• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Memotong Hewan

Sabtu 20 Februari 2021 | 17:13
5 min read
151
SHARES
471
VIEWS
ADVERTISEMENT
Hukum memotong hewan
Hukum memotong hewan

PWMU.CO– Hukum memotong hewan yang halal untuk dimakan, posisi hewan yang dipotong boleh dibaringkan (dzabh) maupun berdiri (nahr).

Dzabh adalah cara menyembelih dengan posisi hewan berbaring dengan cara memotong tenggorokan dan dua urat lehernya. Sedangkan nahr adalah menyembelih dengan posisi hewan tetap berdiri seperti menusuk unta pada bagian libbahnya. 

Libbah adalah tempat menggantungkan kalung pada leher, dan itu adalah posisi alat penyembelihan dapat mencapai hati sehingga binatang yang disembelih akan mati dengan cepat.

Syarat-Syarat

Penyembelihan dianggap sah jika memenuhi hukum memotong hewan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Alat penyembelihan harus tajam, yang dapat mengalirkan darah, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij. Ia berkata:

يَا رَسُوْلُ اللهِ اِنَّا لاَقُوْا العَدُوَ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى قاَلَ ماَ اَنْهَرَ الدَمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِنَ وَالظُفْرَ وَسَأُحَدِثُكَ أَماَ السِنُ فَعَظْمٌ وَاَمَا الظُفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ [رواه أحمد والبيهقي

Artinya: “Ya Rasulullah sesungguhnya kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (untuk sembelih). Maka Nabi saw bersabda: Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, makanlah (sembelihan tersebut) apabila yang dipakai untuk penyembelihan itu bukan dengan gigi dan kuku. Dan saya akan menerangkan itu kepadamu. Adapun gigi itu adalah tulang dan adapun kuku itu adalah pisau menurut kaum Habasyah.” [HR. Ahmad dan al-Baihaqi]

2. Menyebutkan nama Allah atau membaca basmalah saja, berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-An’am (6): 121;

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ [الأنعام (6): 121]

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-arang yang musyrik.”

3. Memotong tenggorokan dan dua urat leher dalam satu gerakan.

4. Penyembelih adalah seorang muslim berakal yang sudah baligh. Madzhab Hanafi membolehkan penyembelih adalah seorang ahli kitab.

Adab Memotong Hewan

Hukum memotong hewan harus pula memperhatikan adab atau etika seperti tidak menampakkan alat sembelihan di hadapan hewan yang akan disembelih dan tidak menguliti atau mecabut bulunya sebelum mati sempurna. Beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini antara lain adalah:

a. Hadis dari Syadad bin Aus, bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِنَ الله َكَتَبَ الْإحْسَانَ عَلىَ كُلِ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اْلقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berbuat ihsan (kebaikan) pada tiap-tiap urusan, maka apabila kamu membunuh maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara sembelihannya dan tajamkanlah pisaumu dan entengkanlah binatang sembelihanmu.” [HR. Muslim]

b. Hadis dari Ibnu Umar:

اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ اَمَرَ اَنْ تُحَدَّ الشِفَارُ وَاَنْ تُوَارَ عَنِ اْلبَهَائَِمِ وَقَالَ : اِذَا ذَبَحَ اَحَدُكُمْ فَلْيَجْهَزْ. [رواه أحمد وابن ماجه]

Artinya: “Bahwa Rasulullah saw telah memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak dinampakkan kepada binatang-binatang, dan beliau bersabda: Apabila seorang daripada kamu menyembelih. maka hendaklah ia bikin mati dengan lekas.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Lupa Baca Basmalah

Sedangkan mengenai membaca basmalah ketika menyembelih, yakni apakah sembelihan orang Islam sudah dianggap sah sekalipun tidak membaca basmalah, di sini memang terjadi perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat perlu kita hargai dan kami berpendapat bahwa sembelihan orang Islam itu halal dimakan sekalipun ketika menyembelih itu tidak membaca basmalah, hal ini berdasarkan alasan:

a. Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah (5): 3;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ …[المآئدة (5): 3]

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, …” [QS. al-Maidah (5): 3]

Kalimat وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ , “dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya …”. Kalimat “melainkan apa yang telah kamu sembelih” maksudnya adalah orang Islam.

b. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّىَ فَقَالَ النَّبِىُّ  اسْمُ اللَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ [رواه البيهقي]

Artinya: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw kemudian berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memandang kepada seorang lelaki yang menyembelih tetapi kelupaan menyebut nama Allah? Nabi saw menjawab: Bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam.” [HR. al-Baihaqi]

