PWMU.CO – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati 6 poin hasil tausiyah kebangsaan yang digelar di Gedung MUI, Jakarta. (9/11) Salah satu poin kesepakatan ialah ucapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) terkait Alquran Surat Al Maidah ayat 51 menunjukkan intolerasi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain.
Menurut Dewan Pertimbangan MUI, ucapan itu sangal potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional. Sebab, ucapan tersebut jelas dirasakan umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Alquran, dan ulama.
(Baca juga: 3 Aspirasi PP Nasyiatul Asyiyah tentang Kasus Ahok yang Disampaikan pada Presiden)
“Karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif. dan mengandung kebencian (hate speech),” begitu bunyi salah satu petikan dari tausiyah kebangsaan itu.
Berikut adalah isi dari tausiyah kebangsaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pertimbangan MUI yang ditandatangai oleh Prof M. Din Syamsuddin (Ketua) dan DR Noor Achmad (Sekretaris) itu.
(Baca juga: Bertemu Jokowi, Begini Sikap PP Muhammadiyah tentang Demo 4 November dan Din Syamsuddin: Boleh Berbeda Pendapat, tapi Jangan di Depan Umum)
Bismillahirrahmanirrahiim. Mencermati dinamika kehidupan nasional di seputar kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang keanggotannya terdiri dari 70 Ketua Umum organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, dengan memohon rahmat, hidayah, dan ridha Allah swt menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperkuat pendapat keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang Penistaan Agama, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Alquran dan Alhadits.
(Baca juga: Puisi Seorang Kyai untuk Presiden: Keliru Melulu, Maafkan Aku dan Janji Jokowi di PP Muhammadiyah tentang Kasus Ahok)
Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat, serta memelihara kerukunan hidup antarumat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Selanjutnya halaman 2