PWMU.CO– Shalat Tarwih dan shalat lainnya di masa wabah Covid-19, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Fatwa Tarjih itu disebarkan dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/Edr/I.0/E/2021yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti pada 22 Maret 2021 lalu.
Untuk shalat Tarwih, qiyam Ramadhan dan shalat lainnya fatwa memberikan tuntunan ibadah berdasar dalil syar’i sebagai berikut.
Masyarakat yang di sekitarnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjamaah fardu (termasuk shalat Jumat) maupun shalat qiyam Ramadhan dilakukan di rumah untuk menghindarkan diri dari penularan virus corona.
Dalil hadis riwayat dari Abdullah Ibn Abbas bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya pada suatu hari hujan deras: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh, asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh, maka jangan ucapkan hayya alaṣh ṣhalāh, namun ucapkan ṣhallū fī buyūtikum (shalatlah kalian di rumah masing-masing).
Orang-orang pun pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya shalat Jumat itu adalah wajib (azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin. (HR Muslim)
Hadits Itban bin Malik
Hadits lain riwayat dari Itban bin Malik al-Anṣhari, dia berkata: Saya menjadi imam shalat kaum saya, Bani Salim. Lalu saya temui Nabi saw, saya tanyakan, banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang tunaikan shalat di rumah saya di tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid.
Nabi saw menjawab, insyaallah saya datang. Pagi menjelang siang yang memanas Nabi saw bersama Abu Bakar menemui saya. Nabi saw mohon izin masuk dan saya berikan izin. Beliau tidak duduk sampai berkata, di mana engkau ingin saya tunaikan shalat di rumahmu? Kepada beliau saya tunjukkan tempat yang saya ingin beliau shalat. Lalu Rasulullah saw berdiri untuk shalat. Kami berbaris di belakangnya. Beliau tutup shalat dengan salam. Kami pun membaca salam. (HR Bukhari).
Masjid (tempat shalat) di rumah bisa digunakan untuk berdoa, berdzikir, membaca Quran, shalat sunah, maupun shalat wajib dalam kondisi darurat, seperti ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan seperti yang dialami Itban bin Malik.
Pedoman Shalat Tarwih
Jika melaksanakan shalat Tarwih di masjid, mushala atau tempat lainnya dengan memperhatikan hal sebagai berikut
Shaf Berjarak
Meluruskan maupun merapatkan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat dalam kondisi normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam.
Kondisi belum normal seperti wabah Covid-19 sekarang ini maka shaf berjarak dilakukan demi menjaga diri dari bahaya penularan virus Covid-19. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah tidak boleh berbuat mudharat dan menimbulkan mudarat. (HR Ibnu Majah)
Shaf berjarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan shalat berjamaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal.
Dalilnya hadits riwayat Abu Musa, ia berkata: Saya mendengar Nabi saw tidak hanya sekali atau dua kali bersabda: Apabila seorang hamba melakukan amal saleh, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan saleh yang pernah ia lakukan dalam keadaan mukim lagi sehat. (HR. Abū Dāwūd].
Memakai Masker
Pada dasarnya mendirikan shalat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam shalat. (HR Ibnu Majah)
Para kritikus hadits berbeda pendapat tentang kualitas hadits ini. Ada yang menilai dhaif, ada juga yang menganggap hasan. Larangan menutup sebagian wajah dalam hadits tersebut tidak sampai pada hukum haram.
Ibnu Majah meletakkan hadits tersebut pada bab Maa Yukrahu fii aṣh-Ṣhalah (Hal yang Makruh dalam Shalat).
Larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi (Syarḥ Sunan Abi Dawud karya Badr ad-Din al-Aini).
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat.
Jamaah Shalat Terbatas
Jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Ini demi kewaspadaan dan menghindari mudharat yang mungkin timbul sesuai dengan petunjuk ayat dan hadits yang yang dikutip di atas.
Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid dan mushala.
Protokol Kesehatan
Terapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri.
Masjid Dibersihkan Tiap Hari
Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman. Takmir memastikan kualitas ventilasi untuk sirkulasi udara cukup baik.
Pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
Jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring.
Pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.
Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
Penulis/Editor Sugeng Purwanto