Daging Hadiah

c. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ الْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اسْمُهُ فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يُسَمِّىَ حِينَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمِّ وَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ لْيَأْكُلْ. [رواه الدارقطني والبيهقي]

Artinya: “Bahwanya Nabi saw pernah bersabda: Orang Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri). Apabila kelupaan menyebut basmalah tatkala menyembelih, maka segera membaca “basmalah” kemudian makanlah.” [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi]

d. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Aisyah:

إِنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَنَا بِالَلحْمِ وَلاَ نَدْرِيْ أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم سَمُوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوْهُ. [رواه البخاري]

Artinya: “Sesungguhnya ada suatu kaum bertanya: Wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging padahal kami tidak mengetahui apakah mereka itu sudah disembelih dengan menyebut nama Allah atau belum. Maka Rasulullah saw bersabda: Sebutlah nama Allah padanya kemudian makanlah.” [HR. al-Bukhari]

Berdasar pada keterangan di atas, maka seseorang akan menyembelih hendaklah diawali dengan membaca basmalah dan seorang muslim hendaknya berhusnuzhon bahwa sembelihan seorang muslim lain itu adalah halal sekalipun terlupa atau tidak membaca basmalah sama sekali.

Jika sembelihan dalam jumlah banyak yang tidak mungkin membaca basmalah setiap satu ekor hewan, maka dicukupkan membacanya sekali di awal penyembelihan. Bagi kita yang memakan dagingnya dicukupkan dengan membaca basmalah. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Hukum memotong hewan ini juga bisa dibaca di fatwatarjih.or.id

Editor Sugeng Purwanto

Tags: cara menyembelihMembaca basmalah
SendShare60Tweet38Share

Related Posts

6 Adab Menyembelih Hewan Qurban

Minggu 11 September 2016 | 10:03
1.4k

Oleh: Bahrus Surur-Iyunk PWMU.CO - Islam adalah agama rahmatan lil-‘alamin. Tidak...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Pembicara dari Turki di Fortasi Sekolah Ini

    59511 shares
    Share 23804 Tweet 14878
  • PBS Teken MoU dengan King Sejong Institute untuk Smamio

    3029 shares
    Share 1212 Tweet 757
  • Smamio Launching Kafe Inspirasi Kopi

    50012 shares
    Share 20005 Tweet 12503
  • Kuliah Premium Smamio: Belajar Itu ibarat Maraton, Bukan Sprint

    49673 shares
    Share 19869 Tweet 12418
  • SD Mugeb Siapkan Formasi Pimpinan IPM Junior

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Safari Ramadhan PDA Gresik Bahas Keluarga Sakinah

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Spemdalas Membuka Tahun Baru Islam dengan Apel Pagi

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Muhammadiyah-Salafi: Mengapa Titik Pisah, Bukan Titik Temu?

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Amalan-Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tujuh Faktor Penyebab Keruntuhan Organisasi

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289

Berita Terkini

  • Kejujuran
    Kejujuran, Begini Cara Sekolah Ini Melatih SiswanyaSenin 8 Agustus 2022 | 21:57
  • Nikmat kautsar
    Nikmat Kautsar Menurut Tafsir Ustadz Sam’unSenin 8 Agustus 2022 | 21:12
  • Selain Payung Raksasa, Tempat Ini Primadona untuk Berfoto di Masjid NabawiSenin 8 Agustus 2022 | 13:42
  • Mimdaka Menggelar Carnival and Best Couple CompetitionSenin 8 Agustus 2022 | 12:42
  • Muhammadiyah-Salafi: Mengapa Titik Pisah, Bukan Titik Temu?Senin 8 Agustus 2022 | 11:17
  • Belajar Energi Terbarukan dari Olahan Limbah, Siswa SD Mugeb AntusiasSenin 8 Agustus 2022 | 11:00
  • Etika merokok
    Etika Merokok Disinggung di Pengajian IniSenin 8 Agustus 2022 | 10:56
  • Mahasiswa KKN UMG di Bawean Bikin Lampu Pemangsa HamaSenin 8 Agustus 2022 | 10:31
  • Siswa bisa terjajah
    Siswa Bisa Terjajah gara-gara Kurikulum MerdekaSenin 8 Agustus 2022 | 10:12
  • Tapak Suci dan HW Jadi Intrakurikuler Wajib di Sekolah Kreatif IniSenin 8 Agustus 2022 | 10:04

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In