Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya ini berangkat dari hadits riwayat Bukhari.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ. رواه البخاري
Dari Ibnu Abbas radliallahu anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahualaihiwasallam mengutus Muadz radliallahu anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata: ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah.
Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.’
Definisi Zakat
Di antara definisi zakat secara bahasa adalah binnumuwwi wazziyadah yakni tumbuh dan bertambah. Oleh sebab itu zakat itu dikeluarkan ketika harta itu kemudian terus tumbuh dan berkembang. Dalam istilah pajak di negeri kita adalah PPN yakni pajak pertambahan nilai, yang kalau di negeri kita sebesar 10 persen, sedangkan untuk zakat dalam syariah islam sebesar 2,5 persen, kecuali untuk pertanian sebesar 5-10 persen.
Sedangkan makna secara istilah yang mutlak adalah bermakna suci sebagaimana friman Allah:
قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (asy-Syams 9)
Dalam hal ini bersih dari dosa dan kotoran hati. Jadi zakat itu harapannya adalah bagi pelaku zakat menjadi bersih diri dan hatinya dari yang mengotorinya, sehingga terjaga dari berbagai penyakit.
Dalam ayat lain dipertegas.
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah 103)
Dalam ayat ini bagi peneriman agar mendoakan kepada muzakki agar tentram dengan merasa tidak ada gangguan dalam kehidupannya.
Hukum Zakat dan Penolaknya
Sebagaimana ayat di atas—juga hadits Rasulullah dalam pembahasan ini—hukum zakat adalah fardlu ain bagi yang telah masuk kriterianya. Dan zakat merupakan rukun iIslam yang ketiga setelah shahadatain dan shalat.
Maka konsekwensi bagi yang menolak zakat ini sangat berat, harta itu akan dibakarkan dahi, lambung, dan punggung mereka, sebagaimana ancaman Allah dalam firman-Nya:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (at-Taubah 34–35)
Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya
Yang diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk dikeluarkan zakatnya adalah:
- Harta (uang) yang dalam hal ini termasuk emas dan perak. Nisab atau batas akumulasi minimal nilainya untuk emas adalah 85 gr emas murni 24 karat, atau setara 20 dinar.
Sedangkan untuk perak setara 595 gr atau setara 200 dirham. Dalam hal ini berlaku setelah mengendap setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Tetapi jika hal itu digunakan sebagai perhiasan yang dipakai maka jumhur ulama berpendapat tidak dikenai zakatnya. Tetapi menurut al-Hanabilah jika itu diambil sekaligus diperdagangkan maka wajib dikeluarkan zakatnya dan itu berarti sama dengan simpanan. Sedangkan al-Hanafiyah berpendapat tetap wajib zakat dari perhiasan seorang wanita.
Demikian pula uang atau dana simpanan yang kita miliki dengan berbagai macam wujudnya yang di luar kebutuhan semestinya, yang setara dengan nisab emas atau perak maka juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. - Tanaman dan buah-buahan
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِئَاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah; 267)
Menurut beberapa ulama ada beberapa yang tidak termasuk dizakati seperti buah apel, sayur-mayur, kentang, katun, rerumputan juga madu, termasuk pula ikan. Tetapi jika semua itu dalam rangka untuk dijual maka masuk dalam kategori zakat tijarah atau perniagaan.
Nisab dari zakat ini adalah 5 wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara 2,7–3 kg. Jadi kalau dihitung setara 2,7 kg x 60 x 5 = 810 kg.
Tetapi ada yang berbeda bendapat tentang besarnya satu sha’ ini, sehingga total di antaranya 624 kg saja saat panen, maka ini sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
Dalam hal ini sebaiknya menggunakan standar yang paling rendah lebih baik.
۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am 141)
Besarnya zakat ini jika dengan modal pengairan sebesar 5 persen, tetapi jika tanpa modal pengairan sebesar 10 persen. - Peniagaan atau Bisnis
Harta perniagaan adalah harta yang digunakan sebagai modal bisnis, termasuk barang-barang yang diperdagangkan dan juga aset lainnya yang dihitung dalam satu tahun (haul), tentu berdasar tahun hijriah bukan miladiah.
Zakatnya dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisabnya adalah setara 85 gr emas dan zakatnya sebesar 2,5 persen. - Binatang Ternak
Binatang ternak yang dipelihara dan menjadi kepemilikan pribadi maka itu yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishabnya tergantung jenis binatangnya unta, sapi, atau kambing. Tetapi jika binatang tersebut untuk diperdagangkan maka zakatnya mengikuti aturan zakat tijarah.
Delapan Ashnaf, Penerima Zakat Mal
Sebagaimana telah dipahami bahwa yang berhak menerima zakat itu ada 8 ashnaf atau 8 kriteria yang hak itu termaktub dalam firman Allah.
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at Taubah; 60)
Hikmah Zakat Mal
Zakat memiliki hikmah yang besar. Baik secara pribadi bagi muzakki maupun bagi kepenting umat yang lebih luas. Harta hanyalah titipan dari Allah karena tidak ada keberhasilan dan kesuksesan dalam berbagai jenis usaha sehingga harta ini bertambah kecuali dengan pertolongan Allah. Maka sudah selayaknya di balik penambahan nilai harta itu ada hak orang lain yang harus di tunaikan.
Di antara hikmah dari zakat adalah meminimalisasi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, sehingga masing-masing tidak merasa ada jarak dan dapat tetap bergaul tanpa ada sekat. Dan semua itu juga sebagai tarbiyah bahwa tidak ada kemuliaan karena faktor harta keduniawiyahan, karena di sisi Allah kita semua sama tidak berpunya apa-apa dan tidak mampu apa-apa.
Justru jika seseorang kehilangan rasa empati dan simpati kepada mereka yang kurang beruntung, maka hatinya telah mati dan jauh dari nilai keimana kepada Allah Subhanahu wa Taala. Karena yang ada adalah sikap merasa hebat dari yang lain dan merasa paling mampu sedang orang lain tidak mampu seperti dia.
Dengan zakat mal akan terciptanya kesejahteraan lahir batin bagi umat ini, untuk kemudian bersama-sama menjaga ketaatan dan keikhlasan beribadah dan mengabdi kepada Allah Subhanhu wa Taala dalam kehidupan di dunia yang sementara ini, untuk mencapai kebahagiaan bersama di akhirat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni