PWMU.CO – Covid Melonjak, Lamongan Batasi Kegiatan Akhir Tahun Sekolah. Hal itu sebagai benuk kewaspadaan dan menjaga agar tidak semakin berkembang penyebaran Covid-19.
Untuk itu segala bentuk kegiatan akhir tahun pelajaran 2020/2021 yang berupa wisuda purnasiswa, pelepasan siswa kelas akhir, dan penerimaan raport dibatasi. Termasuk larangan menghadirkan orangtua atau wali murid ke sekolah. Penerapan protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat. Melibatkan Satgas Covid 19 setempat juga perlu dilakukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Drs Mochammad Nalikan MM mengeluarkan surat tertanggal 16 Juni 2021 Nomor 420/1085/413.101/2021 perihal imbauan pelarangan pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2021. Adapaun isinya sebagai berikut:
Pertama, tidak melaksanakan kegiatan rekreasi (study tour).
Kedua, tidak melaksanakan kegiatan akhirussanah/perpisahan di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Ketiga, penerimaan raport dan ijazah bisa dilaksanakan secara bertahap per kelas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Keempat, pengumuman kelulusan bisa dilaksanakan secara online alias daring.
Pembatasan Kegiatan Wisuda
Sementara itu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan mengeluarkan surat tertanggal 24 Mei 2021 nomor 421.3/4714/101.6.23/2021 yang ditandatangani Dra Sri Yuliasih MM yang isisnya perihal kegiatan wisuda purnasiswa yang isinya sebagai berikut:
Pertama, wisuda purnasiswa dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan perwakilan kelas masing-masing (5-10) siswa per kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 wilayah kecamatan setempat.
Kedua, dilarang menghadirkan wali murid. Ketiga, dilarang membuat acara yang mengakibatkan kerumunan massa.
Keempat, agar guru, tenaga kependidikan dan siswa tidak mengunggah foto atau video kegiatan wisuda purnasiswa ke media sosial
Surat imbauan ini ditujukan kepada kepala SMA/SMK/PKLK negeri/swasta sekabupaten Lamongan.
Imbauan Kemenag Lamongan
Plt Kepala Kantor Kementian Agama (Kemenag) Lamongan mengeluarkan imbauan tidak melaksanakan wisuda tatap muka. Surat tertanggal 2 Juni 2021 nomor B-2766/Kk.13.18.2/PP.00/6/2021 ini ditandatangani Markus SPd MMP sebagai berikut:
Pertama, pengumuman kelulusan dilakukan dengan model daring/virtual
Kedua, pelaksanaan wisuda purnasiswa/akhirussanah harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 wilayah kecamatan setempat dan dilakukan secara semi virtual dengan menghadirkan perwakilan 5-10 siswa perkelas di madrasah dengan protokol kesehatan ketat, siswa lainnya berada di rumah masing masing
Ketiga, pelaksanaan wisuda purnasiswa/akhirussanah tidak diperkenankan menghadirkan wali murid/kerumunan massa
Keempat, guru, tenaga kependidikan dan siswa tidak diperkenankan mengunggah dokumen kegiatan wisuda di media sosial.
Respon Majelis Dikdasmen PDM Lamongan
Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan Drs H Kusnowo Sadak MSi menyikapi dengan bijaksana terhadap surat edaran tersebut. Prinsipnya imbauan itu agar kita hati-hati karena Lamongan kondisi wabah Covid-19 trennya meningkat.
“Untuk itu Majelis Dikdasmen mendukung surat edaran tersebut. Agar pencegahan penularan virus Corona pada acara wisuda purnasiswa dan larangan menghadirkan orangtua murid dapat diantisipasi,” ungkap Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan
Ia menegaskan, semua guru, tenaga kependidikan, dan siswa perguruan Muhammadiyah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan sekolah atau madrasahnya.
“Sesuai denga edaran PP (Pimpinan Pusat Muhammadiyah) tentang Covid 19, partisipasi aktif dengan segala cara dan sekecil apapun dalam rangka pencegahan covid adalah bernilai ibadah,” jelas Wakil Ketua Dewan Pendidikan Lamongan ini. (*)
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Mohammad Nurfatoni