PWMU.CO– Teks Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) yang disimpan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ada perbedaan isi antara versi Angkatan Darat dengan versi Sekretariat Negara. Meskipun naskah-naskah ini sama-sama tidak otentik alias bukan naskah asli.
Bukan naskah asli tampak dari dokumen-dokumen itu hasil produk cetak komputer, font huruf modern, susunan tulisan rapi. Begitu juga lambang garuda, termasuk tanda tangan presiden bukan goresan langsung tinta basah melainkan hasil print.
Tahun 1966, kebanyakan dokumen negara masih ditulis dengan mesin ketik. Digandakan memakai kertas karbon. Font huruf mesin ketik sangat khas dan susunan baris kalimat tidak sangat rapi sempurna.
Ada empat naskah teks Supersemar yang disimpan di ANRI. Dari Puspen TNI AD dan Akademi Kebangsaan masing-masing satu versi terdiri satu lembar kertas. Sedangkan dari Setneg ada dua versi. Versi satu lembar dan dua lembar.
Semuanya tanpa stempel presiden. Namun ada tanda tangan presiden. Padahal menurut kesaksian pelaku sejarah yang ada di Istana Bogor seperti Jenderal M. Jusuf menceritakan Supersemar diketik oleh Komandan Tjakrabirawa Brigjen Saboer rangkap tiga memakai kertas karbon.
Surat pertama yang asli ditandatangani Presiden Sukarno. Surat asli dibawa Brigjen Basuki Rachmat untuk diserahkan kepada Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto.
Surat kedua berupa tindasan karbon disimpan oleh Brigjen Saboer. Sedangkan surat ketiga juga tindasan karbon diambil oleh M Jusuf. Dua surat terakhir ini tanpa tanda tangan Bung Karno.
Selama ini yang dipublikasikan adalah versi Angkatan Darat dalam pelajaran sejarah. Ada sedikit perbedaan dalam isi dan teks Supersemar. Poin angka I dan II sama. Perbedaan terjadi dalam poin III berisi Memutuskan/Memerintahkan. Berikut ini perbedaannya.
Versi Angkatan Darat
III. Memutuskan/Memerintahkan
Kepada: LETNAN JENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi
1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Nama presiden ditulis Sukarno
Versi Sekretariat Negara
III. Memutuskan/Memerintahkan
Kepada: LETNAN JENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk:
1. Mengadakan koordinasi dengan panglima-panglima lain untuk pengamanan jalannya pemerintahan.
2. Mengambil tindakan pengamanan untuk menjamin keselamatan pribadi dan wibawa presiden.
3. Mengambil tindakan pengamanan untuk melestarikan ajaran presiden.
4. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas kepada Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
Nama presiden ditulis Soekarno.
Penulis/Editor Sugeng Purwanto