dan aksi-aksi yang spektakuler yang tidak biasa pada zamannya,” ujar Zainul yang lulusan peternakan IPB ini. Seperti yang dicontohkan KH Ahmad Dahlan dalam gerakan sosial dan pemikiran Islamnya. Karena yang dilakukan Kiai Dahlan tidak biasa seperti yang berlaku pada masanya maka wajar kemudian terjadi perlawanan oleh sebagian ulama yang tak sepaham.
Potensi Triliunan
Menurut dia, Lembaga Amil Zakat plat merah (pemerintah) dengan yang plat hitam (swasta) punya peluang yang sama untuk mengail di kolam zakat, infak, sedekah. ”Di situ ada ikannya senilai Rp 270 triliun,” tutur Zainul Muslimin.
Begitu pula nazhir plat merah dengan nazhir plat hitam, kata dia, punya peluang yang sama untuk mengail ikan di kolam wakaf yang di situ ada ikan senilai Rp 2.118 triliun.
Persyarikatan Muhammadiyah telah memiliki kedua kolam itu, ujarnya. Juga telah memilki kail yang legal untuk berkompetisi mengail di kedua kolam yang di dalamnya terkandung ikan yang nilainya sangat besar yaitu Lazismu dan Wakaf Tunaimu.
”Tinggal apakah kail itu kita pakai dan manfaatkan atau malah sebaliknya kita biarkan. Atau kail itu kita serahkan kepada orang yang profesional yang mengurusnya dengan serius, fokus dan terus menerus atau malah sebaliknya,” tambahnya. ”Bismillah… Laa haula wa laa quwwata illa billah…,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto