PWMU.CO – Kader Muhammadiyah Harus Paham MKCHM (Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah). Apalagi para pimpinannya.
Hal itu disampaikan Rukmini Amar dalam Sekolah Ideologi Kader yang digelar Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan, melalui Zoom Clouds Meeting, Ahad (31/1/2021).
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur itu menegaskan MKCHM diputuskan pada Tanwir Muhammadiyah 1969 di Ponorogo, sebagai kelanjutan amanat Muktamar Ke-37 Muhammadiyah tahun 1968 di Yogyakarta. MKCHM lalu disempurnakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyahpada tahun 1970.
Rukmini menerangkan, pada muktamar ke-37 yang bertema Tajdid itu Muhamamdiyah melakukan berbagai koreksi organisasi dan re-tajdid. Yaitu di bidang ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup), khittah perjuangan, gerak dan amal usaha, organisasi, dan sasaran (tajdid).
Dia menejelaskan, Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi mungkar, berakidah Islam dan bersumber pada al-Quran dan Sunnah. Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
Nah, lanjutnya, untuk memahami itu pimpinan dan kader Muhammadiyah dan Aisyiyah harus paham perangkat nilai-nilai ideologis Muhammadiyah. Seperti tujuan Muhammadiyah, Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, MKCHM, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan Masailul Khamsah (masalah yang lima).
Lima Isi MKCHM
Wanita asal Madura itu menyampaIkan, substansi MKCHM adalah hakikat Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yaitu paham agama dalam Muhammadiyah dan fungsi, misi Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa dan negara
“Ideologi Muhammadiyah bukan sekadar paham agama. Tetapi juga menyangkut format identitas dan strategi gerakan dalam menghadapi kehidupan. Lebih lebih dengan situasai sosial politik saat ini,” papar dia.
Menurut Rukmini revitalisasi ideologi dapat dilakukan dengan lima cara. Yaitu mengintensifkan pengkaderan dan transformasi kader, mengintensifkan pengajian anggota dan pimpinan, meningkatkan disiplin atau ketaatan berorganisasi, mengefektifkan fungsi-fungsi kepemimpinan kolektif-kolegial secara efektif dan regulatif, serta menghidupkan kembali dan mendinamisasi basis anggota dan organisasi di akar rumput.
Rukmni menjelaskan, secara garis besar MKCHM mengandung ada lima pokok. Yaitu asas Muhammadiyah yang tujuannya mewujudkan masyarakat Islam; keyakinan Islam yang dibawa Nabi SAW sebagai hidayah dan rahmat untuk kebahagiaan; landasan mengamalkan Islam al-Qur’an dan Sunnah; bidang ajaran Islam akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah; dan Muhammadiyah mengajak untuk mencapai baldah thayyibah warabbun ghafur.
“Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi. Editor Mohammad Nurfatoni.